HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Dapur Kemuning, salah satu penyedia makanan bergizi di Kecamatan Legok, diduga melanggar standar menu MBG dalam pengiriman makanan ke SD/MI Negeri 5 Kecamatan Legok. (21/10/2025).
Menurut laporan dari pihak sekolah dan wali murid, makanan yang dikirim tidak layak konsumsi. Menu tersebut terdiri dari telur mentah atau setengah matang, hanya disertai beberapa butir buah, dan satu kotak susu kecil.
Kondisi ini jelas tidak memenuhi standar gizi dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam pedoman program MBG nasional.
Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Tangerang menyebut pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak penyedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah bukan kali pertama Dapur Kemuning bermasalah. Memberikan telur mentah kepada anak-anak jelas pelanggaran serius. Kami minta pemerintah segera menindak!” tegas Ketua LSM HARIMAU.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, dapur atau penyedia yang tidak memenuhi standar menu dan gizi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat berdasarkan:
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini kini sedang dalam pengawasan LSM HARIMAU dan masyarakat setempat. Diharapkan pemerintah daerah segera bertindak untuk menjamin agar setiap anak di sekolah penerima MBG memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.
Penulis : Jumroni
Editor : Redaktur






