Tertibkan Bangunan Liar, Puluhan Bangli di Desa Kohod Alami Penataan Ulang

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri diatas lahan pengairan berlokasi di kampung Alar Jiban, Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang, Telah diterbitkan. pada Selasa (23/4/2024)

Kendati demikian, Pembongkaran yang dilakukan tersebut sebelumnya sudah berkoordinasi dengan semua pihak baik pemerintahan Kabupaten, kecamatan, desa hingga kepada warga pemilik bangli tersebut.

Menurut keterangan Camat Pakuhaji, HM Supriyatna mengatakan bahwa sebelum pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami melakukan rapat ditingkat kabupaten, kemudian pihak kecamatan menyampaikan surat dan melayangkan surat kepada pemerintahan Desa.” kata Camat Pakuhaji dalam kegiatan pembongkaran berlangsung.

Baca juga:  Skandal Pencairan Ganda Dana Desa di Tangerang, Ketua LSM Seroja Desak Copot Kepala DPMPD

Masih kata Camat Pakuhaji. Selanjutnya kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip sudah memberitahukan dan mensosialisasikan kepada pemilik bangunan yang berdiri di sepadan sungai tersebut.

“Tahapan selanjutnya adalah mendorong masyarakat pemilik bangunan untuk membongkar sendiri dan hari ini dilakukan pembongkaran secara simbolis dari waktu yang sudah ditentukan.” paparnya

Camat Pakuhaji menghimbau kepada pemilik bangunan yang mendirikan bangunan disepadan sungai agar membongkar sendiri bangunannya agar material yang dibongkar dapat terpakai.

Baca juga:  Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat Tanggamus*

“Saya berharap kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya. Dan saya ucapkan terima kasih kepada kepala Desa Kohod yang sudah mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya. Mohon kerja samanya serta bantuannya agar tidak ada lagi bangunan bangunan yang berdiri lagi untuk kedepannya.”pungkasnya

Selain itu, Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip mengatakan bahwa penertiban bangunan yang berdiri dilahan PU garis sepadan sungai tersebut dikarenakan keberadaan bangunannya sudah mengganggu ketertiban dan melanggar aturan.

Baca juga:  Oknum Anggotanya Dilaporkan ke Propam Tangsel Gara-Gara Kriminalisasi Wartawan, Ini Tanggapan Kapolsek Pagedangan

“Perlu kita ketahui, bahwa berdirinya bangunan yang ada ini di sepadan sungai berarti di tanah pemerintah. Maka untuk itu, kepada masyarakat Desa Kohod khususnya, kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang umumnya agar mengetahui peraturan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.”Jelasnya

Arsin Bin Asip Berharap, Agar bangunan bangunan yang berdiri dilahan PU tersebut segera dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan.

“Harapan saya supaya Desa Kohod bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.”pungkasnya (red)

Berita Terkait

Uang THR dan Kebersihan di Pasar Curug: Pedagang Sebut Wajar dan Tidak Memberatkan
Kupon Sembako Murah Bertebaran! Kecamatan Kelapa Dua Siap Ringankan Beban Warga di Bulan Suci
Black Owl dan Monkey King Diduga Beroperasi, Warga Ancam Tindak Tegas
Pawai Tarhib Ramadhan di Karang Anyar, Ajang Pemersatu Warga Kota Tangerang
Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Terbit Lagi, Pj. Bupati Diam Seribu Bahasa
Pasca Pilkada, Karang Taruna Harus Jadi Agent Social of Change Kawal Pembangunan Pemimpin Baru
Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada
Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271 M
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:02

Uang THR dan Kebersihan di Pasar Curug: Pedagang Sebut Wajar dan Tidak Memberatkan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:59

Kupon Sembako Murah Bertebaran! Kecamatan Kelapa Dua Siap Ringankan Beban Warga di Bulan Suci

Senin, 17 Maret 2025 - 04:35

Black Owl dan Monkey King Diduga Beroperasi, Warga Ancam Tindak Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:16

Pawai Tarhib Ramadhan di Karang Anyar, Ajang Pemersatu Warga Kota Tangerang

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:39

Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Terbit Lagi, Pj. Bupati Diam Seribu Bahasa

Berita Terbaru