HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Sebanyak 436 bangunan yang berdiri di bantaran Kali Alar Jiban, yang melintasi Desa Kohod dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dibongkar pada Kamis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sempat tertunda dan kini berjalan kondusif.
Pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai, yang mensyaratkan tidak ada bangunan dalam radius 10 meter dari pinggir kali. Eskavator digunakan untuk meruntuhkan bangunan, kebanyakan di antaranya adalah bangunan kosong.
Kasad Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan di lokasi penertiban, “Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan laporan dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) tentang garis sempadan sungai. Perda mengharuskan tidak ada bangunan dalam jarak 10 meter dari pinggir kali.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menambahkan bahwa bangunan yang dihuni diberikan kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. “Rata-rata bangunan yang kami bongkar memang tidak berpenghuni. Untuk yang berpenghuni, kami berikan toleransi dan peringatan untuk membongkar secara mandiri,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan pembongkaran, telah dilakukan sosialisasi yang intensif. “Kami telah melakukan sosialisasi dua minggu sebelum pembongkaran,” tutur Agus. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat setempat memahami proses dan alasan di balik penertiban ini.
Penertiban ini diharapkan akan mengurangi risiko banjir dan memperbaiki pengelolaan daerah aliran sungai, serta menegakkan peraturan yang telah lama ditetapkan. Proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya insiden yang mencolok, menunjukkan efektivitas koordinasi antara pemerintah dan masyarakat lokal.(red)