Al Muktabar Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Dugaan Netralitas

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KOTA TANGERANG | Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin, (26/02/2024) penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan masyarakat atas dugaan Pose ‘Terlarang’ atau netralitas pada pemilu 2024 kemarin pada salah satu postingan Instagram.

Berdasarkan pantauan dilapangan Al Muktabar tiba di Kantor Bawaslu Jl. Nyimas Melati No.9 Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang sekira Pukul 15.50 WIB dan menjalani pemeriksaan lebih kurang satu jam dari Pukul 16.00 WIB hingga Pukul. 17.00 WIB.

“Mulai jam 16.00 selesai jam 17.00,” ujar Staf Bawaslu Kota Tangerang, Senin (26/02/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Bawaslu Kota Tangerang maupun dari Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.

Baca juga:  PJ Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Bakti Sosial KKSS Provinsi Banten di Desa Cikasungka - Solear

Diberitakan sebelumnya, Warga Tangerang secara resmi melaporkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 serta SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.

Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose ;

1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;

2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari

Baca juga:  Camat Sukadiri Siap Berikan Sembako Jika Bansos Tak Bisa Dicairkan

kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);

3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat;

4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan;

5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);

6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;

7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);

8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);

9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

“Kami temukan foto pada salah satu postingan Instagram, Pj. Gubernur Banten diduga Berpose Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu),” ungkap warga selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (12/02/2024)

Baca juga:  Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri

“Sudah kita sampaikan laporannya ke Bawaslu, untuk tindak lanjut atas laporan tersebut, kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.

Selain ke Bawaslu, Pelapor juga menyampaikan laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri di Jakarta,

“Mengingat terduga terlapor adalah merupakan ASN yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten, kami tembuskan juga laporannya ke KASN dan Kemendagri RI,” Tandasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran BAWASLU Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan laporan pengaduan tersebut ke BAWASLU namun dirinya belum mengetahui secara detil laporan tersebut.

“Malam Ini ada laporan masuk di Bawaslu Kota Tangerang, akan tetapi saya belum membaca detil laporannya,” Jelasnya saat dihubungi, Selasa (13/02/2024).

Penulis : Red

Berita Terkait

Kades Sukamantri Jarang Ngantor? NGO JPK Pertanyakan Transparansi Dana Desa
LPM dan Karang Taruna Kelurahan Bojong Nangka Gelar Program Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan
Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang
Pemerintahan Desa Curug Wetan Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa, Ajak Bersinergi untuk Kemajuan Desa
Camat Curug Dan Tim Beraksi Cepat, Cari Solusi Untuk Atasi Banjir Di Binong Permai!
Hotmix yang Mengkhianati Rakyat: Pemborong di Cikupa Dituding Melanggar Spesifikasi
Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit
Bupati Tangerang Dan PIK Bersatu Untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:53

Kades Sukamantri Jarang Ngantor? NGO JPK Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:40

LPM dan Karang Taruna Kelurahan Bojong Nangka Gelar Program Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:41

Pemerintahan Desa Curug Wetan Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa, Ajak Bersinergi untuk Kemajuan Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:14

Camat Curug Dan Tim Beraksi Cepat, Cari Solusi Untuk Atasi Banjir Di Binong Permai!

Berita Terbaru