Akademisi: Vonis Tom Lembong Sudah Tepat dan Sah

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, telah tepat dan sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan saat berada di Jakarta Minggu 20/07/2025.

Menurut Edi Hasibuan bahwa vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong, jelas Edi.

Vonis tersebut juga telah melalui proses hukum yang panjang, pembuktian sah di pengadilan, keputusan hakim independen, integritas sistem peradilan, supremasi hukum Indonesia yanh dikedepankan pungkasnya.

Baca juga:  Alumni 91 SMPN Curug Gelar Silahturahmi Menjelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan

Perlu diketahui 4 hal yang memberatkan Vonis Tom Lembong, diantaranya:

Pertama, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

Baca juga:  Ekonom Nilai Neraca Perdagangan Positif dan Penurunan Pengangguran Jadi Prestasi Setahun Prabowo–Gibran

Ketiga, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau.

Berita Terkait

Waspada Provokator di Balik Aksi BEM UI, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
AKBP Boy Jumalolo dan 360 Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran di GenIUS-Expo 2026
Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta
Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah
Jasa Raharja Kawal One Way Nasional 2026, Sinergi Lintas Sektor Demi Mudik Aman dan Lancar
Pengembangan Energi di Papua untuk Ketahanan Nasional, Film “Pesta Babi” Sarat Provokasi
Hilirisasi Sawit dan Bauksit Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16

Waspada Provokator di Balik Aksi BEM UI, Stabilitas Nasional Harus Dijaga

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:02

AKBP Boy Jumalolo dan 360 Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran di GenIUS-Expo 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:29

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 11:46

Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:18

Jasa Raharja Kawal One Way Nasional 2026, Sinergi Lintas Sektor Demi Mudik Aman dan Lancar

Berita Terbaru