HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang – Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga masih terjadi di MIN 5 Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Penjualan buku berlangsung di ruang belakang gedung sekolah dan dilakukan melalui guru kelas masing-masing. Buku tersebut dijual kepada orang tua siswa dengan harga bervariasi, salah satunya mencapai Rp2.35 paket.
Seorang wali murid kelas 3 mengaku, anaknya diminta membeli 14 buku LKS dengan harga total sekitar Rp2,35 ribu per paket melalui guru kelas.
“Anak saya kelas 3, harganya beda-beda, Pak. Kalau kelas 3 ada 14 buku, harganya Rp2,35 ribu per buku. Tapi kalau kelas lain katanya beda lagi,” ungkap salah satu orang tua siswa kepada awak media. Kamis. (28/8/2025).
Padahal, pemerintah telah secara tegas melarang praktik jual beli buku LKS di sekolah karena berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 18 huruf (a) yang melarang individu maupun kolektif menjual buku pelajaran, bahan ajar, serta perlengkapan lainnya di satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf (a) yang secara jelas melarang komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam kepada orang tua siswa.
Hasil investigasi media menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak sekolah, termasuk guru dan kepala sekolah, dalam praktik penjualan LKS tersebut. Beberapa siswa dan wali murid menyebutkan, transaksi dilakukan secara sistematis melalui guru kelas.
Dengan temuan ini, pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait diharapkan segera bertindak tegas untuk menindaklanjuti dugaan pungli penjualan LKS di lingkungan sekolah MIN 5 Legok.
Penulis : Jumroni
Editor : Redaktur






