Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | PT UBM diketahui telah menjalin kerja sama dengan PT HPP dalam bidang alih daya (outsourcing), khususnya terkait penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja. Kerja sama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PT UBM, TM, bersama GAG yang mengatasnamakan PT HPP selaku Manager HRD & GA.

Dalam pelaksanaannya, PT UBM kemudian melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap sejumlah tenaga kerja yang disebut berasal dari PT HPP. Berdasarkan kerja sama tersebut, PT UBM juga telah melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan tenaga kerja dimaksud.

Baca juga:  Warga Desa Seuat Bongkar 31 Makam Palsu Diduga Kedok Pesugihan dan Ajaran Sesat

Namun, berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa tenaga kerja yang di-PKWT-kan tersebut pada kenyataannya merupakan pekerja di pabrik PT HPP, serta tidak berada di bawah naungan PT UBM dan tidak pernah terdaftar sebagai karyawan alih daya dari PT HPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, terungkap bahwa GAG bukan merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili PT HPP. Yang bersangkutan diduga telah menggunakan identitas perusahaan tersebut secara tidak sah dalam rangkaian kerja sama dimaksud.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Pantau Debit Air Kali Gumarang, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Dalam keterangannya, GAG juga mengakui bahwa kerja sama yang dijalankan tersebut tidak sah serta tidak terdapat tenaga kerja yang secara nyata dikontrak melalui skema kerja sama tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT UBM melalui kuasa hukumnya, RAD & Partners (RADP) telah mengirimkan Somasi I tertanggal 24 April 2026 kepada GAG. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat respons yang profesional dari pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, RAD & Partners (RADP) kembali melayangkan Somasi II pada tanggal 30 April 2026. Akan tetapi, hingga saat ini somasi tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.

Baca juga:  Peringati Hari Pers Nasional 2025: Mengukuhkan Kemerdekaan Pers Dan Profesionalisme

Akibat dari kejadian ini, berdasarkan hasil rekapitulasi dan penelusuran data pembayaran, PT UBM mengalami kerugian sebesar Rp243.751.350 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Atas peristiwa tersebut, PT UBM saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan serta kerugian yang telah ditimbulkan. (Red)

Berita Terkait

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses
Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Serpong
Diduga Dipukul dengan Helm, Dua Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel
Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya
Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong
Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku
Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral
Aksi Damai Warga Kadu Jaya Menggema, Tuntut Keadilan dan Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:16

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:53

Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Serpong

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:55

Diduga Dipukul dengan Helm, Dua Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48

Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:34

Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong

Berita Terbaru