Curi Traktor Petani, 1 Orang Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Personel Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial KA (41). Warga Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka KA diduga melakukan pencurian 3 unit traktor milik petani yang berada di sawah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2/2024) dini hari.

“Tersangka melakukan aksinya mencuri traktor di sawah bersama 4 rekannya yang melarikan diri saat hendak ditangkap beberapa saat usai bersaksi. Para pelaku yang berhasil kabur sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Baktiar, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan Baktiar, awalnya korban yang hendak shalat Subuh menyempatkan mengecek sawah garapan yang berada di belakang rumah korban. Saat mengecek sawah, korban dikagetkan dengan raibnya traktor milik korban.

Baca juga:  Sigap! IPTU Sugiyono Pimpin Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Boulevard Paramount Petals

Korban kemudian membangunkan beberapa warga untuk mencari traktor. Pada proses pencairan, diketahui 2 unit traktor lain milik warga lainnya juga raib.

“Guna memaksimalkan pencarian, warga bahkan menggunakan pengeras suara mushola untuk memberi tahu warga,” terang Baktiar.

Sebagian warga juga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo. Pada saat itulah melintas 1 unit mobil jenis minibus warna hitam yang terlihat mencurigakan. Mobil itu pun dihentikan warga.

Baca juga:  Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku

“Saat dihentikan, mobil hanya berisi 1 pengendara yakni tersangka KA. Saat diinterogasi, KA mengakui melakukan pencurian 3 unit mesin traktor bersama 4 temannya yang berhasil melarikan diri,” papar Baktiar.

Dari peristiwa itu, petugas kepolisian mengamankan 3 unit traktor dan 1 unit mobil minibus warna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Imar/Wardes

Berita Terkait

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses
Waspada Provokator di Balik Aksi BEM UI, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Serpong
AKBP Boy Jumalolo dan 360 Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran di GenIUS-Expo 2026
Diduga Dipukul dengan Helm, Dua Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel
Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya
Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong
Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:16

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16

Waspada Provokator di Balik Aksi BEM UI, Stabilitas Nasional Harus Dijaga

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:53

Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Serpong

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:02

AKBP Boy Jumalolo dan 360 Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran di GenIUS-Expo 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:55

Diduga Dipukul dengan Helm, Dua Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel

Berita Terbaru