Masa Pemadanan NIK-NPWP Resmi Berakhir, 670 Ribu Wajib Pajak Belum Memadankan

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase KTP dan NPWP.(ist)

Kolase KTP dan NPWP.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga pukul 09.00 WIB pada 29 Juni 2024, jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang ada.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca juga:  Ketua DPC LSM JPK Kabupaten Tangerang Apresiasi Seroja Grup bagikan Takjil Untuk Masyarakat

Capaian Pemadanan NIK-NPWP

Dwi Astuti menyebutkan bahwa sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan. Jumlah tersebut setara dengan 99,1% dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. “Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Dwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dwi juga menjelaskan bahwa dari seluruh NIK-NPWP yang sudah dipadankan, ada sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh WP. Sementara sisanya dipadankan melalui sistem DJP.

Baca juga:  Malam Dikuasai Patroli Biru: Polsek Curug Gelar Operasi Cipta Kondisi, Wilayah Dijaga Ketat dari Tawuran dan Kejahatan

Persiapan Peluncuran Core Tax System

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini, diharapkan administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efektif. Program ini memberikan tenggat waktu kepada WP orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat pada 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Konsekuensi bagi Wajib Pajak

DJP mengingatkan bahwa WP yang tidak memadankan NIK sebagai NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, WP akan mengalami kesulitan saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Baca juga:  Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan

Dengan berakhirnya masa pemadanan ini, DJP mengimbau kepada seluruh WP yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya agar tidak mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berakhirnya masa pemadanan ini menandai langkah penting dalam upaya DJP untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia dan memastikan bahwa administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif.(wld)

Berita Terkait

Waspada Provokator di Balik Aksi BEM UI, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
AKBP Boy Jumalolo dan 360 Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran di GenIUS-Expo 2026
Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta
Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah
Jasa Raharja Kawal One Way Nasional 2026, Sinergi Lintas Sektor Demi Mudik Aman dan Lancar
Pengembangan Energi di Papua untuk Ketahanan Nasional, Film “Pesta Babi” Sarat Provokasi
Hilirisasi Sawit dan Bauksit Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16

Waspada Provokator di Balik Aksi BEM UI, Stabilitas Nasional Harus Dijaga

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:02

AKBP Boy Jumalolo dan 360 Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran di GenIUS-Expo 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:29

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 11:46

Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:18

Jasa Raharja Kawal One Way Nasional 2026, Sinergi Lintas Sektor Demi Mudik Aman dan Lancar

Berita Terbaru

Peristiwa

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses

Sabtu, 13 Jun 2026 - 00:16