Penertiban Bangunan di Bantaran Kali Alar Jiban Berjalan Kondusif

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Sebanyak 436 bangunan yang berdiri di bantaran Kali Alar Jiban, yang melintasi Desa Kohod dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dibongkar pada Kamis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sempat tertunda dan kini berjalan kondusif.

Pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai, yang mensyaratkan tidak ada bangunan dalam radius 10 meter dari pinggir kali. Eskavator digunakan untuk meruntuhkan bangunan, kebanyakan di antaranya adalah bangunan kosong.

Baca juga:  Dekatkan Polisi dengan Pelajar, Bhabinkamtibmas Curug Sambangi SMK Yupentek 2: Cegah Pelajar Terlibat Aksi dan Bolos Sekolah

Kasad Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan di lokasi penertiban, “Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan laporan dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) tentang garis sempadan sungai. Perda mengharuskan tidak ada bangunan dalam jarak 10 meter dari pinggir kali.”

Agus menambahkan bahwa bangunan yang dihuni diberikan kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. “Rata-rata bangunan yang kami bongkar memang tidak berpenghuni. Untuk yang berpenghuni, kami berikan toleransi dan peringatan untuk membongkar secara mandiri,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, telah dilakukan sosialisasi yang intensif. “Kami telah melakukan sosialisasi dua minggu sebelum pembongkaran,” tutur Agus. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat setempat memahami proses dan alasan di balik penertiban ini.

Baca juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditolak Masuk ke UD Rusli saat Lakukan Pengecekan

Penertiban ini diharapkan akan mengurangi risiko banjir dan memperbaiki pengelolaan daerah aliran sungai, serta menegakkan peraturan yang telah lama ditetapkan. Proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya insiden yang mencolok, menunjukkan efektivitas koordinasi antara pemerintah dan masyarakat lokal.(red)

Berita Terkait

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua
Salut! Pendekar Cafe Buktikan Bisnis Bisa Jalan Beriringan dengan Kepedulian Sosial
Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Aktivis dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin: “Kami Sudah Terlalu Lama Menanggung Bau dan Debu”
Pendekar Bar Bagi-Bagi Santunan, Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng Terharu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:11

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Kamis, 13 November 2025 - 09:12

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Jumat, 7 November 2025 - 23:31

Salut! Pendekar Cafe Buktikan Bisnis Bisa Jalan Beriringan dengan Kepedulian Sosial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:42

Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:57

Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”

Berita Terbaru