HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan segera meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat. Peluncuran ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2025, dan awalnya hanya akan berlaku untuk mobil baru.Jum’at, (0702/2025).
Menurut Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik ini akan memiliki bentuk seperti e-paspor dengan chip penyimpan data kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan demikian, data kendaraan dapat disimpan secara elektronik dan dapat diakses dengan mudah,” kata Sumardji.
Selain itu, BPKB elektronik juga dapat membantu mencegah kehilangan dokumen penting.
“Jika dokumen hilang, data tetap bisa diakses, dan dokumen itu juga dapat dicetak kembali dengan mudah,” Ucap Sumardji.
Pelatihan penerbitan BPKB elektronik akan melibatkan seluruh Polda jajaran dan diharapkan selesai pada Maret 2025.
“Dengan demikian, penerapannya bisa dimulai pada bulan yang sama,” Ucap Sumardji.
BPKB elektronik ini juga dapat digunakan untuk aktivitas registrasi dan identifikasi kendaraan seperti mutasi, lanjut blokir, dan sebagainya.
“Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan proses administrasi kendaraan,” tambah Sumardji.
Sumardji menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan khususnya berkaitan dengan penyimpanan data yang lebih baik.
“Kami berharap masyarakat dapat betul-betul merasakan kepuasan pelayanan Polri dengan hadirnya inovasi baru ini,” Tutup Sumardji.
Dengan demikian, peluncuran BPKB elektronik ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat.
Penulis : Red
Editor : Redaktur