HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Dugaan ketidaksesuaian data kepesertaan dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan mencuat di Tangerang Raya setelah seorang peserta berinisial KMR mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh hak klaim jaminan sosialnya.
Persoalan yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2025 itu kini menjadi perhatian insan pers, aktivis sosial, dan masyarakat sipil karena dinilai menyangkut perlindungan data pribadi serta hak peserta atas manfaat jaminan sosial.
Kasus ini mulai terungkap saat KMR melakukan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026. Saat itu, dirinya mendapati adanya dugaan ketidaksesuaian data kepesertaan yang tercatat dalam sistem.
Berdasarkan hasil penelusuran awal serta dokumen yang diterima, ditemukan dugaan salah input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat terhubung dengan PT Marga Cipta. Sementara KMR mengaku tidak pernah bekerja, menandatangani kontrak kerja, maupun menerima upah dari perusahaan tersebut.

Sebaliknya, KMR menyebut selama ini dirinya bekerja di sebuah koperasi berbeda dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui tempat kerja tersebut. Namun, fakta yang ditemukan dalam histori kepesertaan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Tak hanya itu, saat proses klaim dilakukan, KMR juga mengaku mendapati nominal saldo manfaat yang diterima berbeda dengan data yang sebelumnya tercantum pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Riwayat pembayaran iuran pun disebut tercatat berasal dari PT Marga Cipta, bukan dari tempat kerja yang selama ini diakuinya.
KMR: Saya Tidak Pernah Kerja di Perusahaan Itu
Kepada awak media, KMR mengaku terkejut sekaligus bingung saat mengetahui identitas kepesertaannya tercatat di perusahaan yang tidak pernah menjadi tempat dirinya bekerja.
“Saya kaget waktu tahu data BPJS saya tercatat di perusahaan yang saya sendiri tidak pernah bekerja di sana. Saya tidak pernah tanda tangan kontrak, tidak pernah menerima gaji, bahkan tidak tahu-menahu soal perusahaan itu,” ujar KMR kepada wartawan, Minggu, (17/5/2026).
Menurut KMR, dirinya hanya ingin memperoleh hak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya setelah bertahun-tahun menjadi peserta.
“Saya hanya ingin hak saya jelas. Kalau memang ada kesalahan data, tolong diperbaiki. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan karena kesalahan administrasi yang tidak mereka pahami,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KMR juga berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan serupa tidak dialami peserta lain.
“Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait bisa terbuka. Kalau memang ada salah input atau kesalahan administrasi, harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana solusinya,” tegasnya.
Fungsi Kontrol Sosial Pers, Bukan Kriminalisasi
Menyikapi persoalan tersebut, sejumlah insan pers, jurnalis, dan aktivis sosial Tangerang Raya menegaskan bahwa pemberitaan atas dugaan persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan kepentingan publik.
Mereka menilai persoalan dugaan salah input data kepesertaan bukan perkara sepele karena menyangkut hak pekerja atas jaminan sosial serta keamanan data pribadi masyarakat.
“Pers hadir untuk memastikan ada transparansi dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Ini bukan kriminalisasi terhadap institusi atau pihak tertentu, tetapi bagian dari pengawasan publik agar persoalan bisa terang benderang,” ujar salah satu aktivis sosial yang ikut mengawal persoalan tersebut.
Mendesak Audit Investigatif dan Klarifikasi Resmi
Atas dugaan persoalan ini, insan pers dan masyarakat sipil Tangerang Raya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak BPJS Ketenagakerjaan melakukan audit investigatif, meliputi:
• Verifikasi validitas NIK peserta
• Penelusuran operator atau pihak penginput data
• Audit histori saldo, iuran, dan klaim kepesertaan
• Transparansi hasil pemeriksaan kepada peserta dan publik
2. Mendesak PT Marga Cipta memberikan klarifikasi resmi, terkait:
• Dasar administrasi pendaftaran tenaga kerja atas nama peserta
• Dokumen hubungan kerja yang dimiliki perusahaan
• Histori pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
• Dasar penggunaan identitas peserta dalam sistem kepesertaan
3. Mendesak perlindungan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:
• Perlindungan data pribadi masyarakat
• Kepastian manfaat jaminan sosial peserta
• Penyelesaian administrasi yang transparan dan akuntabel
4. Meminta pemeriksaan lintas lembaga, melalui:
• Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan maladministrasi pelayanan publik
• Dinas Ketenagakerjaan untuk memverifikasi hubungan kerja
• Aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur dugaan penggunaan data pribadi tanpa hak
Insan pers juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme hukum pers yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan persoalan tersebut. Sementara pihak PT Marga Cipta juga masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi.
Penulis : Red
Editor : Redaktur






