Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Kecam Pelaku Doksing yang Ancam Kebebasan Pers

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta,- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi doksing yang dialami dua jurnalis CNN Indonesia, MA dan YA. Aksi doksing tersebut terjadi setelah keduanya melakukan pemberitaan tentang aksi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Jum’at. (21/02/2025).

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengatakan bahwa aksi doksing tersebut tidak hanya merugikan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak integritas wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangannya.

Ponco menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karena itu, masalah yang terkait dengan hasil produk kerja jurnalistik harus diselesaikan sesuai dengan aturan UU Pers.

“Kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dilindungi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU yang lahir pascareformasi 1998 tersebut bersifat lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ponco.

Ponco juga menambahkan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis. Namun, jika wartawan melakukan kesalahan dalam melakukan kerjanya, maka penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

Baca juga:  Buka Puasa Bersama, Pemuda Pancasila Dan 234 SC Perkuat Sinergi Untuk Kegiatan Sosial

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menjelaskan bahwa pelaku doksing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing juga dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” kata Faisal.

Baca juga:  Itkoopsud I laksanakan Wasrikkap di Satuan Jajaran Koopsud I wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Dalam UU PDP, pelaku doksing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jika mereka memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Jika mereka mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, maka pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Iwakum berharap bahwa aksi doksing tersebut tidak akan terjadi lagi di masa depan dan bahwa pihak-pihak yang terkait akan lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

LSM JPK Serukan: ‘Tumbangkan Tiang Fiber Star yang Ilegal!
Ormas PP PAC Kelapa Dua Gelar Buka Bersama, Santunan Anak Yatim, dan Berbagi Takjil Gratis
Buka Puasa Bersama, Pemuda Pancasila Dan 234 SC Perkuat Sinergi Untuk Kegiatan Sosial
DPW Banten LSM HARIMAU Menerima SK Definitif : Salam Cengkraaam!!!
Polres Tangerang Selatan Gelar Pembinaan untuk Ormas, LSM, dan Karang Taruna
GEBYAR RAMADHAN 2025: Bersama EO SAKIRA Membangun Ekonomi Kreatif
Pemuda Pancasila PAC Kelapa Dua Adakan Rapat Koordinasi di Villa Bukit Teras Caringin Bogor
Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Pencegahan Tauran Antar Pelajar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 16:04

LSM JPK Serukan: ‘Tumbangkan Tiang Fiber Star yang Ilegal!

Senin, 17 Maret 2025 - 02:26

Ormas PP PAC Kelapa Dua Gelar Buka Bersama, Santunan Anak Yatim, dan Berbagi Takjil Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:08

Buka Puasa Bersama, Pemuda Pancasila Dan 234 SC Perkuat Sinergi Untuk Kegiatan Sosial

Senin, 24 Februari 2025 - 14:14

DPW Banten LSM HARIMAU Menerima SK Definitif : Salam Cengkraaam!!!

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:38

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Kecam Pelaku Doksing yang Ancam Kebebasan Pers

Berita Terbaru