HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Munculnya kabar burung yang menyebut adanya mobilisasi taruna-taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dalam memilih pada Pemilu 2024 mendapat bantahan keras dari pihak terkait.
“Taruna STIN memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang,” dilansir dari penjelasan resmi STIN.
Menurut penjelasan resmi, taruna-taruni STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Oleh karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor, para taruna-taruni STIN diperbolehkan melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN.
Dalam klarifikasinya, STIN menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan.
Pihak KPU dan Bawaslu Bogor juga telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh taruna-taruni STIN, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.
Maka dari itu, tuduhan mobilisasi taruna-taruni STIN pada Pemilu 2024 adalah berita bohong atau hoaks dan bisa dikategorikan sebagai fitnah yang sangat tidak berdasar.