Dapur Kemuning Kecamatan Legok Diduga Langgar Standar Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD/MI Negeri 5

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Dapur Kemuning, salah satu penyedia makanan bergizi di Kecamatan Legok, diduga melanggar standar menu MBG dalam pengiriman makanan ke SD/MI Negeri 5 Kecamatan Legok. (21/10/2025).

Menurut laporan dari pihak sekolah dan wali murid, makanan yang dikirim tidak layak konsumsi. Menu tersebut terdiri dari telur mentah atau setengah matang, hanya disertai beberapa butir buah, dan satu kotak susu kecil.
Kondisi ini jelas tidak memenuhi standar gizi dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam pedoman program MBG nasional.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas IGA 2024, BSKDN Kemendagri Siapkan Sejumlah Inisiatif Baru

Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Tangerang menyebut pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak penyedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah bukan kali pertama Dapur Kemuning bermasalah. Memberikan telur mentah kepada anak-anak jelas pelanggaran serius. Kami minta pemerintah segera menindak!” tegas Ketua LSM HARIMAU.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, dapur atau penyedia yang tidak memenuhi standar menu dan gizi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Baca juga:  UNPAM Serang Bersama DPD FSP LEM SPSI Banten Siap Gelar DIKLAT Tim Advokasi untuk Penguatan SDM Serikat Pekerja

Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat berdasarkan:

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Baca juga:  Kontroversi Pungutan di Lingkungan MTSN 5 Tangerang: Orang Tua Murid Angkat Suara

PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini kini sedang dalam pengawasan LSM HARIMAU dan masyarakat setempat. Diharapkan pemerintah daerah segera bertindak untuk menjamin agar setiap anak di sekolah penerima MBG memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.

Penulis : Jumroni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Desak Transparansi dan Evaluasi SPMB
Perkuat Pendidikan Hukum dan Akses Keadilan, Unpam Kampus Serang Gandeng LBH Pijar Harapan Rakyat
Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem
Pelepasan Siswa SDN Muncul 1 Angkatan 53, Bekal Ilmu dan Akhlak untuk Raih Masa Depan Gemilang
Kapolres Tangerang Selatan Bentuk FKPMS, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Sekolah Cegah Kenakalan Remaja
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon Tanamkan Semangat Disiplin dan Kamtibmas kepada Siswa Sekolah Genius
Dugaan Bantuan Sekolah Fiktip Kota Bandar Lampung Rugikan Negara RP13 Milyar
Polres Tangerang Selatan Gencarkan Program CETAR, Pelajar Diajak Jauhi Tawuran Dan Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:40

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Desak Transparansi dan Evaluasi SPMB

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:37

Perkuat Pendidikan Hukum dan Akses Keadilan, Unpam Kampus Serang Gandeng LBH Pijar Harapan Rakyat

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:55

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:41

Pelepasan Siswa SDN Muncul 1 Angkatan 53, Bekal Ilmu dan Akhlak untuk Raih Masa Depan Gemilang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:21

Kapolres Tangerang Selatan Bentuk FKPMS, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Sekolah Cegah Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57