Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Kecam Pelaku Doksing yang Ancam Kebebasan Pers

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta,- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi doksing yang dialami dua jurnalis CNN Indonesia, MA dan YA. Aksi doksing tersebut terjadi setelah keduanya melakukan pemberitaan tentang aksi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Jum’at. (21/02/2025).

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengatakan bahwa aksi doksing tersebut tidak hanya merugikan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak integritas wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangannya.

Ponco menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karena itu, masalah yang terkait dengan hasil produk kerja jurnalistik harus diselesaikan sesuai dengan aturan UU Pers.

“Kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dilindungi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU yang lahir pascareformasi 1998 tersebut bersifat lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ponco.

Ponco juga menambahkan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis. Namun, jika wartawan melakukan kesalahan dalam melakukan kerjanya, maka penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

Baca juga:  Anggaran Media 420 Juta Diduga Fiktif, Ketua PWDPI Lampung Minta Diproses Hukum

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menjelaskan bahwa pelaku doksing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing juga dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” kata Faisal.

Baca juga:  Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni

Dalam UU PDP, pelaku doksing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jika mereka memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Jika mereka mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, maka pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Iwakum berharap bahwa aksi doksing tersebut tidak akan terjadi lagi di masa depan dan bahwa pihak-pihak yang terkait akan lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

Tak Sekadar Susun Program, Raker UKO Unpam Serang Teguhkan Semangat Kolaborasi dan Integritas
Sinergi untuk Negeri! Pokdarkamtibmas Bhayangkara Korwil Sukabakti Resmi Dilantik, Siap Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
GMPK Warning Bupati Tangerang! PPK Proyek Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Berujung Persoalan Hukum
NGO JPK RI DPW Banten Gelar Rapat Kerja, Santunan dan Makan Bersama Anak Yatim
Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni
GMPK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Dana Publik dan Bongkar Dugaan Permainan PAD hingga Program SPPG
POKDARKAMTIBMAS Resor Tangerang Selatan Gelar Pembinaan dan Penyuluhan DITBINMAS Polda Metro Jaya, Warga Diimbau Waspadai Hoaks, Begal dan Tawuran
Pokdarkamtibmas Resor Tangsel Gelar DIKLAT MADYA Dan Luncurkan Aplikasi Digital, Perkuat Sinergi Dengan 3 Pilar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:24

Tak Sekadar Susun Program, Raker UKO Unpam Serang Teguhkan Semangat Kolaborasi dan Integritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:14

Sinergi untuk Negeri! Pokdarkamtibmas Bhayangkara Korwil Sukabakti Resmi Dilantik, Siap Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:22

GMPK Warning Bupati Tangerang! PPK Proyek Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Berujung Persoalan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:53

NGO JPK RI DPW Banten Gelar Rapat Kerja, Santunan dan Makan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54

Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni

Berita Terbaru