Sorotan Terhadap Pungutan di SMAN 22 Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Keputusan SMAN 22 Kabupaten Tangerang untuk mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid guna membantu pembiayaan tuta walas dan pembina telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Meskipun pembiayaan sekolah negeri seharusnya menjadi tanggung jawab provinsi, keputusan ini menjadi sorotan karena menambah beban ekonomi orang tua murid.

Menyikapi hal ini, Drs Bonar MM, pemerhati pendidikan, menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya mendapatkan alokasi anggaran yang cukup dari provinsi tanpa harus membebankan tambahan biaya kepada orang tua murid. Lebih lanjut, Bonar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan sekolah-sekolah negeri mendapatkan pendanaan yang mencukupi.

Baca juga:  Yayasan Pondok Kasih Luncurkan Program Pembelajaran Gratis untuk Anak-Anak di Kelurahan Binong

Terkait hal ini, Krismadermaki, ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui musyawarah komite sekolah dan orang tua siswa. Namun, sebagian pihak masih mempertanyakan praktik ini mengingat pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatur dalam peraturan yang melarang pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan dilarang dilakukan oleh komite sekolah.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah :

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Baca juga:  Ketua Forum Rektor Indonesia Tegaskan Kampus Jangan Memecah Belah Persatuan

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Kontroversi ini menegaskan perlunya pemerintah daerah dan komite sekolah untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengelola dana pendidikan serta menjaga transparansi dalam setiap keputusan yang diambil untuk kepentingan pendidikan anak-anak.

Penulis : Mus

Berita Terkait

SMAN 32 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi SPMB: Sekcam Curug Angga Yuliantono Berikan Dukungan
Anggaran miliyaran Tapi Direksi Keet Diduga Pakai Seng Bekas Kontraktor Patut Dipertanyakan..?
Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan
25 Tahun Berpisah, Alumni SMA Yadika 3 Ciledug Angkatan 99 Gelar Reuni Meriah
Sosper Perda Pesantren di Parungpanjang, H. Sutoto: Edukasi Hukum untuk Kemandirian Pesantren
Lebih dari 1.300 Siswa SMKN 12 Kabupaten Tangerang Ramaikan Hardiknas dengan Parade dan Lomba Seru!
Prodi Hukum Unpam Serang Gandeng LBH: Cetak Generasi Ahli Hukum Berdaya Saing
Pemerintah Provinsi Banten Larang Study Tour ke Luar Kota: Mengutamakan Keselamatan dan Menghemat Anggaran
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:25

SMAN 32 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi SPMB: Sekcam Curug Angga Yuliantono Berikan Dukungan

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:39

Anggaran miliyaran Tapi Direksi Keet Diduga Pakai Seng Bekas Kontraktor Patut Dipertanyakan..?

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:19

Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan

Senin, 19 Mei 2025 - 15:07

25 Tahun Berpisah, Alumni SMA Yadika 3 Ciledug Angkatan 99 Gelar Reuni Meriah

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:30

Sosper Perda Pesantren di Parungpanjang, H. Sutoto: Edukasi Hukum untuk Kemandirian Pesantren

Berita Terbaru