Curi Traktor Petani, 1 Orang Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Personel Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial KA (41). Warga Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka KA diduga melakukan pencurian 3 unit traktor milik petani yang berada di sawah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2/2024) dini hari.

“Tersangka melakukan aksinya mencuri traktor di sawah bersama 4 rekannya yang melarikan diri saat hendak ditangkap beberapa saat usai bersaksi. Para pelaku yang berhasil kabur sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Baktiar, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan Baktiar, awalnya korban yang hendak shalat Subuh menyempatkan mengecek sawah garapan yang berada di belakang rumah korban. Saat mengecek sawah, korban dikagetkan dengan raibnya traktor milik korban.

Baca juga:  Parah Seng Bekas Dan Karatan Menjadi Pagar Proyek Senilai Rp. 4.403.882.700,-

Korban kemudian membangunkan beberapa warga untuk mencari traktor. Pada proses pencairan, diketahui 2 unit traktor lain milik warga lainnya juga raib.

“Guna memaksimalkan pencarian, warga bahkan menggunakan pengeras suara mushola untuk memberi tahu warga,” terang Baktiar.

Sebagian warga juga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo. Pada saat itulah melintas 1 unit mobil jenis minibus warna hitam yang terlihat mencurigakan. Mobil itu pun dihentikan warga.

Baca juga:  Spot Baru Favorit Anak Muda, Presiden Jokowi Resmikan Youth Creative Hub AMANAH

“Saat dihentikan, mobil hanya berisi 1 pengendara yakni tersangka KA. Saat diinterogasi, KA mengakui melakukan pencurian 3 unit mesin traktor bersama 4 temannya yang berhasil melarikan diri,” papar Baktiar.

Dari peristiwa itu, petugas kepolisian mengamankan 3 unit traktor dan 1 unit mobil minibus warna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Imar/Wardes

Berita Terkait

“Layanan Pajak di Tangerang Lumpuh, Jaringan Internet Jadi Kendala Utama”
Siti Maysaroh, Kakak Pendiri Harian Sinar Pagi Berpulang
Lawatan Presiden Prabowo ke AS dan China Perkuat Hubungan Global, Raih Apresiasi Publik
Gugat Cerai di Tengah Dugaan KDRT, Artis Vega Jally Pilih Fokus Demi Anak
Tak Ada Intervensi Politik, Presiden Prabowo Hormati Proses Demokrasi Pilkada
LSM JPK Banten Soroti Protes Warga Tangerang Terkait Pelanggaran Jam Operasional Mobil Tambang
Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!
PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:56

“Layanan Pajak di Tangerang Lumpuh, Jaringan Internet Jadi Kendala Utama”

Minggu, 17 November 2024 - 23:10

Siti Maysaroh, Kakak Pendiri Harian Sinar Pagi Berpulang

Kamis, 14 November 2024 - 21:49

Lawatan Presiden Prabowo ke AS dan China Perkuat Hubungan Global, Raih Apresiasi Publik

Rabu, 13 November 2024 - 18:13

Gugat Cerai di Tengah Dugaan KDRT, Artis Vega Jally Pilih Fokus Demi Anak

Minggu, 10 November 2024 - 17:07

Tak Ada Intervensi Politik, Presiden Prabowo Hormati Proses Demokrasi Pilkada

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02