Dapur Kemuning Kecamatan Legok Diduga Langgar Standar Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD/MI Negeri 5

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Dapur Kemuning, salah satu penyedia makanan bergizi di Kecamatan Legok, diduga melanggar standar menu MBG dalam pengiriman makanan ke SD/MI Negeri 5 Kecamatan Legok. (21/10/2025).

Menurut laporan dari pihak sekolah dan wali murid, makanan yang dikirim tidak layak konsumsi. Menu tersebut terdiri dari telur mentah atau setengah matang, hanya disertai beberapa butir buah, dan satu kotak susu kecil.
Kondisi ini jelas tidak memenuhi standar gizi dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam pedoman program MBG nasional.

Baca juga:  Semarak Kirab Api Obor PORKAB VI Kabupaten Tangerang, Polsek Curug Siaga Penuh Kawal Jalannya Kirab!

Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Tangerang menyebut pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak penyedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah bukan kali pertama Dapur Kemuning bermasalah. Memberikan telur mentah kepada anak-anak jelas pelanggaran serius. Kami minta pemerintah segera menindak!” tegas Ketua LSM HARIMAU.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, dapur atau penyedia yang tidak memenuhi standar menu dan gizi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Baca juga:  Kabupaten Tangerang Kini Memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG di Kecamatan Legok

Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat berdasarkan:

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Baca juga:  Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini

PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini kini sedang dalam pengawasan LSM HARIMAU dan masyarakat setempat. Diharapkan pemerintah daerah segera bertindak untuk menjamin agar setiap anak di sekolah penerima MBG memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.

Penulis : Jumroni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada
Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel
Police Go To School Polsek Curug: Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Ramadan Harus Aman dan Bermakna
Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini
Polisi Turun Langsung ke Sekolah, Polsek Curug Antisipasi Tawuran Pelajar di Binong
Julian Bongsoikrama Tegaskan Dukungan pada Edukasi Mitigasi Bencana melalui Disaster Management Competition Antar Pelajar
Polsek Curug Gaungkan CETAR di MTS Al-Barkah, Tegas Cegah Tawuran Sejak Dini!
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:54

Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20

Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08

Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:20

Police Go To School Polsek Curug: Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Ramadan Harus Aman dan Bermakna

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:53

Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17