Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, SERANG | Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang kembali menegaskan perannya sebagai ruang dialektika akademik melalui penyelenggaraan seminar nasional bertajuk “Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Antara Klaim Kemanusiaan, Kepastian Hukum, dan Kewajiban Negara Melindungi Masyarakat” pada Sabtu, 18 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung A tersebut dihadiri jajaran pimpinan kampus, dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum, dan berlangsung dalam suasana khidmat serta penuh perhatian. Sejak awal, forum ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan ruang pertukaran gagasan yang mempertemukan perspektif hukum, kesehatan, dan hak asasi manusia dalam satu panggung akademik.

Kehadiran rektor, direktur kampus, wakil direktur, hingga perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Serang menunjukkan bahwa isu legalisasi ganja medis telah melampaui ranah akademik dan menyentuh dimensi kebijakan publik yang strategis. Rangkaian acara dibuka secara formal dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa bersama, serta laporan penyelenggara. Pembukaan resmi oleh rektor menjadi penanda dimulainya diskursus yang tidak hanya aktual, tetapi juga sensitif dalam konteks hukum nasional.

Sorotan utama seminar ini tertuju pada paparan narasumber utama, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP GRANAT. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan sikap penolakan terhadap wacana legalisasi ganja medis di Indonesia. Penolakan tersebut, menurutnya, bukan bentuk resistensi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, melainkan cerminan tanggung jawab moral, konstitusional, dan kebangsaan dalam melindungi masyarakat dari potensi dampak yang lebih luas.

Dari perspektif hukum positif, ia menegaskan bahwa ganja masih diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam kerangka regulasi tersebut, penggunaan ganja hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta secara tegas dilarang untuk pelayanan kesehatan. Bahkan, regulasi terbaru melalui Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tetap mempertahankan posisi tersebut, sehingga secara yuridis belum terdapat ruang bagi legalisasi ganja medis di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang kerap disalahartikan sebagai pintu masuk legalisasi. Menurutnya, putusan tersebut justru menegaskan perlunya penelitian ilmiah yang komprehensif dan tidak serta-merta memberikan legitimasi terhadap penggunaan ganja untuk terapi medis.

Baca juga:  Musrenbang Kecamatan Curug ( RKPD ) 2027 Digelar di GSG, Camat Tegaskan Arah Pembangunan Berbasis Pelayanan dan Pemberdayaan

Dalam kerangka hak asasi manusia, Prof. Henry mengakui bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak fundamental yang dijamin konstitusi. Namun demikian, ia menekankan bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan demi menjaga ketertiban umum, moralitas, serta melindungi masyarakat dari potensi risiko yang lebih besar. Dalam konteks ini, legalisasi ganja medis tidak dapat semata-mata dibenarkan atas dasar klaim kemanusiaan tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang kompleks.

Ia juga menggarisbawahi bahwa secara medis, efektivitas ganja sebagai terapi masih menjadi perdebatan di kalangan ilmiah. Sejumlah penelitian menunjukkan manfaat yang terbatas dan disertai potensi efek samping, mulai dari gangguan kognitif hingga risiko ketergantungan. Kondisi ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sebagaimana data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Dalam konteks tersebut, ia mengingatkan bahwa kebijakan legalisasi meskipun dibatasi untuk kepentingan medis berpotensi membuka celah penyalahgunaan serta menurunkan persepsi bahaya narkotika di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Menutup paparannya, Prof. Henry menegaskan bahwa langkah yang lebih bijak saat ini adalah membuka ruang penelitian secara terbatas dan ketat di bawah pengawasan negara, bukan terburu-buru menuju legalisasi. Ia juga mendorong penguatan kebijakan pencegahan, peningkatan akses layanan kesehatan yang aman, serta optimalisasi program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Seminar ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga refleksi kritis bahwa setiap kebijakan publik harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, didukung oleh kajian ilmiah yang objektif, serta berorientasi pada tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Universitas Pamulang Kampus Serang melalui kegiatan ini kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tajam dalam membaca realitas sosial dan hukum bangsa.

Editor : Yadi

Berita Terkait

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Desak Transparansi dan Evaluasi SPMB
Perkuat Pendidikan Hukum dan Akses Keadilan, Unpam Kampus Serang Gandeng LBH Pijar Harapan Rakyat
Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem
Pelepasan Siswa SDN Muncul 1 Angkatan 53, Bekal Ilmu dan Akhlak untuk Raih Masa Depan Gemilang
Kapolres Tangerang Selatan Bentuk FKPMS, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Sekolah Cegah Kenakalan Remaja
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon Tanamkan Semangat Disiplin dan Kamtibmas kepada Siswa Sekolah Genius
Dugaan Bantuan Sekolah Fiktip Kota Bandar Lampung Rugikan Negara RP13 Milyar
Polres Tangerang Selatan Gencarkan Program CETAR, Pelajar Diajak Jauhi Tawuran Dan Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:40

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Desak Transparansi dan Evaluasi SPMB

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:37

Perkuat Pendidikan Hukum dan Akses Keadilan, Unpam Kampus Serang Gandeng LBH Pijar Harapan Rakyat

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:55

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:41

Pelepasan Siswa SDN Muncul 1 Angkatan 53, Bekal Ilmu dan Akhlak untuk Raih Masa Depan Gemilang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:21

Kapolres Tangerang Selatan Bentuk FKPMS, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Sekolah Cegah Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57