Curi Traktor Petani, 1 Orang Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Personel Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial KA (41). Warga Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka KA diduga melakukan pencurian 3 unit traktor milik petani yang berada di sawah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2/2024) dini hari.

“Tersangka melakukan aksinya mencuri traktor di sawah bersama 4 rekannya yang melarikan diri saat hendak ditangkap beberapa saat usai bersaksi. Para pelaku yang berhasil kabur sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Baktiar, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan Baktiar, awalnya korban yang hendak shalat Subuh menyempatkan mengecek sawah garapan yang berada di belakang rumah korban. Saat mengecek sawah, korban dikagetkan dengan raibnya traktor milik korban.

Baca juga:  13 (tiga belas) Item laporan IPLI Terkait dinas PUTR Metro Segera di Proses oleh kejati Lampung

Korban kemudian membangunkan beberapa warga untuk mencari traktor. Pada proses pencairan, diketahui 2 unit traktor lain milik warga lainnya juga raib.

“Guna memaksimalkan pencarian, warga bahkan menggunakan pengeras suara mushola untuk memberi tahu warga,” terang Baktiar.

Sebagian warga juga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo. Pada saat itulah melintas 1 unit mobil jenis minibus warna hitam yang terlihat mencurigakan. Mobil itu pun dihentikan warga.

Baca juga:  Permendag Baru Upaya Peningkatan Kebijakan Publik Dalam Mewujudkan Sistem Bea Cukai Yang Adil dan Efisien

“Saat dihentikan, mobil hanya berisi 1 pengendara yakni tersangka KA. Saat diinterogasi, KA mengakui melakukan pencurian 3 unit mesin traktor bersama 4 temannya yang berhasil melarikan diri,” papar Baktiar.

Dari peristiwa itu, petugas kepolisian mengamankan 3 unit traktor dan 1 unit mobil minibus warna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Imar/Wardes

Berita Terkait

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses
Dukung Transisi Energi, Indonesia Komitmen Optimalkan Geothermal di ISF 2024
Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024
Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara, Tidak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi terhadap Kaesang
Mobil Listrik Jadi Andalan Transportasi di ISF 2024, Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan
Sukses Selenggarakan HLF MSP dan IAF ke-2, Indonesia Kokohkan Peran Strategis di Panggung Internasional
Indonesia Perkuat Aliansi Global Demi Tercapainya SDGs
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 14:10

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses

Jumat, 6 September 2024 - 21:10

Dukung Transisi Energi, Indonesia Komitmen Optimalkan Geothermal di ISF 2024

Kamis, 5 September 2024 - 21:06

Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024

Kamis, 5 September 2024 - 14:35

Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara, Tidak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi terhadap Kaesang

Rabu, 4 September 2024 - 21:16

Mobil Listrik Jadi Andalan Transportasi di ISF 2024, Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan

Berita Terbaru