Parah.! Diduga Kantor Desa Sukanagara Cikupa Curi Arus Listrik PLN

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KABUPATEN TANGERANG | Pencurian listrik adalah tindakan Ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah, tanpa membayar atau mengindari pembayaran yang harusnya di lakukan, biasanya dilakukan dengan cara manipulasi atau menghubungkan langsung kabel listrik tanpa meteran.

Hal ini diduga terjadi di Desa Sukanagara kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang mengambil arus listrik untuk mesin Air tanpa Izin PLN dengan cara menghubungkan langsung arus listrik tanpa meteran. Kamis, (15/08/2024).

Baca juga:  Kelalaian Pengamanan Proyek Jembatan Cisoka Bisa Berujung Malapetaka

Pasalnya saat awak media investigasi kelapangan didapati kabel dari tiang PLN lansung menyambung ke mesin air kantor Desa sukanagara, untuk menggali informasi lebih lanjut awak media menghubungi salah satu perangkat Desa Supriyadi atau yang sering di sapa Acay, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) melalui pesan Singkat WhatSApp ia mengatakan belum mengetahui perihal itu.

“Oh saya belum tahu pak, nanti saya confirmasi sama jaro kosong satu, benar atau tidak nya,” Melalui pesan singkat WhatSApp.

Di tempat yang berbeda Muslik S.Pd salah satu aktivis Banten sekaligus Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten ia mengatakan kalo memang benar, seharusnya Kantor Desa tidak boleh melakukan hal yang memalukan tersebut.

Baca juga:  Musyawarah Desa Sekurou Jaya: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026

“Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatur bahwa pelaku pencurian Listrik dapat di kenakan denda dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar, hukuman terberat yang dapat diberikan bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp.2.5 miliar, “Katanya.

Penulis : Red

Berita Terkait

‎Proyek SPAL Batu Kali di Kp. Kadaung RW 05, Rancagong Yang Diduga Asal Jadi‎
Proyek U-Ditch di Duga Tidak Sesuai Dengan Papan Proyek
Proyek U-Ditch Diduga Asal Jadi, Dan Tidak Ada Papan Proyek di Perumahan Graha Indah Curug
Bhabinkamtibmas Curug Kulon Hadiri Pembukaan STQ, Dorong Semangat Generasi Muda Cinta Al-Qur’an
Pelaksana Balon Sejagat Harap Betonisasi Jalan di Daru Indah Jadi Manfaat Nyata Bagi Warga
Polsek Curug Gelar Operasi Cipta Kondisi, Tegas Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor di Wilayah Hukum Tangerang Selatan
Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Unpam Dorong Kesadaran Digital Orang Tua Lewat Sosialisasi Dampak Screen Time
Ngopi Bareng Warga, Bhabin Cukanggalih Giat Keliling Kampung, Cegah Curanmor Sejak Dini!”
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:30

‎Proyek SPAL Batu Kali di Kp. Kadaung RW 05, Rancagong Yang Diduga Asal Jadi‎

Sabtu, 8 November 2025 - 16:41

Proyek U-Ditch di Duga Tidak Sesuai Dengan Papan Proyek

Kamis, 6 November 2025 - 09:20

Proyek U-Ditch Diduga Asal Jadi, Dan Tidak Ada Papan Proyek di Perumahan Graha Indah Curug

Senin, 3 November 2025 - 18:12

Bhabinkamtibmas Curug Kulon Hadiri Pembukaan STQ, Dorong Semangat Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Minggu, 2 November 2025 - 13:20

Pelaksana Balon Sejagat Harap Betonisasi Jalan di Daru Indah Jadi Manfaat Nyata Bagi Warga

Berita Terbaru