HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) periode 2009-2014, Mohammad Nuh, menyatakan keheranannya terhadap alokasi dana desa dalam anggaran pendidikan untuk tahun anggaran 2024. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan bersama Komisi X DPR RI, beliau mempertanyakan kejelasan dan legalitas penggunaan dana tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada tahun 2024, anggaran fungsi pendidikan mendapatkan alokasi sebesar Rp 665 triliun, yang merupakan 20% dari APBN. Dari jumlah tersebut, Rp 356,5 triliun atau sekitar 52% dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Mohammad Nuh mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan dana ini yang seharusnya diperuntukkan untuk pendidikan namun kini termasuk dalam dana desa.
“Kita perlu melihat secara detail lokasi dan implementasi penggunaan dana tersebut. Mulai kapan dana desa ini masuk dalam anggaran pendidikan dan apa isi detailnya?” tanya Mohammad Nuh di hadapan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mohammad Nuh menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pendidikan. Ia menyerukan agar penggunaan anggaran dilakukan dengan transparan dan meminta izin apabila ada keperluan lain yang ingin menggunakan dana pendidikan.
“Ini adalah masalah amanah, kita tidak bisa melegalkan sesuatu yang salah. Harus ada kejujuran dalam pengelolaan dana pendidikan. Jika memang ada kekurangan dana di sektor lain, seharusnya diungkapkan secara terbuka,” tambahnya.
Mohammad Nuh juga mengajak semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan dan peruntukan dari anggaran pendidikan 2024, khususnya terkait dengan integrasi dana desa.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh beberapa mantan Mendikbud seperti Muhammad Nasir dan Muhadjir Effendy. Sementara itu, Bambang Sudibyo dan Anies Baswedan tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan di luar negeri.
DPR RI, khususnya Komisi X, akan terus mengawal dan memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.(wld)