Optimalkan Perjalanan Mudik Anda: Panduan Aturan Ganjil Genap Lebaran 2024

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mudik (ist)

Ilustrasi Mudik (ist)

HARIANSINARPAGI, Jakarta | Momentum Hari Raya Idhul Fitri selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu, tak hanya oleh umat Islam namun seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Kesempatan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk merayakan kemenangan, namun juga sebagai momen kebersamaan melalui tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman guna bersilaturahmi dengan keluarga.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Sekretariat Kabinet secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait regulasi lalu lintas pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri tahun 2024/1445 H. Kebijakan tersebut meliputi penjadwalan sistem ganjil genap, serta one way dan contraflow, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas selama masa lebaran.

Baca juga:  Kapolda Banten Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolres

Dalam rangka memperlancar perjalanan para pemudik, penting untuk mengetahui detail jadwal aturan ganjil genap yang telah ditetapkan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024

Aturan ganjil genap merupakan kebijakan di mana kendaraan bermotor roda empat dengan nomor plat ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap pada tanggal genap.

Berikut rincian penerapan sistem ganjil genap untuk masa mudik Lebaran tahun 2024:

Untuk Arus Mudik:

  • Jumat, 5 April 2024, mulai pukul 14:00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 WIB, terapkan dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 24:00 WIB, sama seperti sebelumnya, terapkan mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Baca juga:  Kemendagri Dorong Kolaborasi Lintas Bidang SPM Guna Dukung Pelayanan Dasar Sosial

Untuk Arus Balik:

  • Jumat, 12 April 2024, dari pukul 14:00 WIB hingga 24:00 WIB, terapkan dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  • Sabtu, 13 April 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 24:00 WIB, serta Minggu, 14 April 2024, dari pukul 14:00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 WIB, juga dari KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Baca juga:  Dedikasi Satgas Yonif 323 Buaya Putih Gelar Pengobatan Gratis di Pedalaman Papua

Aturan ini diharapkan dapat membantu keefektifan manajemen lalu lintas serta meminimalisir kemacetan selama masa mudik dan balik lebaran, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dalam berpergian ke kampung halaman mereka. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama.(Amp)

Berita Terkait

Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!
Warga Desa Curug Wetan Antusias Sambut Kehadiran “CABUP” Maesyal Rasyid
Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka*
PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia
Universitas Yuppentek Indonesia Gelar Petisi Milenial Peringati Hari Sumpah Pemuda
Sampaikan Pidato Spektakuler, Presiden Prabowo Serukan Persatuan Demi Masa Depan Bersama
Masyarakat Diimbau Hadiri Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran Dengan Tertib
Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:46

Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!

Rabu, 6 November 2024 - 11:34

Warga Desa Curug Wetan Antusias Sambut Kehadiran “CABUP” Maesyal Rasyid

Rabu, 6 November 2024 - 11:20

Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka*

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:35

PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:43

Universitas Yuppentek Indonesia Gelar Petisi Milenial Peringati Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru