Serikat Pekerja Banten Tolak UU P2SK dan Tapera, Ancam Aksi Besar Jika Diabaikan

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang. FGD ini bertujuan untuk memformulasikan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dedi Sudarajat, S.H., M.H., M.M., C.T.A, Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten dan Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, menegaskan bahwa penolakan terhadap UU P2SK dan PP Tapera adalah keputusan bersama yang dihasilkan dari diskusi intensif. “Kami, buruh se-Banten, menolak UU P2SK karena undang-undang tersebut sangat merugikan para tenaga kerja, khususnya peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dedi.

Baca juga:  Sebelum Diberi Penghargaan MURI, SMSI Diwawancarai Jaya Suprana

Dedi juga menyoroti PP No. 21/2024 tentang Tapera yang dianggap memberatkan buruh karena mensyaratkan iuran sebesar 2.5% setiap bulan. “Peraturan ini lebih banyak merugikan daripada memberi manfaat, mengingat uang buruh akan terkumpul hingga usia 58 tahun, sementara saat ini kehidupan buruh sudah cukup sulit dengan kenaikan upah yang minim,” tambahnya.

Dalam situasi ini, Dedi mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut jika pemerintah terus mengabaikan kepentingan buruh. “Jika pemerintah tidak menghentikan penindasan terhadap buruh, kami siap menggelar aksi besar-besaran untuk menolak dan membatalkan UU P2SK dan Tapera,” tegasnya.

Sementara itu, Afif Johan, S.T., S.H., M.H., anggota LKS Tripartit Provinsi Banten, menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. “Jaminan Kesejahteraan Sosial adalah komitmen nasional yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai ‘state obligation’, penyelenggaraannya harus diutamakan untuk kepentingan seluruh rakyat, khususnya yang kurang mampu,” ucap Afif.

Baca juga:  Peningkatan Kemampuan Pasukan Perdamaian Menjadi Poin Utama

FGD ini juga membahas persiapan langkah-langkah strategis sebelum pemberlakuan regulasi turunan dari UU P2SK, serta menyusun kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap pekerja. Serikat pekerja berharap pemerintah dapat mendengarkan suara mereka dan berdialog untuk mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.(wld)

Berita Terkait

Legislator Gerindra Suarakan Hak Disabilitas dalam RKUHAP
Bela Guru Terdzalimi : Keberpihakan Presiden Prabowo terhadap Pendidikan Kuat dan Nyata
Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Bertemu PM Australia Albanese, Hanya Berkunjung Sehari
Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Resmi! Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Pemerintah Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Apresiasi Mengalir, Muhammadiyah dan NU Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Tokoh Bangsa Kompak Beri Dukungan
Momentum Hari Pahlawan, Tokoh Publik Nilai Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:57

Legislator Gerindra Suarakan Hak Disabilitas dalam RKUHAP

Jumat, 14 November 2025 - 11:36

Bela Guru Terdzalimi : Keberpihakan Presiden Prabowo terhadap Pendidikan Kuat dan Nyata

Selasa, 11 November 2025 - 17:44

Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Bertemu PM Australia Albanese, Hanya Berkunjung Sehari

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 16:22

Resmi! Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Pemerintah Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Berita Terbaru