Wali Murid di Tangerang Keluhkan Kebijakan Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Sekolah

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakat Fitrah, (ist)

Zakat Fitrah, (ist)

HARIANSINARPAGI, Tangerang | Sebuah surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pembayaran zakat fitrah melalui sekolah-sekolah di kota tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan orang tua murid.

Zakat fitrah, yang merupakan salah satu dari rukun Islam dan diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu menjelang akhir Ramadhan, biasanya dibayarkan secara langsung atau melalui lembaga-lembaga amil zakat. Namun, kebijakan baru ini tampaknya mempengaruhi cara tradisional pembayaran zakat di bulan suci ramadhan.

Salah satu orang tua murid, yang hanya bersedia disebut dengan inisial ET, mengungkapkan kekecewaannya terhadap surat edaran tersebut. Menurutnya, penentuan waktu pembayaran zakat fitrah yang terlalu spesifik, termasuk pemberitahuan di grup WhatsApp untuk menyebutkan siapa saja yang belum membayar, membuatnya merasa tidak nyaman.

“Atuh yang belum gajian bagaimana? Masa zakat dibatasin waktunya, padahal mah yang penting zakat sebelum lebaran dimana aja, pakai acara disebutin di grup yang belum bayar, kan malu,” keluh ET.

Kebijakan ini, yang ditujukan untuk mempermudah pengumpulan zakat fitrah dari wali murid, justru berpotensi menimbulkan perasaan dipaksa dan ketidaknyamanan di kalangan umat muslim di Kota Tangerang, sebagaimana diungkapkan oleh ET. Pesan dari wali kelas di salah satu sekolah yang menyebutkan batas waktu pembayaran zakat fitrah, yakni pada 25 Maret 2024, menambah kejelasan mengenai penerapan kebijakan ini.

Baca juga:  Wartawan Senior Ayu Kartini Berpulang, Dunia Pers Banten Berduka

“Assalamualaikum mam, untuk pembayaran zakat fitrah terakhir tanggal 25 ya mam, Alhamdulillah kelas 1b sudah 10 orang yang sudah bayar di sekolah,” ujar salah satu wali kelas, menegaskan waktu akhir untuk pembayaran zakat oleh wali murid.

Pengarahan zakat fitrah melalui institusi pendidikan sebagai sarana pengumpulan merupakan praktek yang belum umum dan menimbulkan berbagai respons di kalangan masyarakat. Meski mungkin dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan dan distribusi zakat, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan mungkin perlu mempertimbangkan kembali pendekatan mereka, dengan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban atau tekanan kepada wali murid, serta tetap menghormati kesucian dan kekhususan ibadah zakat fitrah sesuai dengan ajaran Islam.

Baca juga:  Imbas Truk Terguling, Lalin Tol Wiyoto Wiyono Macet hingga 7 Kilometer

Kami telah mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mendapatkan komentar mengenai surat edaran tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.(Amp)

Berita Terkait

Aksi Demo Jilid II Warga Tiga Desa Kembali Guncang SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Tuntut Transparansi SPMB
Aktivis Soroti Pemberitaan Proyek Talud Way Ratai: “Jangan Asal Tuduh, Semua Ada Standarnya”
Anak Yatim Ditolak, Warga Geram: SMAN 32 Terjerat Dugaan Kecurangan!
Aliansi Masyarakat Bersatu Kirimkan Surat Pemberitahuan Demonstrasi ke Polres Tangsel Terkait Dugaan Maladministrasi dalam SPMB SMAN 32
Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Akses Jalan ke SMAN 5 Kabupaten Tangerang
LipanHam Berikan Apresiasi untuk Pembangunan PRK SMPN 5 Cikupa yang Dinilai Dikerjakan Secara Maksimal
Heboh! Dugaan Pungli Seleksi Siswa Baru di SMAN 4 Cikupa, LSM BIAK Desak Copot Kepala Sekolah
Warga Desa Kadu Jaya Gelar Demo di Depan SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Tuntut Kebijakan Penerimaan yang Adil
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:52

Aksi Demo Jilid II Warga Tiga Desa Kembali Guncang SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Tuntut Transparansi SPMB

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:57

Aktivis Soroti Pemberitaan Proyek Talud Way Ratai: “Jangan Asal Tuduh, Semua Ada Standarnya”

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:28

Anak Yatim Ditolak, Warga Geram: SMAN 32 Terjerat Dugaan Kecurangan!

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:07

Aliansi Masyarakat Bersatu Kirimkan Surat Pemberitahuan Demonstrasi ke Polres Tangsel Terkait Dugaan Maladministrasi dalam SPMB SMAN 32

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:08

LipanHam Berikan Apresiasi untuk Pembangunan PRK SMPN 5 Cikupa yang Dinilai Dikerjakan Secara Maksimal

Berita Terbaru