Sorotan Terhadap Pungutan di SMAN 22 Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Keputusan SMAN 22 Kabupaten Tangerang untuk mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid guna membantu pembiayaan tuta walas dan pembina telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Meskipun pembiayaan sekolah negeri seharusnya menjadi tanggung jawab provinsi, keputusan ini menjadi sorotan karena menambah beban ekonomi orang tua murid.

Menyikapi hal ini, Drs Bonar MM, pemerhati pendidikan, menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya mendapatkan alokasi anggaran yang cukup dari provinsi tanpa harus membebankan tambahan biaya kepada orang tua murid. Lebih lanjut, Bonar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan sekolah-sekolah negeri mendapatkan pendanaan yang mencukupi.

Baca juga:  Perlu Konsistensi Tingkatkan Kompetensi GuruCaption Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

Terkait hal ini, Krismadermaki, ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui musyawarah komite sekolah dan orang tua siswa. Namun, sebagian pihak masih mempertanyakan praktik ini mengingat pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatur dalam peraturan yang melarang pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan dilarang dilakukan oleh komite sekolah.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah :

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Baca juga:  Pelajar Asal Tangerang Selatan Sukses Raih Medali Emas di Ajang Kapolri Cup V

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Kontroversi ini menegaskan perlunya pemerintah daerah dan komite sekolah untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengelola dana pendidikan serta menjaga transparansi dalam setiap keputusan yang diambil untuk kepentingan pendidikan anak-anak.

Penulis : Mus

Berita Terkait

Tidak Pasang Pembatas Keamanan, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 5 Curug Ancam Keselamatan Para Pelajar
Ketua JPK DPW Banten Minta Kemdikbud Audit Kegiatan PPDB SMAN 4 Cikupa
Ombudsman RI Sidak SMA Negeri 2 Kota Bengkulu, Kepala Sekolah dan Ketua PPDB Tidak Hadir
SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Ingatkan Tak Wajib
Pelajar Lulusan STM di Tangerang Berbagi di Bulan Ramadan Hingga Puluhan Juta
Permintaan THR Honorer di Kabupaten Tangerang: Tahun Ini Pun Diharapkan
Wali Murid di Tangerang Keluhkan Kebijakan Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Sekolah
BEM FH UBK Gelar Bakti Sosial Sambut Bulan Ramadan 1445 Hijriah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:46

Tidak Pasang Pembatas Keamanan, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 5 Curug Ancam Keselamatan Para Pelajar

Senin, 15 Juli 2024 - 18:03

Ketua JPK DPW Banten Minta Kemdikbud Audit Kegiatan PPDB SMAN 4 Cikupa

Senin, 1 Juli 2024 - 22:05

Ombudsman RI Sidak SMA Negeri 2 Kota Bengkulu, Kepala Sekolah dan Ketua PPDB Tidak Hadir

Rabu, 1 Mei 2024 - 08:38

SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Ingatkan Tak Wajib

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:21

Pelajar Lulusan STM di Tangerang Berbagi di Bulan Ramadan Hingga Puluhan Juta

Berita Terbaru