Penggerebekan Prostitusi Online saat Ramadan, Anak di Bawah Umur Dijajakan

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator Dan Mucikari Aplikasi Mi Chat. (ist)

Operator Dan Mucikari Aplikasi Mi Chat. (ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat, dikenal dengan istilah Open by Online (Open BO), masih marak terjadi di Tangerang, bahkan selama bulan suci Ramadan.

Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa pelaku prostitusi online ini menawarkan jasa seksual melibatkan anak di bawah umur kepada pelanggan-pelanggan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengumumkan penangkapan empat orang pelaku dalam operasi ini. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri, DL (33) dan RA (29), serta dua remaja di bawah umur, UYN (17) dan AF (17), yang dieksploitasi dalam praktik tersebut.

“Operasi ini dimulai setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi online yang beroperasi dari sebuah rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” jelas Kapolres Zain.

Pasutri DL dan RA memfasilitasi kegiatan ini, dengan DL bertindak sebagai mucikari yang memasarkan UYN dan AF dengan tarif Rp500.000 per sesi. Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk empat handphone, sepeda motor, uang tunai hasil prostitusi, dan alat kontrasepsi.

Baca juga:  Tanah Timbul di Laut Dijadikan Tanah Garapan, Polisi: 3 Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka

Menurut Kapolres, DL dan RA telah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan awal, sementara kedua remaja mengaku tidak melakukan aktivitas seksual saat penggerebekan, hanya terlibat dalam komunikasi terkait jasa prostitusi melalui aplikasi.

Pihak kepolisian juga melibatkan warga lokal dalam penggerebekan ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadan.

Untuk tindakan mereka, DL dan RA dihadapkan pada pasal berat termasuk Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 76I jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Baca juga:  Ketua DPD PWRI,Lampung ucap terima kasih ke polri,atas penangkapan penusuk seorang jurnalis

Dalam menghadapi bulan suci ini, Kapolres Zain Dwi Nugroho mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mewaspadai berita hoax yang dapat meresahkan.(Amp)

Berita Terkait

Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah
Tokoh Muda Aceh Rizqi Saifan, Stop Ujaran Kebencian Jaga Kesatuan NKRI
Percepatan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Tangerang Dianggap Cacat Administrasi
Kepala Desa Malang Nengah Rayakan Penambahan Masa Jabatan dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga
Konser Musik di TangCity Mall Timbulkan Macet Panjang Beberapa Ruas Jalan di Kota Tangerang
RUTA 2024 SPA FSPI ISTEM Sukses Digelar, Maijir Nasution Terpilih Nakhoda
PT Arsindo Baja Mandiri Gelar Gebyar Muharram, Lomba Murattal, Adzan, dan Santunan Yatim Dhuafa
Turnamen Sepak Bola PORDES Mekar Jaya Dibuka, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas di Tengah Peringatan HUT RI
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:14

Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah

Minggu, 8 September 2024 - 22:18

Tokoh Muda Aceh Rizqi Saifan, Stop Ujaran Kebencian Jaga Kesatuan NKRI

Jumat, 6 September 2024 - 22:50

Percepatan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Tangerang Dianggap Cacat Administrasi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:07

Kepala Desa Malang Nengah Rayakan Penambahan Masa Jabatan dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:47

Konser Musik di TangCity Mall Timbulkan Macet Panjang Beberapa Ruas Jalan di Kota Tangerang

Berita Terbaru