SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Ingatkan Tak Wajib

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Wisuda SMA-SMK Mulia Buana.(ist)

Acara Wisuda SMA-SMK Mulia Buana.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Jawa Barat | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengingatkan satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai beban bagi orang tua atau wali murid. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang berisi tentang kebijakan kegiatan wisuda. Melalui akun media sosial resmi @kemdikbud.ri, instansi ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda di lembaga pendidikan tidak bersifat wajib dan harus dilaksanakan tanpa memberatkan pihak orang tua atau wali murid.

Baca juga:  Ketahanan Pangan Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Bersama Masyarakat

Namun, SMA-SMK Mulia Buana yang berada di Jalan Raya Dago No. 2 Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan tetap menyelenggarakan acara wisuda dan perpisahan dengan pomp and show. Acara tersebut dilengkapi dengan kehadiran bintang tamu band populer dan dekorasi megah yang menimbulkan kesan pemborosan, terutama mengingat kondisi ekonomi saat ini yang masih penuh ketidakpastian.

Kegiatan ini memicu kekhawatiran tentang adanya pembelengguan biaya yang harus ditanggung oleh orang tua atau wali murid, bertentangan langsung dengan Surat Edaran Kemendikbudristek. Dinas Pendidikan setempat belum memberikan komentar atau tindakan terkait pelaksanaan wisuda yang berlebihan ini.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak SMA-SMK Mulia Buana mengenai pelaksanaan dan pembiayaan acara tersebut masih belum membuahkan hasil. Kegiatan seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan aturan yang diatur dalam surat edaran Kemendikbudristek.

Baca juga:  Tragedi di Paramount Petals: Kelalaian atau Kecerobohan?

Masalah ini tidak hanya berputar pada acara yang mewah, namun lebih jauh tentang bagaimana satuan pendidikan memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah. Hal ini juga menyangkut prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua siswa dan orang tua dalam situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan setempat diharapkan untuk segera mengambil tindakan dalam rangka menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kesejahteraan keluarga siswa dalam pendidikan.(red)

Berita Terkait

Heboh THM Tangerang! Sexy Dancer Jadi Sajian Rutin, Izin Dipertanyakan
Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan
Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada
Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel
Tebar Kebahagiaan di Momen Ramadan, Posbanten Gelar Bukber dan Santunan 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang
Police Go To School Polsek Curug: Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Ramadan Harus Aman dan Bermakna
Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:56

Heboh THM Tangerang! Sexy Dancer Jadi Sajian Rutin, Izin Dipertanyakan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:54

Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:12

Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20

Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08

Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel

Berita Terbaru

Pemerintahan

Status PLT Camat Dinilai Hambat Layanan Publik di Panongan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:58