Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Larangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM), lokasi perjudian, serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan norma dan kode etik keprajuritan kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul insiden yang terjadi pada Kamis dini hari (29/5/2025), saat seorang oknum prajurit diketahui berada di salah satu THM dengan mengenakan jaket kesatuan TNI.

Oknum berinisial N yang belakangan diketahui bertugas di Kodim tiga raksa ini tak hanya melanggar aturan kedisiplinan, tetapi juga diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap pengunjung lain. Salah seorang pengunjung, berinisial W, mengaku merasa terganggu akibat ulah oknum tersebut.

Baca juga:  Milad 24 Tahun FBR, Ribuan Anggota Hitamkan Pusat Kota Tangerang

“Ini urusan saya pribadi, kenapa bapak ikut campur? Bukan kapasitas beliau,” ujar W menahan kesal saat ditemui usai kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, oknum N justru berdalih bahwa kehadirannya di THM bukan pelanggaran karena menggunakan uang pribadi. “Ngapain kamu permasalahin saya ke sini? Pakai duit saya sendiri. Ini masalah buat lu?” ucapnya dengan nada tinggi.

Baca juga:  Semarak HUT RI ke-80! Desa Curug Wetan Digeruduk Ribuan Peserta Jalan Sehat.

Menanggapi kejadian ini, sejumlah pihak meminta agar Detasemen Polisi Militer (DENPOM) segera turun tangan. Langkah tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan pembiaran terhadap pelanggaran etika prajurit.

Diketahui, TNI telah sejak lama melarang anggotanya mengunjungi tempat-tempat hiburan malam dan lokasi lain yang berpotensi memicu pelanggaran disiplin, seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi miras, hingga tindakan kriminal.

Baca juga:  Pawai Tarhib Ramadhan di Karang Anyar, Ajang Pemersatu Warga Kota Tangerang

Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra dan kehormatan institusi TNI, serta memastikan setiap prajurit menjalankan tugas dengan profesional, disiplin, dan bermartabat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kesatuan tempat oknum tersebut berdinas.(saepudin)

Berita Terkait

Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang
Tebar Kebahagiaan di Momen Ramadan, Posbanten Gelar Bukber dan Santunan 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang
Gebrak Karawaci! PT BSM Gandeng Ratusan Media Siber untuk Sulap Wajah Baru Tangerang
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Konferensi Pers, Matangkan 7 Program Sekolah Unggul dan Parenting Bersama Bupati dengan Sejumlah Insan Pers
Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat
Presidium BPP-KTT Rayakan Harlah ke-4 dengan Doa Bersama dan Pemotongan Tumpeng
Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar ‘G’ di Bandung, Barat APH Diminta Turun?
Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:12

Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:39

Tebar Kebahagiaan di Momen Ramadan, Posbanten Gelar Bukber dan Santunan 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:07

Gebrak Karawaci! PT BSM Gandeng Ratusan Media Siber untuk Sulap Wajah Baru Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:07

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Konferensi Pers, Matangkan 7 Program Sekolah Unggul dan Parenting Bersama Bupati dengan Sejumlah Insan Pers

Sabtu, 29 November 2025 - 18:12

Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17