Parah.! Diduga Kantor Desa Sukanagara Cikupa Curi Arus Listrik PLN

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KABUPATEN TANGERANG | Pencurian listrik adalah tindakan Ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah, tanpa membayar atau mengindari pembayaran yang harusnya di lakukan, biasanya dilakukan dengan cara manipulasi atau menghubungkan langsung kabel listrik tanpa meteran.

Hal ini diduga terjadi di Desa Sukanagara kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang mengambil arus listrik untuk mesin Air tanpa Izin PLN dengan cara menghubungkan langsung arus listrik tanpa meteran. Kamis, (15/08/2024).

Baca juga:  Polsek Trimurjo Laksanakan pPorogram pPolri Jum,at bBerkah

Pasalnya saat awak media investigasi kelapangan didapati kabel dari tiang PLN lansung menyambung ke mesin air kantor Desa sukanagara, untuk menggali informasi lebih lanjut awak media menghubungi salah satu perangkat Desa Supriyadi atau yang sering di sapa Acay, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) melalui pesan Singkat WhatSApp ia mengatakan belum mengetahui perihal itu.

“Oh saya belum tahu pak, nanti saya confirmasi sama jaro kosong satu, benar atau tidak nya,” Melalui pesan singkat WhatSApp.

Di tempat yang berbeda Muslik S.Pd salah satu aktivis Banten sekaligus Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten ia mengatakan kalo memang benar, seharusnya Kantor Desa tidak boleh melakukan hal yang memalukan tersebut.

Baca juga:  Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten, Patroli Malam Hari Di Dermaga Pelabuhan Tradisional

“Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatur bahwa pelaku pencurian Listrik dapat di kenakan denda dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar, hukuman terberat yang dapat diberikan bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp.2.5 miliar, “Katanya.

Penulis : Red

Berita Terkait

SMSI Kabupaten Tangerang Mengadakan Rapat Kerja Perdana untuk Tingkatkan Jurnalisme yang Berkualitas
20 Siswa Korban Seksual Mengadu ke Pembina DPP PWDPI Viral Jadi Isu Nasional
Warga Desa Curug Wetan Antusias Sambut Kehadiran “CABUP” Maesyal Rasyid
Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka*
FORKKABI Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jakarta Selama Pilkada Serentak
Universitas Yuppentek Indonesia Gelar Petisi Milenial Peringati Hari Sumpah Pemuda
Masyarakat Diimbau Hadiri Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran Dengan Tertib
Parah!! Proyek Pembuatan jalan Hotmix Gang ALFALRT Kelurahan Bunder Dipertanyakan, Material Dibawa ke Rumah Lurah
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:05

SMSI Kabupaten Tangerang Mengadakan Rapat Kerja Perdana untuk Tingkatkan Jurnalisme yang Berkualitas

Minggu, 10 November 2024 - 22:26

20 Siswa Korban Seksual Mengadu ke Pembina DPP PWDPI Viral Jadi Isu Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 11:34

Warga Desa Curug Wetan Antusias Sambut Kehadiran “CABUP” Maesyal Rasyid

Rabu, 6 November 2024 - 11:20

Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka*

Selasa, 5 November 2024 - 19:35

FORKKABI Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jakarta Selama Pilkada Serentak

Berita Terbaru

Pendidikan

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital

Selasa, 3 Des 2024 - 13:09

Pendidikan

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Senin, 2 Des 2024 - 23:03

Opini

Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi

Senin, 2 Des 2024 - 14:01