HARIANSINARPAGI, Jakarta | Momentum Hari Raya Idhul Fitri selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu, tak hanya oleh umat Islam namun seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Kesempatan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk merayakan kemenangan, namun juga sebagai momen kebersamaan melalui tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman guna bersilaturahmi dengan keluarga.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Sekretariat Kabinet secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait regulasi lalu lintas pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri tahun 2024/1445 H. Kebijakan tersebut meliputi penjadwalan sistem ganjil genap, serta one way dan contraflow, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas selama masa lebaran.
Dalam rangka memperlancar perjalanan para pemudik, penting untuk mengetahui detail jadwal aturan ganjil genap yang telah ditetapkan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Aturan ganjil genap merupakan kebijakan di mana kendaraan bermotor roda empat dengan nomor plat ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap pada tanggal genap.
Berikut rincian penerapan sistem ganjil genap untuk masa mudik Lebaran tahun 2024:
Untuk Arus Mudik:
- Jumat, 5 April 2024, mulai pukul 14:00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 WIB, terapkan dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
- Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 24:00 WIB, sama seperti sebelumnya, terapkan mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Untuk Arus Balik:
- Jumat, 12 April 2024, dari pukul 14:00 WIB hingga 24:00 WIB, terapkan dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Sabtu, 13 April 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 24:00 WIB, serta Minggu, 14 April 2024, dari pukul 14:00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 WIB, juga dari KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Aturan ini diharapkan dapat membantu keefektifan manajemen lalu lintas serta meminimalisir kemacetan selama masa mudik dan balik lebaran, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dalam berpergian ke kampung halaman mereka. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama.(Amp)