Masa Pemadanan NIK-NPWP Resmi Berakhir, 670 Ribu Wajib Pajak Belum Memadankan

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase KTP dan NPWP.(ist)

Kolase KTP dan NPWP.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga pukul 09.00 WIB pada 29 Juni 2024, jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang ada.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca juga:  Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar

Capaian Pemadanan NIK-NPWP

Dwi Astuti menyebutkan bahwa sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan. Jumlah tersebut setara dengan 99,1% dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. “Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Dwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dwi juga menjelaskan bahwa dari seluruh NIK-NPWP yang sudah dipadankan, ada sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh WP. Sementara sisanya dipadankan melalui sistem DJP.

Baca juga:  Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Terima Penghargaan Apresiasi Bela Negara

Persiapan Peluncuran Core Tax System

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini, diharapkan administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efektif. Program ini memberikan tenggat waktu kepada WP orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat pada 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Konsekuensi bagi Wajib Pajak

DJP mengingatkan bahwa WP yang tidak memadankan NIK sebagai NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, WP akan mengalami kesulitan saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Baca juga:  Mantan Mendiknas Pertanyakan Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendidikan 2024

Dengan berakhirnya masa pemadanan ini, DJP mengimbau kepada seluruh WP yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya agar tidak mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berakhirnya masa pemadanan ini menandai langkah penting dalam upaya DJP untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia dan memastikan bahwa administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif.(wld)

Berita Terkait

Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Waspada Provokasi “Indonesia Gelap”, Salurkan Kritik Sesuai Mekanisme Hukum
Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan
Diplomasi Budaya dan Wisata Jadi Sorotan di PUIC 2025, Indonesia-Tunisia Siapkan Kunjungan Parlemen
Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Humanis Jaga Kelancaran Sidang PUIC ke -19
Sidang Perdana PUIC 2025 Dimulai, Indonesia Gaungkan Kepemimpinan Parlemen Negara Islam
Kehadiran Presiden di Perayaan May Day, Menjadi Bukti Pemerintah Hormati Martabat Buruh
Perkuat Optimisme dan Persatuan, Narasi “Indonesia Gelap” Tidak Relevan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:08

Waspada Provokasi “Indonesia Gelap”, Salurkan Kritik Sesuai Mekanisme Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:19

Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:45

Diplomasi Budaya dan Wisata Jadi Sorotan di PUIC 2025, Indonesia-Tunisia Siapkan Kunjungan Parlemen

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:10

Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Humanis Jaga Kelancaran Sidang PUIC ke -19

Senin, 12 Mei 2025 - 13:40

Sidang Perdana PUIC 2025 Dimulai, Indonesia Gaungkan Kepemimpinan Parlemen Negara Islam

Berita Terbaru