Akademisi: Vonis Tom Lembong Sudah Tepat dan Sah

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, telah tepat dan sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan saat berada di Jakarta Minggu 20/07/2025.

Menurut Edi Hasibuan bahwa vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong, jelas Edi.

Vonis tersebut juga telah melalui proses hukum yang panjang, pembuktian sah di pengadilan, keputusan hakim independen, integritas sistem peradilan, supremasi hukum Indonesia yanh dikedepankan pungkasnya.

Baca juga:  Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil, Tak Ada Isu Dwifungsi dalam Revisi UU TNI

Perlu diketahui 4 hal yang memberatkan Vonis Tom Lembong, diantaranya:

Pertama, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

Baca juga:  BLT Oktober–Desember Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah terhadap Generasi Muda

Ketiga, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau.

Berita Terkait

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Resmi! Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Pemerintah Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Apresiasi Mengalir, Muhammadiyah dan NU Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Tokoh Bangsa Kompak Beri Dukungan
Momentum Hari Pahlawan, Tokoh Publik Nilai Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
MUI: Mantan Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Searah dengan Sumpah Pemuda, MBG Jadi Gerakan Nasional Generasi Indonesia Bebas Gizi Buruk
Sekolah Rakyat Hadir untuk Menyatukan Generasi Muda dalam Semangat Sumpah Pemuda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 16:22

Resmi! Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Pemerintah Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Minggu, 9 November 2025 - 22:49

Apresiasi Mengalir, Muhammadiyah dan NU Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 16:16

Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Tokoh Bangsa Kompak Beri Dukungan

Jumat, 7 November 2025 - 21:49

Momentum Hari Pahlawan, Tokoh Publik Nilai Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Senin, 10 Nov 2025 - 20:34