HARIANSINARPAGI.COM, SERANG | Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang kembali menegaskan perannya sebagai ruang dialektika akademik melalui penyelenggaraan seminar nasional bertajuk “Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Antara Klaim Kemanusiaan, Kepastian Hukum, dan Kewajiban Negara Melindungi Masyarakat” pada Sabtu, 18 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung A tersebut dihadiri jajaran pimpinan kampus, dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum, dan berlangsung dalam suasana khidmat serta penuh perhatian. Sejak awal, forum ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan ruang pertukaran gagasan yang mempertemukan perspektif hukum, kesehatan, dan hak asasi manusia dalam satu panggung akademik.
Kehadiran rektor, direktur kampus, wakil direktur, hingga perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Serang menunjukkan bahwa isu legalisasi ganja medis telah melampaui ranah akademik dan menyentuh dimensi kebijakan publik yang strategis. Rangkaian acara dibuka secara formal dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa bersama, serta laporan penyelenggara. Pembukaan resmi oleh rektor menjadi penanda dimulainya diskursus yang tidak hanya aktual, tetapi juga sensitif dalam konteks hukum nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan utama seminar ini tertuju pada paparan narasumber utama, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP GRANAT. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan sikap penolakan terhadap wacana legalisasi ganja medis di Indonesia. Penolakan tersebut, menurutnya, bukan bentuk resistensi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, melainkan cerminan tanggung jawab moral, konstitusional, dan kebangsaan dalam melindungi masyarakat dari potensi dampak yang lebih luas.
Dari perspektif hukum positif, ia menegaskan bahwa ganja masih diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam kerangka regulasi tersebut, penggunaan ganja hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta secara tegas dilarang untuk pelayanan kesehatan. Bahkan, regulasi terbaru melalui Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tetap mempertahankan posisi tersebut, sehingga secara yuridis belum terdapat ruang bagi legalisasi ganja medis di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang kerap disalahartikan sebagai pintu masuk legalisasi. Menurutnya, putusan tersebut justru menegaskan perlunya penelitian ilmiah yang komprehensif dan tidak serta-merta memberikan legitimasi terhadap penggunaan ganja untuk terapi medis.

Dalam kerangka hak asasi manusia, Prof. Henry mengakui bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak fundamental yang dijamin konstitusi. Namun demikian, ia menekankan bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan demi menjaga ketertiban umum, moralitas, serta melindungi masyarakat dari potensi risiko yang lebih besar. Dalam konteks ini, legalisasi ganja medis tidak dapat semata-mata dibenarkan atas dasar klaim kemanusiaan tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang kompleks.
Ia juga menggarisbawahi bahwa secara medis, efektivitas ganja sebagai terapi masih menjadi perdebatan di kalangan ilmiah. Sejumlah penelitian menunjukkan manfaat yang terbatas dan disertai potensi efek samping, mulai dari gangguan kognitif hingga risiko ketergantungan. Kondisi ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sebagaimana data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam konteks tersebut, ia mengingatkan bahwa kebijakan legalisasi meskipun dibatasi untuk kepentingan medis berpotensi membuka celah penyalahgunaan serta menurunkan persepsi bahaya narkotika di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Menutup paparannya, Prof. Henry menegaskan bahwa langkah yang lebih bijak saat ini adalah membuka ruang penelitian secara terbatas dan ketat di bawah pengawasan negara, bukan terburu-buru menuju legalisasi. Ia juga mendorong penguatan kebijakan pencegahan, peningkatan akses layanan kesehatan yang aman, serta optimalisasi program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Seminar ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga refleksi kritis bahwa setiap kebijakan publik harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, didukung oleh kajian ilmiah yang objektif, serta berorientasi pada tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Universitas Pamulang Kampus Serang melalui kegiatan ini kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tajam dalam membaca realitas sosial dan hukum bangsa.
Editor : Yadi






