HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Seorang pasien berinisial MJ mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Ia mengaku diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu rupiah untuk tindakan pembukaan jahitan, meskipun sudah menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepada awak media, MJ menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat ia mendatangi Puskesmas Jombang pada Kamis, 6 Maret 2025. Ia datang sesuai arahan dari Rumah Sakit IMC Bintaro, tempat sebelumnya ia mendapat penanganan medis karena terjatuh dari tangga.
“Saya mengalami kecelakaan dan dijahit di RS IMC Bintaro. Dari pihak rumah sakit, saya disarankan untuk membuka jahitan di Puskesmas setelah tiga hari,” ujar MJ, Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiba di Puskesmas Jombang yang berlokasi di Jalan Sumatra No.3, MJ langsung menuju bagian pendaftaran dan menanyakan apakah bisa membuka jahitan menggunakan layanan BPJS.
“Awalnya petugas bilang bisa, tapi setelah saya tunjukkan kartu BPJS, mereka malah bilang tidak bisa dan menyarankan saya mendaftar sebagai pasien umum dengan biaya Rp50 ribu,” lanjutnya.
Meski sudah berupaya meminta agar tetap dilayani sebagai peserta BPJS, petugas tetap menolak. MJ akhirnya menyerah dan mengikuti arahan petugas untuk mendaftar sebagai pasien umum.
Namun keanehan tak berhenti di situ. Setelah membayar, MJ menerima nomor antrean B094 dengan tanggal layanan tertera “Senin, 23 Desember 2024”, yang jelas berbeda dengan hari sebenarnya, yakni Kamis, 6 Maret 2025.
“Bukan soal uang Rp50 ribu-nya, tapi saya menyayangkan pelayanan Puskesmas yang seolah mempersulit pasien BPJS. Padahal sebelumnya dokter menyarankan bisa buka jahitan lewat layanan BPJS,” tegas MJ.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Jombang Kecamatan Ciputat belum memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut. (Yadi)






