Al Muktabar Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Dugaan Netralitas

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KOTA TANGERANG | Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin, (26/02/2024) penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan masyarakat atas dugaan Pose ‘Terlarang’ atau netralitas pada pemilu 2024 kemarin pada salah satu postingan Instagram.

Berdasarkan pantauan dilapangan Al Muktabar tiba di Kantor Bawaslu Jl. Nyimas Melati No.9 Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang sekira Pukul 15.50 WIB dan menjalani pemeriksaan lebih kurang satu jam dari Pukul 16.00 WIB hingga Pukul. 17.00 WIB.

“Mulai jam 16.00 selesai jam 17.00,” ujar Staf Bawaslu Kota Tangerang, Senin (26/02/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Bawaslu Kota Tangerang maupun dari Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.

Baca juga:  IPLI Akan kirim surat ke PPNS terkait untuk penyidikan di Dinas PUTR

Diberitakan sebelumnya, Warga Tangerang secara resmi melaporkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 serta SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.

Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose ;

1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;

2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari

Baca juga:  PJ Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Bakti Sosial KKSS Provinsi Banten di Desa Cikasungka - Solear

kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);

3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat;

4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan;

5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);

6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;

7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);

8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);

9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

“Kami temukan foto pada salah satu postingan Instagram, Pj. Gubernur Banten diduga Berpose Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu),” ungkap warga selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (12/02/2024)

Baca juga:  Penandatangan Kerjasama SPAM Perumda TB, Kementrian PUPR Apresiasi Upaya Pemkot dalam Penyediaan Air Bersih

“Sudah kita sampaikan laporannya ke Bawaslu, untuk tindak lanjut atas laporan tersebut, kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.

Selain ke Bawaslu, Pelapor juga menyampaikan laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri di Jakarta,

“Mengingat terduga terlapor adalah merupakan ASN yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten, kami tembuskan juga laporannya ke KASN dan Kemendagri RI,” Tandasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran BAWASLU Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan laporan pengaduan tersebut ke BAWASLU namun dirinya belum mengetahui secara detil laporan tersebut.

“Malam Ini ada laporan masuk di Bawaslu Kota Tangerang, akan tetapi saya belum membaca detil laporannya,” Jelasnya saat dihubungi, Selasa (13/02/2024).

Penulis : Red

Berita Terkait

Harga Pengadaan Barang Diduga Tak Sesuai, Ketua NGO JPK DPW Banten Akan Laporkan Kecamatan Cikupa ke Inspektorat
Pembangunan Jalan Paving Block Rampung, Warga Kampung Ciletik Berikan Apresiasi
Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Curug Polres Tangerang Selatan Gencar Lakukan Patroli Cipta Kondisi
Buruh AB3 Tangerang Desak Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,56% Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak
LSM JPK Desak Transparansi, Minta PT Cakra Tama Kirana Hadir dalam Audiensi di PERKIM
Di Duga Proyek Siluman pemasangan Uditech Tanpa Papan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP)
LSM JPK Laporkan Dugaan Proyek Hotmix Tipis di Tangerang ke Inspektorat
Waduh!! Muslik S.Pd Ketua LSM JPK DPW Banten Layangkan Surat kepada Inspektorat dan BKD Terkait Dugaan Penyimpangan oleh Lurah Bunder Kecamatan Cikupa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:43

Harga Pengadaan Barang Diduga Tak Sesuai, Ketua NGO JPK DPW Banten Akan Laporkan Kecamatan Cikupa ke Inspektorat

Senin, 18 November 2024 - 00:04

Pembangunan Jalan Paving Block Rampung, Warga Kampung Ciletik Berikan Apresiasi

Senin, 11 November 2024 - 07:15

Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Curug Polres Tangerang Selatan Gencar Lakukan Patroli Cipta Kondisi

Rabu, 6 November 2024 - 20:17

Buruh AB3 Tangerang Desak Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,56% Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Rabu, 6 November 2024 - 20:03

LSM JPK Desak Transparansi, Minta PT Cakra Tama Kirana Hadir dalam Audiensi di PERKIM

Berita Terbaru

Pendidikan

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital

Selasa, 3 Des 2024 - 13:09

Pendidikan

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Senin, 2 Des 2024 - 23:03

Opini

Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi

Senin, 2 Des 2024 - 14:01