HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | PT UBM diketahui telah menjalin kerja sama dengan PT HPP dalam bidang alih daya (outsourcing), khususnya terkait penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja. Kerja sama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PT UBM, TM, bersama GAG yang mengatasnamakan PT HPP selaku Manager HRD & GA.
Dalam pelaksanaannya, PT UBM kemudian melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap sejumlah tenaga kerja yang disebut berasal dari PT HPP. Berdasarkan kerja sama tersebut, PT UBM juga telah melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan tenaga kerja dimaksud.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa tenaga kerja yang di-PKWT-kan tersebut pada kenyataannya merupakan pekerja di pabrik PT HPP, serta tidak berada di bawah naungan PT UBM dan tidak pernah terdaftar sebagai karyawan alih daya dari PT HPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, terungkap bahwa GAG bukan merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili PT HPP. Yang bersangkutan diduga telah menggunakan identitas perusahaan tersebut secara tidak sah dalam rangkaian kerja sama dimaksud.
Dalam keterangannya, GAG juga mengakui bahwa kerja sama yang dijalankan tersebut tidak sah serta tidak terdapat tenaga kerja yang secara nyata dikontrak melalui skema kerja sama tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT UBM melalui kuasa hukumnya, RAD & Partners (RADP) telah mengirimkan Somasi I tertanggal 24 April 2026 kepada GAG. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat respons yang profesional dari pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, RAD & Partners (RADP) kembali melayangkan Somasi II pada tanggal 30 April 2026. Akan tetapi, hingga saat ini somasi tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.
Akibat dari kejadian ini, berdasarkan hasil rekapitulasi dan penelusuran data pembayaran, PT UBM mengalami kerugian sebesar Rp243.751.350 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Atas peristiwa tersebut, PT UBM saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan serta kerugian yang telah ditimbulkan. (Red)






