HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang mengungkap status legalitas Koperasi Bersama Mandiri (KBM) yang beroperasi di wilayah Curug. Hal tersebut terungkap berdasarkan Surat Jawaban Permohonan Informasi Publik Nomor 001/KBM/VI/2026 yang diterbitkan pihak koperasi sebagai respons atas permohonan audiensi terkait legalitas lembaga tersebut.
Dalam surat balasan tertanggal Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Koperasi Bersama Mandiri, M. Khaerul Fikar, S.Pd., pihak koperasi mengakui bahwa legalitas badan hukum KBM hingga saat ini masih dalam proses pengajuan.
“Adapun legalitas tersebut masih dalam proses pengajuan,” tulis M. Khaerul Fikar dalam surat yang ditujukan kepada SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan tersebut menjadi perhatian setelah munculnya dokumen pendukung berupa Lampiran Berita Acara Pendirian Koperasi. Dalam dokumen itu, koperasi yang beralamat di Jalan Nagrog Blok Limo, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mencantumkan visi yang berkaitan langsung dengan lingkungan pendidikan dengan membawa nama SMAN 32 Kabupaten Tangerang.
Dalam lembar kesepakatan pendirian koperasi tertulis, “Menjadi koperasi sekolah yang mandiri, sehat, dan terpercaya untuk kesejahteraan warga SMAN 32 Kabupaten Tangerang.”
Tak hanya mencantumkan visi tersebut, dokumen yang sama juga memuat sejumlah rencana unit usaha, mulai dari pengelolaan sembako, kantin, pengadaan seragam, hingga unit simpan pinjam. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait kesiapan operasional koperasi yang legalitasnya masih dalam proses pengajuan.
Langkah SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang dalam meminta keterbukaan informasi publik dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih jika berkaitan dengan pengelolaan dana dan kegiatan usaha di lingkungan pendidikan.
Dalam lampiran dokumen yang sama juga disebutkan bahwa pihak koperasi pernah memperoleh arahan atau pembinaan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang melalui seorang petugas bernama Jaya. Namun demikian, pembinaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengganti legalitas badan hukum yang menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan sebuah koperasi.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun, termasuk warga sekolah yang berkaitan dengan aktivitas koperasi tersebut.






