HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Dugaan intimidasi terhadap wartawan media AlapAlapnews.com dan Bidikrealita saat menjalankan tugas jurnalistik resmi dilaporkan ke Polsek Curug, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor TBL/06/B/1/2026 dan kini tengah diproses oleh penyidik berdasarkan Pasal 448 KUHP, Minggu (18/01/2026).
Peristiwa dugaan intimidasi terjadi ketika wartawan melakukan peliputan di wilayah hukum Polsek Curug. Dalam kejadian tersebut, wartawan diduga mendapat tekanan dan ancaman dari seorang pedagang rokok ilegal serta AR, yang disebut sebagai oknum Ketua RW setempat.

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah salah satu warga diduga membawa senjata tajam, sehingga menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan insan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Polsek Curug, Imam, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.
“Kami bersama Ops Polsek Curug akan membantu menyelesaikan permasalahan ini. Selanjutnya kami akan memanggil pedagang rokok ilegal serta AR selaku oknum RW untuk dimintai keterangan,” ujar Imam.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal, kami juga akan memanggil warga yang diduga membawa senjata tajam,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Anggi, S.H., C.PA, selaku penasihat hukum media AlapAlapnews dan Bidikrealita, mengapresiasi langkah cepat Polsek Curug dalam merespons laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Curug yang telah merespons laporan ini secara profesional. Jika tidak ditangani serius, dikhawatirkan oknum RW maupun warga yang membawa senjata tajam dapat kembali melakukan tindakan serupa. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Dari pihak manajemen media, Bob Fallah, C.BJ., C.PA, pimpinan perusahaan AlapAlapnews dan Bidikrealita, menegaskan bahwa jajaran redaksi bersama aktivis dan mahasiswa Tangerang Raya akan mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kami serius mengawal kasus ini. Bukti-bukti yang kami miliki cukup kuat, termasuk dugaan adanya warga yang membawa senjata tajam. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi pelanggaran hukum yang serius,” ujar Bob.
Bob Fallah juga mengingatkan bahwa membawa senjata tajam tanpa hak dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, kecuali untuk kepentingan tertentu yang dibenarkan undang-undang.
Selain itu, kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Di tempat terpisah, Yusli Mahendra, S.H., turut memberikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian.
“Kami jajaran redaksi AlapAlapnews.com dan Bidikrealita mengapresiasi profesionalisme Polsek Curug dalam menangani laporan insan pers. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi kemerdekaan pers,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera dan jaminan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Penulis : Red
Editor : Redaktur






