Masa Pemadanan NIK-NPWP Resmi Berakhir, 670 Ribu Wajib Pajak Belum Memadankan

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase KTP dan NPWP.(ist)

Kolase KTP dan NPWP.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga pukul 09.00 WIB pada 29 Juni 2024, jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang ada.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca juga:  Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri

Capaian Pemadanan NIK-NPWP

Dwi Astuti menyebutkan bahwa sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan. Jumlah tersebut setara dengan 99,1% dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. “Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Dwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dwi juga menjelaskan bahwa dari seluruh NIK-NPWP yang sudah dipadankan, ada sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh WP. Sementara sisanya dipadankan melalui sistem DJP.

Baca juga:  Bidkeu Polda Banten Melaksanakan Kegiatan Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Polda Banten Semester I T.A. 2024

Persiapan Peluncuran Core Tax System

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini, diharapkan administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efektif. Program ini memberikan tenggat waktu kepada WP orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat pada 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Konsekuensi bagi Wajib Pajak

DJP mengingatkan bahwa WP yang tidak memadankan NIK sebagai NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, WP akan mengalami kesulitan saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Baca juga:  Kemendagri Dorong Kolaborasi Lintas Bidang SPM Guna Dukung Pelayanan Dasar Sosial

Dengan berakhirnya masa pemadanan ini, DJP mengimbau kepada seluruh WP yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya agar tidak mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berakhirnya masa pemadanan ini menandai langkah penting dalam upaya DJP untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia dan memastikan bahwa administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif.(wld)

Berita Terkait

Masyarakat Apresiasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar
Lawatan Presiden Prabowo ke AS dan China Perkuat Hubungan Global, Raih Apresiasi Publik
Tak Ada Intervensi Politik, Presiden Prabowo Hormati Proses Demokrasi Pilkada
Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!
PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia
Sampaikan Pidato Spektakuler, Presiden Prabowo Serukan Persatuan Demi Masa Depan Bersama
Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:02

Masyarakat Apresiasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:14

Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar

Kamis, 14 November 2024 - 21:49

Lawatan Presiden Prabowo ke AS dan China Perkuat Hubungan Global, Raih Apresiasi Publik

Minggu, 10 November 2024 - 17:07

Tak Ada Intervensi Politik, Presiden Prabowo Hormati Proses Demokrasi Pilkada

Kamis, 7 November 2024 - 13:46

Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!

Berita Terbaru