HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang Selatan – Niat membantu menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas justru berujung petaka bagi Rusadin, Pimpinan Redaksi BantenNet. Ia diduga menjadi korban penganiayaan saat berupaya memediasi penyelesaian masalah kecelakaan di kawasan Villa Melati Mas, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, Rusadin resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).
Laporan itu telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurut keterangan Rusadin, dirinya datang ke lokasi dengan tujuan membantu mencarikan jalan keluar terkait persoalan yang menimpa seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun suasana yang awalnya diharapkan dapat diselesaikan secara baik-baik justru berubah menjadi tindakan kekerasan.
“Saya datang dengan niat baik untuk membantu dan mencari solusi atas persoalan kecelakaan yang terjadi. Namun saya justru mendapat perlakuan kasar dan mengalami penganiayaan,” ujar Rusadin kepada wartawan.
Dalam laporannya, Rusadin mengungkapkan bahwa dirinya dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali hingga mengenai bagian wajah. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar pada bagian kening, bibir atas, dan kaki sebelah kiri.
Sebagai bagian dari proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD guna memperkuat alat bukti yang diperlukan penyidik.
“Saya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Serpong. Penyidik dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Secara hukum, perbuatan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan.
Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan bagi dirinya sebagai korban, melainkan juga sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan penolakan terhadap segala bentuk tindakan kekerasan dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
“Kita hidup di negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pimpinan media yang sedang berupaya membantu penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Judul Alternatif yang Lebih Kuat:
Niat Jadi Penengah Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dihajar di Serpong
Bantu Cari Solusi Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Jadi Korban Penganiayaan
Ironis! Wartawan yang Datang untuk Mediasi Justru Jadi Korban Kekerasan
Pimpinan Redaksi BantenNet Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat Tangani Persoalan Kecelakaan
Diduga Dianiaya Saat Membantu Korban Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Tempuh Jalur Hukum
Penulis : Red
Editor : Redaktur






