HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, pada bulan Ramadhan lalu, lokasi tersebut sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas hiburan malam di tengah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang mengenai pembatasan operasional THM, Jumat (08/05/2026).
Hingga saat ini, keberadaan THM tersebut dinilai belum mendapat tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, seorang petugas keamanan Black Owl bernama Erik menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun pihak pemerintah daerah terkait tindak lanjut terhadap tempat hiburan tersebut.
“Gimana bang, sama Bupati dan Satpol PP, yang waktu itu kirim berita, kita tunggu kok gak datang-datang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ucapan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik terkait pengawasan serta penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Publik berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang.
Sumber Berita : Lintasinfo.com






