Aksi Demo, Moch Husain Korban Pengeroyokan Menuntut Keadilan

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Keluarga H. Moch Husain Made korban pengeroyokan dua tahun lalu kembali melakukan aksi demo di depan gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Rabu (3/4/2024). Mereka menuntut segera tangkap dua dari lima pelaku yang belum ditangkap oleh Polsek Pulo gadung.

Pantauan wartawan dilokasi nampak bersemangat keluarga H. Moch Husain Made melakukan aksi demo menuntut keadilan. Dengan alat peraga Hate dan spanduk bertuliskan “Walau Langit Runtuh Keadilan Harus Tetap Tegak, Menolak Lupa Peristiwa Pengerokan Yang Terjadi di Masjid Jami Hidayatullah Kayu Putih 10 Juli 2022”.

Aksi demo menuntut tangkap dan tahan dua tersangka M. Shiddiq AS dan Diana Haeroni. Kembalikan seperti semula pasal kedua tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan. Periksa dan adili jaksa Juniati Tina Melinda.,S.H.

Aksi demo ini mendapat pengawalan ketat dari Jajaran Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya. Aksi demo berjalan aman dan kondusif hingga selesai.

Samsul Koordinator aksi Demo mengatakan aksi demo ini menuntut keadilan kepada kejaksaan negeri Jakarta Timur terkait pasal kedua tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan.

“Tangkap tersangka M. Sidik dan Diana atas kasus pengeroyokan dua tahun yang lalu di wilayah hukum Polsek pulo gadung,” katanya.

Baca juga:  Pemerintah Provinsi Banten Anggarkan Rp23 Miliar untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten di Kota Serang

Samsul menambahkan bila kasus ini tidak segera tuntas ia beserta keluarga H. Moch Husain Made akan melakukan aksi demo lagi dengan massa yang lebih banyak. “Untuk saat ini yang ketangkap tiga dari lima tersangka yaitu Faisal Fachri Mubarok,
Muhammad Amar Al Adzkar, Ahmad Jabir Ghifari.,” ujarnya.

H. Moch Husain Made Korban Pengeroyokan mengatakan aksi demo ini menuntut keadilan. Ia merasa dipermainkan oleh pihak kepolisan maupun kejaksaan karena kasus pengeroyokan yang menimpah dirinya dua tahun lalu hingga sekarang belum tuntas. Dari Lima tersangka baru tiga yang ditangkap yang dua belum. Lebih anehnya lagi kedua tersangka yang tadinya kena pasal 170 sekarang berubah ke pasal 352.

Baca juga:  Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah

“Saya berharap kedua tersangka dikembalikan lagi ke pasal 170 dan segera tangkap untuk diadili,”harapnya.

Ust Rizal Keluarga Korban menambahkan, padahal Senin 19 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum berkomitmen akan menahan semua tersangka tapi 2 tersangka hingga surat ini terbit belum kunjung ditahan. “Terlebih kedua nama tersangka Diana Haeroni dan Muhammad Shiddiq AS disebut sebut keterlibatannya dalam peristiwa pengeroyokan oleh saksi saksi di muka persidangan,” pungkasnya.(Amp)

Berita Terkait

Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah
Tokoh Muda Aceh Rizqi Saifan, Stop Ujaran Kebencian Jaga Kesatuan NKRI
Percepatan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Tangerang Dianggap Cacat Administrasi
Kepala Desa Malang Nengah Rayakan Penambahan Masa Jabatan dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga
Konser Musik di TangCity Mall Timbulkan Macet Panjang Beberapa Ruas Jalan di Kota Tangerang
RUTA 2024 SPA FSPI ISTEM Sukses Digelar, Maijir Nasution Terpilih Nakhoda
PT Arsindo Baja Mandiri Gelar Gebyar Muharram, Lomba Murattal, Adzan, dan Santunan Yatim Dhuafa
Turnamen Sepak Bola PORDES Mekar Jaya Dibuka, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas di Tengah Peringatan HUT RI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:14

Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah

Minggu, 8 September 2024 - 22:18

Tokoh Muda Aceh Rizqi Saifan, Stop Ujaran Kebencian Jaga Kesatuan NKRI

Jumat, 6 September 2024 - 22:50

Percepatan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Tangerang Dianggap Cacat Administrasi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:07

Kepala Desa Malang Nengah Rayakan Penambahan Masa Jabatan dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:47

Konser Musik di TangCity Mall Timbulkan Macet Panjang Beberapa Ruas Jalan di Kota Tangerang

Berita Terbaru