Penertiban Bangunan di Bantaran Kali Alar Jiban Berjalan Kondusif

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Sebanyak 436 bangunan yang berdiri di bantaran Kali Alar Jiban, yang melintasi Desa Kohod dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dibongkar pada Kamis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sempat tertunda dan kini berjalan kondusif.

Pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai, yang mensyaratkan tidak ada bangunan dalam radius 10 meter dari pinggir kali. Eskavator digunakan untuk meruntuhkan bangunan, kebanyakan di antaranya adalah bangunan kosong.

Baca juga:  Konser Musik di TangCity Mall Timbulkan Macet Panjang Beberapa Ruas Jalan di Kota Tangerang

Kasad Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan di lokasi penertiban, “Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan laporan dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) tentang garis sempadan sungai. Perda mengharuskan tidak ada bangunan dalam jarak 10 meter dari pinggir kali.”

Agus menambahkan bahwa bangunan yang dihuni diberikan kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. “Rata-rata bangunan yang kami bongkar memang tidak berpenghuni. Untuk yang berpenghuni, kami berikan toleransi dan peringatan untuk membongkar secara mandiri,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, telah dilakukan sosialisasi yang intensif. “Kami telah melakukan sosialisasi dua minggu sebelum pembongkaran,” tutur Agus. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat setempat memahami proses dan alasan di balik penertiban ini.

Baca juga:  Karya Latih Wartawan PWI Kota Tangerang Sukses Tingkatkan Kompetensi Anggota

Penertiban ini diharapkan akan mengurangi risiko banjir dan memperbaiki pengelolaan daerah aliran sungai, serta menegakkan peraturan yang telah lama ditetapkan. Proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya insiden yang mencolok, menunjukkan efektivitas koordinasi antara pemerintah dan masyarakat lokal.(red)

Berita Terkait

Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah
Tokoh Muda Aceh Rizqi Saifan, Stop Ujaran Kebencian Jaga Kesatuan NKRI
Percepatan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Tangerang Dianggap Cacat Administrasi
Kepala Desa Malang Nengah Rayakan Penambahan Masa Jabatan dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga
Konser Musik di TangCity Mall Timbulkan Macet Panjang Beberapa Ruas Jalan di Kota Tangerang
RUTA 2024 SPA FSPI ISTEM Sukses Digelar, Maijir Nasution Terpilih Nakhoda
PT Arsindo Baja Mandiri Gelar Gebyar Muharram, Lomba Murattal, Adzan, dan Santunan Yatim Dhuafa
Turnamen Sepak Bola PORDES Mekar Jaya Dibuka, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas di Tengah Peringatan HUT RI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:14

Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah

Minggu, 8 September 2024 - 22:18

Tokoh Muda Aceh Rizqi Saifan, Stop Ujaran Kebencian Jaga Kesatuan NKRI

Jumat, 6 September 2024 - 22:50

Percepatan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Tangerang Dianggap Cacat Administrasi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:07

Kepala Desa Malang Nengah Rayakan Penambahan Masa Jabatan dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:47

Konser Musik di TangCity Mall Timbulkan Macet Panjang Beberapa Ruas Jalan di Kota Tangerang

Berita Terbaru