Masa Pemadanan NIK-NPWP Resmi Berakhir, 670 Ribu Wajib Pajak Belum Memadankan

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase KTP dan NPWP.(ist)

Kolase KTP dan NPWP.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga pukul 09.00 WIB pada 29 Juni 2024, jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang ada.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Curug Wetan dan Babinsa Kompak Sambangi Pos Kamling, Wujudkan Program “Jaga Jakarta” di Tengah Malam

Capaian Pemadanan NIK-NPWP

Dwi Astuti menyebutkan bahwa sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan. Jumlah tersebut setara dengan 99,1% dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. “Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Dwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dwi juga menjelaskan bahwa dari seluruh NIK-NPWP yang sudah dipadankan, ada sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh WP. Sementara sisanya dipadankan melalui sistem DJP.

Baca juga:  Getar 1 Permata Azzikri Meriahkan HUT RI ke-80: Dari Voli hingga Catur, Peserta Ramaikan Turnamen

Persiapan Peluncuran Core Tax System

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini, diharapkan administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efektif. Program ini memberikan tenggat waktu kepada WP orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat pada 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Konsekuensi bagi Wajib Pajak

DJP mengingatkan bahwa WP yang tidak memadankan NIK sebagai NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, WP akan mengalami kesulitan saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Baca juga:  Momen Kompak Prabowo Semobil “Maung” Bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X

Dengan berakhirnya masa pemadanan ini, DJP mengimbau kepada seluruh WP yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya agar tidak mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berakhirnya masa pemadanan ini menandai langkah penting dalam upaya DJP untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia dan memastikan bahwa administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif.(wld)

Berita Terkait

Ekonomi Menguat, Kepercayaan Publik Tinggi Pada Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadapi 2026
Lewat Sambungan Telepon, Prabowo Dapat Dukungan Moril MBS: “Presiden yang Kuat!”
Dari Moskow Langsung Tiba di Medan, Prabowo Prioritaskan Percepatan Penanganan Bencana
Menlu Sugiono Salurkan Bantuan Diplomat Peduli 2025 untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BNPB
Pertamina Kerahkan Helikopter, Antar Logistik ke Aceh Tamiang
Jaringan Komunikasi Pulih, Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah Lancar Bertukar Kabar
Jalur Darat Terputus, Kota Langsa Terima Bantuan 1,5 Ton via Helikopter
Pemerintah Kerahkan Truk BBM dan Alat Berat ke Aceh Tamiang, Akses Darat Mulai Terbuka
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:28

Ekonomi Menguat, Kepercayaan Publik Tinggi Pada Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadapi 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:35

Lewat Sambungan Telepon, Prabowo Dapat Dukungan Moril MBS: “Presiden yang Kuat!”

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:31

Dari Moskow Langsung Tiba di Medan, Prabowo Prioritaskan Percepatan Penanganan Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:50

Menlu Sugiono Salurkan Bantuan Diplomat Peduli 2025 untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BNPB

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:45

Pertamina Kerahkan Helikopter, Antar Logistik ke Aceh Tamiang

Berita Terbaru