HARIANSINARPAGI.COM, Batam | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan laporan perkembangan terkini tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada warga Batam. Acara ini dilaksanakan di Swissbel Hotel pada Senin, 18 Desember 2023. Salah satu pengumuman signifikan adalah rencana pembangunan Menara Rempang sebagai ikon baru Indonesia.
Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam, menjelaskan beberapa perkembangan terkait Rempang Eco-City. Pada 18 Desember 2023, BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 20 Tahun 2023.
“Saya ingin mengingatkan bahwa Rempang sudah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional,” kata Saad saat membuka sambutannya dalam acara sosialisasi Perpres 78 tahun 2023 tentang penyelesaian masalah Rempang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa wilayah yang akan dikembangkan di Pulau Rempang terdiri dari tujuh zona, seperti zona industri, pariwisata, jasa, konservasi, dan zona-zona lainnya. Namun, menurut Saad, prioritas utama dalam pembangunan Rempang Eco-City adalah pengembangan kawasan industri di Kampung Sembulang, Pulau Rempang, atau zona 1 dengan luas sekitar 2000 hektar.
“Membangun Menara Rempang setinggi 218 meter yang terletak di zona satu seluas 370 hektar. Menara ini dua kali lebih tinggi dari Monas dan diharapkan menjadi ikon baru di Indonesia, khususnya di Batam,” ujar Saad.
Selama acara tersebut, BP Batam juga melakukan sosialisasi terkait terbitnya Perpres 78 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Perpres yang baru ini, diterbitkan pada 8 Desember 2023, diharapkan dapat menyelesaikan masalah terkait Rempang.
Perpres tersebut bertujuan untuk menjamin ganti rugi yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City. Selain itu, Perpres juga mengatur penambahan kewenangan BP Batam dalam menangani masalah terkait Rempang Eco-City.
“Khusus untuk Batam, BP Batam yang menanganinya sendiri. Oleh karena itu, BP Batam dimasukkan ke dalamnya untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco-City ini,” ungkap Rudi.(wld)