Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Kecam Pelaku Doksing yang Ancam Kebebasan Pers

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta,- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi doksing yang dialami dua jurnalis CNN Indonesia, MA dan YA. Aksi doksing tersebut terjadi setelah keduanya melakukan pemberitaan tentang aksi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Jum’at. (21/02/2025).

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengatakan bahwa aksi doksing tersebut tidak hanya merugikan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak integritas wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangannya.

Ponco menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karena itu, masalah yang terkait dengan hasil produk kerja jurnalistik harus diselesaikan sesuai dengan aturan UU Pers.

“Kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dilindungi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU yang lahir pascareformasi 1998 tersebut bersifat lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ponco.

Ponco juga menambahkan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis. Namun, jika wartawan melakukan kesalahan dalam melakukan kerjanya, maka penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

Baca juga:  Polsek Curug Gelar Operasi Cipta Kondisi, Amankan Wilayah dari Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menjelaskan bahwa pelaku doksing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing juga dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” kata Faisal.

Baca juga:  Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh Lewat Jasa Hukum Pro Bono

Dalam UU PDP, pelaku doksing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jika mereka memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Jika mereka mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, maka pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Iwakum berharap bahwa aksi doksing tersebut tidak akan terjadi lagi di masa depan dan bahwa pihak-pihak yang terkait akan lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata
Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
GWI Banten Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Kota Tangerang
LSM GEMPUR Gelar Santunan Anak Yatim di Cikupa, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan
GANN DPC Tangsel Beserta BNN Tangsel Bersama-sama Mengantar Korban Penyalahgunaan Obat Golongan G ke Rehabilitasi BNN Lido
Koperasi Produsen Gemilang Emas Nusantara (KPGEN) Resmi Berbadan Hukum, Terdaftar Di Kementrian Hukum Dan Ham
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:06

Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 14:47

Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota

Kamis, 2 April 2026 - 13:57

Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:48

GWI Banten Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Kota Tangerang

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:59

LSM GEMPUR Gelar Santunan Anak Yatim di Cikupa, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17