HARIANSINARPAGI.COM, Lampung,– Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.KM, bersama Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyuluhan hukum kesehatan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.(15/8/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, SH., MH, yang didampingi Dewan Pembina LBH-KIS, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, S.IK., S.H., M.H., M.M., serta Dewan Pakar, Deden S. Pramana, SE., SH. MoU ini mencakup penyuluhan hukum, sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 3 Tahun 2025, dan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
LBH-KIS hadir sebagai satu-satunya lembaga lex specialis di Indonesia yang fokus memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang berprofesi di bidang kesehatan, mulai dari dokter, bidan, perawat, apoteker, apotek, klinik, rumah sakit, hingga penyedia alat kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LBH-KIS hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan agar mereka dapat fokus menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum ini juga diatur dalam Pasal 721 huruf a dan Pasal 723 ayat (1) huruf b PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” ujar Willy.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.KM, menyambut baik kerja sama ini dan mengajak seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Lampung untuk bergabung dalam LBH-KIS sebagai langkah preventif mencegah permasalahan hukum.
Dewan Pembina LBH-KIS, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, menegaskan bahwa langkah baik untuk Indonesia ini dimulai dari Lampung. Ia juga berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur, untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum kesehatan di tingkat kabupaten/kota.
Penulis : Red
Editor : Redaktur






