Permendag Baru Upaya Peningkatan Kebijakan Publik Dalam Mewujudkan Sistem Bea Cukai Yang Adil dan Efisien

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024 yang menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo menyampaikan kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor. Sehingga diharapkan Permendag baru tersebut dapat memudahkan pekerja migran dan mahasiswa yang pulang dari luar negeri dengan membawa barang pribadi dalam jumlah besar.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” jelas Arif.

Dengan peraturan tersebut maka PMI diperbolehkan untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang, ucap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Perpajakan UPH Ronny Bako mengatakan bahwa setiap barang yang dibeli ada invoice. Maka dari itu, invoice harus disimpan, dan pihak bea cukai menghargai invoice tersebut. Adapun permendag baru juga merupakan langkah agar aturan Pemerintah yang digunakan, dapat selalu relevan dengan perubahan zaman.

Baca juga:  Janji Kontroversial Ketua KPU kepada Korban Asusila

“Penyusunan kebijakan yang mengatur bea cukai sebaiknya menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan global serta regional. Aturan yang sudah berusia 15 tahun mungkin perlu diperbarui agar dapat mengakomodasi perubahan dalam praktik penyelundupan dan memastikan persaingan yang sehat dengan negara-negara lain,” ujar Ronny.

Di sisi lain, polemik terkait kebijakan dari Bea Cukai yang sempat mendapatkan kritik, hal tersebut seharusnya tidak perlu dianggap sebagai sikap dari institusi karena dikhawatirkan hanya oknum – oknum yang bertindak diluar SOP.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Dr Stepi Anriani publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

Baca juga:  Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

“Jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi. Bea cukai adalah salah satu instrumen pemerintah dalam mengelola penerimaan negara. Peran bea cukai sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. ” ucap Stepi

Bea cukai berperan dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan menerapkan tarif bea cukai yang tepat, pemerintah dapat mencegah impor barang-barang yang bisa merugikan industri dalam negeri. Hal ini dapat membantu industri lokal untuk tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi negara.

Berita Terkait

Dukung Transisi Energi, Indonesia Komitmen Optimalkan Geothermal di ISF 2024
Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024
Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara, Tidak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi terhadap Kaesang
Mobil Listrik Jadi Andalan Transportasi di ISF 2024, Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan
Sukses Selenggarakan HLF MSP dan IAF ke-2, Indonesia Kokohkan Peran Strategis di Panggung Internasional
Indonesia Perkuat Aliansi Global Demi Tercapainya SDGs
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
Parah Seng Bekas Dan Karatan Menjadi Pagar Proyek Senilai Rp. 4.403.882.700,-
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 21:10

Dukung Transisi Energi, Indonesia Komitmen Optimalkan Geothermal di ISF 2024

Kamis, 5 September 2024 - 21:06

Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024

Kamis, 5 September 2024 - 14:35

Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara, Tidak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi terhadap Kaesang

Rabu, 4 September 2024 - 21:16

Mobil Listrik Jadi Andalan Transportasi di ISF 2024, Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan

Selasa, 3 September 2024 - 19:57

Sukses Selenggarakan HLF MSP dan IAF ke-2, Indonesia Kokohkan Peran Strategis di Panggung Internasional

Berita Terbaru