BP Batam Laporkan Perkembangan Proyek Rempang Eco-City

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad memaparkan perkembangan Rempang Eco-city dihadapan warga Batam di Swissbel Hotel, Batam, (ist)

Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad memaparkan perkembangan Rempang Eco-city dihadapan warga Batam di Swissbel Hotel, Batam, (ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Batam | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan laporan perkembangan terkini tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada warga Batam. Acara ini dilaksanakan di Swissbel Hotel pada Senin, 18 Desember 2023. Salah satu pengumuman signifikan adalah rencana pembangunan Menara Rempang sebagai ikon baru Indonesia.

Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam, menjelaskan beberapa perkembangan terkait Rempang Eco-City. Pada 18 Desember 2023, BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 20 Tahun 2023.

Baca juga:  Polisi Alihkan Lalin Pasar Rebo Arah Jl TB Simatupang

“Saya ingin mengingatkan bahwa Rempang sudah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional,” kata Saad saat membuka sambutannya dalam acara sosialisasi Perpres 78 tahun 2023 tentang penyelesaian masalah Rempang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa wilayah yang akan dikembangkan di Pulau Rempang terdiri dari tujuh zona, seperti zona industri, pariwisata, jasa, konservasi, dan zona-zona lainnya. Namun, menurut Saad, prioritas utama dalam pembangunan Rempang Eco-City adalah pengembangan kawasan industri di Kampung Sembulang, Pulau Rempang, atau zona 1 dengan luas sekitar 2000 hektar.

Baca juga:  Pengurus FPI Kabupaten Tangerang Lakukan Kunjungan Resmi ke Kantor Bupati Tangerang

“Membangun Menara Rempang setinggi 218 meter yang terletak di zona satu seluas 370 hektar. Menara ini dua kali lebih tinggi dari Monas dan diharapkan menjadi ikon baru di Indonesia, khususnya di Batam,” ujar Saad.

Selama acara tersebut, BP Batam juga melakukan sosialisasi terkait terbitnya Perpres 78 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Perpres yang baru ini, diterbitkan pada 8 Desember 2023, diharapkan dapat menyelesaikan masalah terkait Rempang.

Baca juga:  Pimpinan Dentum Mediatama Grup Sampaikan Ucapan Selamat kepada Presiden dan Wakil Persiden RI

Perpres tersebut bertujuan untuk menjamin ganti rugi yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City. Selain itu, Perpres juga mengatur penambahan kewenangan BP Batam dalam menangani masalah terkait Rempang Eco-City.

“Khusus untuk Batam, BP Batam yang menanganinya sendiri. Oleh karena itu, BP Batam dimasukkan ke dalamnya untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco-City ini,” ungkap Rudi.(wld)

Berita Terkait

Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!
Buruh AB3 Kota Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 2025 Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak sebesar 11,56%
Dewan Pembina DPP PWDPI, Ike Edwin Adakan Diskusi Publik Di LGK Terkait Kasus Perlindungan Anak
PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia
CV.Pantura Jaya Kontruksi Diduga mengerjakan Proyek U-ditch Asal jadi, LSM JPK DPW Banten Akan Layangkan Surat Ke Camat Kelapa Dua
Heboh! Camat Kelapa Dua dan TP PKK Buka Lomba Senam yang Penuh Semangat untuk Rayakan Hari Jadi Kabupaten Tangerang!
Sampaikan Pidato Spektakuler, Presiden Prabowo Serukan Persatuan Demi Masa Depan Bersama
Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:46

Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!

Rabu, 6 November 2024 - 20:15

Buruh AB3 Kota Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 2025 Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak sebesar 11,56%

Selasa, 5 November 2024 - 05:51

Dewan Pembina DPP PWDPI, Ike Edwin Adakan Diskusi Publik Di LGK Terkait Kasus Perlindungan Anak

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:35

PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:24

CV.Pantura Jaya Kontruksi Diduga mengerjakan Proyek U-ditch Asal jadi, LSM JPK DPW Banten Akan Layangkan Surat Ke Camat Kelapa Dua

Berita Terbaru