Rekening Organisasi di Blokir, Ketum PWDPI Tuding PPATK Sudah Langgar Empat UU

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta – Ketua Umum, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS Tuding Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana telah rugikan rakyat dan melanggar empat Undang-undang.

“Blokir reking sembarangan PPATK diduga kuat sudah melanggar empat Undang-yndang dan bisa dipidanakan yang telah merugikan jutaan masyarakat,”tegas Ketum PWDPI, yang mengaku kesal karena rekening Organisasi Pers yang ia pimpin diduga ikut juga diblokir pada Minggu (10/8/2025).

Baca juga:  KPK dan Polri Bersinergi Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Ketum PWDPI, Nurullah menjelaskan keempat pelanggaran UU antaralain, melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM), UU perlindungan data Pribadi dan UU Konsumen, serta UU perbankan.

“Seharusnya pihak PPATK sebelum melakukan pemblokiran harus diseleksi dan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Jangan main hantam kromo dan bikin gaduh masyarakat,”tegasnya.

Ketum PWDPI juga mengaku jika rekening milik organisasi DPP PWDPI ikut kena blokir tanpa ada konfirmasi.

Baca juga:  DEWA KRESNA DPP Dideklarasikan, Saat Pers Bicara dengan Nurani

“Rekening Organisasi Pers milik DPP PWDPI juga ikut kena blokir. Padahal rekening tersebut saat ini sangat kami butuhkan mengingat organisasi kami akan melaksanakan Rakernas. Ini sangat merugikan organisasi kami,”pungkasnya. (Ma”ruf/Ardi).

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tak Sekadar Susun Program, Raker UKO Unpam Serang Teguhkan Semangat Kolaborasi dan Integritas
Sinergi untuk Negeri! Pokdarkamtibmas Bhayangkara Korwil Sukabakti Resmi Dilantik, Siap Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
GMPK Warning Bupati Tangerang! PPK Proyek Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Berujung Persoalan Hukum
NGO JPK RI DPW Banten Gelar Rapat Kerja, Santunan dan Makan Bersama Anak Yatim
Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni
GMPK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Dana Publik dan Bongkar Dugaan Permainan PAD hingga Program SPPG
POKDARKAMTIBMAS Resor Tangerang Selatan Gelar Pembinaan dan Penyuluhan DITBINMAS Polda Metro Jaya, Warga Diimbau Waspadai Hoaks, Begal dan Tawuran
Pokdarkamtibmas Resor Tangsel Gelar DIKLAT MADYA Dan Luncurkan Aplikasi Digital, Perkuat Sinergi Dengan 3 Pilar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:24

Tak Sekadar Susun Program, Raker UKO Unpam Serang Teguhkan Semangat Kolaborasi dan Integritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:14

Sinergi untuk Negeri! Pokdarkamtibmas Bhayangkara Korwil Sukabakti Resmi Dilantik, Siap Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:22

GMPK Warning Bupati Tangerang! PPK Proyek Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Berujung Persoalan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:53

NGO JPK RI DPW Banten Gelar Rapat Kerja, Santunan dan Makan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54

Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57