HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam memerangi perjudian online dengan memutus jalur internet yang mengarah ke Kamboja dan Kota Davao di Filipina. Langkah ini diumumkan melalui surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2024.
Surat keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada 19 Juni 2024. Kebijakan ini ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Terdapat tiga instruksi utama dari Kominfo kepada para NAP:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Segera memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online, khususnya dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, dalam waktu maksimal 3×24 jam kerja sejak penerimaan surat keputusan.
- Jangka waktu pemutusan akses akan terus dievaluasi dan akan dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
- Wajib melaporkan langkah-langkah yang telah diambil serta hasilnya untuk kepentingan evaluasi dan tindak lanjut oleh Kominfo.
Sebelumnya, Kominfo telah secara aktif memblokir akses ke situs-situs judi online. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 2,1 juta situs telah diblokir oleh kementerian.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, menjelaskan bahwa Kominfo menggunakan beberapa mekanisme dalam mengidentifikasi situs dan konten terkait judi online. “Salah satu cara yang kami gunakan adalah melalui sistem automatic identification system (AIS) yang berbasis Artificial Intelligence (AI),” ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman menyebutkan bahwa Kominfo juga melakukan patroli siber yang melibatkan tim dalam tiga shift untuk memantau secara langsung. Selain itu, laporan dari masyarakat juga menjadi salah satu sumber penting dalam identifikasi situs judi online.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi judi online yang sering kali berujung pada masalah sosial dan ekonomi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan konten internet di Indonesia.(wld)