Wali Murid di Tangerang Keluhkan Kebijakan Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Sekolah

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakat Fitrah, (ist)

Zakat Fitrah, (ist)

HARIANSINARPAGI, Tangerang | Sebuah surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pembayaran zakat fitrah melalui sekolah-sekolah di kota tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan orang tua murid.

Zakat fitrah, yang merupakan salah satu dari rukun Islam dan diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu menjelang akhir Ramadhan, biasanya dibayarkan secara langsung atau melalui lembaga-lembaga amil zakat. Namun, kebijakan baru ini tampaknya mempengaruhi cara tradisional pembayaran zakat di bulan suci ramadhan.

Salah satu orang tua murid, yang hanya bersedia disebut dengan inisial ET, mengungkapkan kekecewaannya terhadap surat edaran tersebut. Menurutnya, penentuan waktu pembayaran zakat fitrah yang terlalu spesifik, termasuk pemberitahuan di grup WhatsApp untuk menyebutkan siapa saja yang belum membayar, membuatnya merasa tidak nyaman.

“Atuh yang belum gajian bagaimana? Masa zakat dibatasin waktunya, padahal mah yang penting zakat sebelum lebaran dimana aja, pakai acara disebutin di grup yang belum bayar, kan malu,” keluh ET.

Kebijakan ini, yang ditujukan untuk mempermudah pengumpulan zakat fitrah dari wali murid, justru berpotensi menimbulkan perasaan dipaksa dan ketidaknyamanan di kalangan umat muslim di Kota Tangerang, sebagaimana diungkapkan oleh ET. Pesan dari wali kelas di salah satu sekolah yang menyebutkan batas waktu pembayaran zakat fitrah, yakni pada 25 Maret 2024, menambah kejelasan mengenai penerapan kebijakan ini.

Baca juga:  Antisipasi Kejahatan, Ditsamapta Polda Banten Gelar Patroli Gabungan

“Assalamualaikum mam, untuk pembayaran zakat fitrah terakhir tanggal 25 ya mam, Alhamdulillah kelas 1b sudah 10 orang yang sudah bayar di sekolah,” ujar salah satu wali kelas, menegaskan waktu akhir untuk pembayaran zakat oleh wali murid.

Pengarahan zakat fitrah melalui institusi pendidikan sebagai sarana pengumpulan merupakan praktek yang belum umum dan menimbulkan berbagai respons di kalangan masyarakat. Meski mungkin dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan dan distribusi zakat, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan mungkin perlu mempertimbangkan kembali pendekatan mereka, dengan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban atau tekanan kepada wali murid, serta tetap menghormati kesucian dan kekhususan ibadah zakat fitrah sesuai dengan ajaran Islam.

Baca juga:  Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Kami telah mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mendapatkan komentar mengenai surat edaran tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.(Amp)

Berita Terkait

Uang THR dan Kebersihan di Pasar Curug: Pedagang Sebut Wajar dan Tidak Memberatkan
Kupon Sembako Murah Bertebaran! Kecamatan Kelapa Dua Siap Ringankan Beban Warga di Bulan Suci
Black Owl dan Monkey King Diduga Beroperasi, Warga Ancam Tindak Tegas
Prodi Hukum Unpam Serang Gandeng LBH: Cetak Generasi Ahli Hukum Berdaya Saing
Pemerintah Provinsi Banten Larang Study Tour ke Luar Kota: Mengutamakan Keselamatan dan Menghemat Anggaran
Tangerang Selatan Beraksi: Polres Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar
Pawai Tarhib Ramadhan di Karang Anyar, Ajang Pemersatu Warga Kota Tangerang
Yayasan Pondok Kasih Luncurkan Program Pembelajaran Gratis untuk Anak-Anak di Kelurahan Binong
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:02

Uang THR dan Kebersihan di Pasar Curug: Pedagang Sebut Wajar dan Tidak Memberatkan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:59

Kupon Sembako Murah Bertebaran! Kecamatan Kelapa Dua Siap Ringankan Beban Warga di Bulan Suci

Senin, 17 Maret 2025 - 04:35

Black Owl dan Monkey King Diduga Beroperasi, Warga Ancam Tindak Tegas

Senin, 10 Maret 2025 - 20:48

Prodi Hukum Unpam Serang Gandeng LBH: Cetak Generasi Ahli Hukum Berdaya Saing

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:59

Pemerintah Provinsi Banten Larang Study Tour ke Luar Kota: Mengutamakan Keselamatan dan Menghemat Anggaran

Berita Terbaru