Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Sambung

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Telah terjadi Pemerkosaan dan pengancaman anak dibawah umur yang bernama (SL) oleh Ayah Sambung yang bernama A di Kresek, Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi dari ibu kandung korban serta korban bahwa pemerkosaan dilakukan saat korban berumur 14 tahun sampai korban sekarang berumur 15 tahun dan sedang mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.

Kasus pemerkosaan ini dilakukan dengan pengancaman terhadap korban pada saat sang ibu kandung dipaksa untuk pulang ke Curung Sangereng dengan alasan memberikan uang ke anak kedua yang tinggal bersama kakeknya. Agar tersangka dengan bebas melakukan hal asusila tersebut kepada anak sambungnya dengan leluasa.

Menurut korban, dia dipaksa melayani tersangka dengan cara mulut korban dibekap dengan tangan dipegang. Dan tindakan asusila tersebut dilakukan berulang-ulang kali dengan pengancaman terhadap korban, jika korban mengungkap perbuatan ini maka korban diancam jika korban dan ibu kandungnya akan dibunuh. Dan perbuatan bejat yang berulang kali ini dilakukan sampai akhirnya korban hamil.

“Saat kejadian mama dipaksa disuruh pulang buat kasih uang ke adik, dan pas mama udah gak ada dirumah dia memperkosa saya, tangan saya dipegang, mulut saya dibekap dan saya juga di ancam kalau sampai ngadu nanti mau dibunuh, saya takut,” tutur korban SL

Saat diketahui anaknya hamil, ibu kandung korban langsung mengkonfirmasi korban dan menanyakan bagaimana kronologisnya kepada korban. Dan pihak keluarga langsung menginformasikan kepada ketua RW. Dan langsung dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua, Tangerang.

Akan tetapi yang menjadi sorotan kami adalah kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini kenapa kasus seserius seperti ini justru didamaikan oleh pihak Polsek Kelapa Dua, Ketua RT, Ketua RW dan Ibu Kades dan jajarannya Kantor Desa Curug Sangereng. Masalah serius seperti ini harusnya menjadi atensi serius pihak berwajib karena korban adalah anak dibawah umur yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Pada hari Minggu (21-09-2025) telah dilakukan penandatanganan surat pernyataa damai yang dibuat oleh pihak kepolisian kepada ibu korban dengan tujuan untuk mengeluarkan ayah sambung dari penjara. Namun, penandatangan ini diduga telah terjadi pemaksaan dari perangkat wilayah seperti aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Dua, ketua RT dan Ketua RW. Dan penandatanganan surat dilakukan di halaman kantor desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Saya dipaksa tanda tangan surat entah apa isinya karena saya sendiri jujur gak bisa baca juga nulis, cuma langsung disuruh tanda tangan saja. Udah gitu saya juga diminta uang Rp 1jt oleh pihak kepolisian berinisial Z yang merupakan anggota Polsek Kelapa Dua dengan dalih untuk administrasi pembuatan surat, Rp 500.000 untuk pembayaran makan dit kantin Polsek Kelapa Dua, dan Rp 100.000 diberikan ke Ketua RW untuk biaya ngopi,” ujar Ibu kandung Korban yang bernama SM

Saat berita ini ditayangkan korban dan ibu korban akan melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polres Kota Tangerang Selatan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya dengan didampingi oleh Tim Lawyer JHAZ LAW FIRM dengan pimpinan Lawyer Bpk ZONSON HAZAIRIN SH.MH. dan juga Tim dari GAN (Gerakan Anti Narkoba) wilayah Tangerang Selatan yang diwakilkan Bpk Willy.

Berdasarkan UU Perlindungan anak yang sudah ditetapkan pemerintah antara lain:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
2. Pasal 473 KUHP baru (UU No 1 tahun 2023) yang terkait dengan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memberikan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Baca juga:  Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Cukanggalih Sambang Pos Kamling Program Jaga Jakarta

Penulis : Meidawati

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong
Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku
Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral
Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons
Aksi Damai Warga Kadu Jaya Menggema, Tuntut Keadilan dan Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Tak Lagi Menunggu, Korban Rumah Ambruk di Curug Kulon Akhirnya Dapat Bantuan
Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan
Aksi Cepat Lurah Bojong Nangka dan LPMK Tangani Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:34

Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:14

Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:49

Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral

Senin, 4 Mei 2026 - 15:50

Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons

Kamis, 30 April 2026 - 21:37

Aksi Damai Warga Kadu Jaya Menggema, Tuntut Keadilan dan Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Berita Terbaru