Parah.! Diduga Kantor Desa Sukanagara Cikupa Curi Arus Listrik PLN

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KABUPATEN TANGERANG | Pencurian listrik adalah tindakan Ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah, tanpa membayar atau mengindari pembayaran yang harusnya di lakukan, biasanya dilakukan dengan cara manipulasi atau menghubungkan langsung kabel listrik tanpa meteran.

Hal ini diduga terjadi di Desa Sukanagara kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang mengambil arus listrik untuk mesin Air tanpa Izin PLN dengan cara menghubungkan langsung arus listrik tanpa meteran. Kamis, (15/08/2024).

Baca juga:  Tidak Pasang Pembatas Keamanan, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 5 Curug Ancam Keselamatan Para Pelajar

Pasalnya saat awak media investigasi kelapangan didapati kabel dari tiang PLN lansung menyambung ke mesin air kantor Desa sukanagara, untuk menggali informasi lebih lanjut awak media menghubungi salah satu perangkat Desa Supriyadi atau yang sering di sapa Acay, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) melalui pesan Singkat WhatSApp ia mengatakan belum mengetahui perihal itu.

“Oh saya belum tahu pak, nanti saya confirmasi sama jaro kosong satu, benar atau tidak nya,” Melalui pesan singkat WhatSApp.

Di tempat yang berbeda Muslik S.Pd salah satu aktivis Banten sekaligus Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten ia mengatakan kalo memang benar, seharusnya Kantor Desa tidak boleh melakukan hal yang memalukan tersebut.

Baca juga:  Ngopi Di Cafe X Dia Sambil Nikmatin Live Musik Cozy Band.

“Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatur bahwa pelaku pencurian Listrik dapat di kenakan denda dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar, hukuman terberat yang dapat diberikan bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp.2.5 miliar, “Katanya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Majlis Ta’lim Radiatuni’ah,
Kanit Reskrim Polsek Panongan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pembangunan Saluran Air PT Paramount Petals di Desa Kadu Jaya Diprotes Warga
Satkamling Aktif, Kamtibmas Kondusif
Ngopi Di Cafe X Dia Sambil Nikmatin Live Musik Cozy Band.
Tidak Pasang Pembatas Keamanan, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 5 Curug Ancam Keselamatan Para Pelajar
PWI Kota Tangerang Komitmen Patuhi Keputusan KLB PWI Pusat
Muslik S.Pd Ketua JPK DPW Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Cikupa di Citra Raya
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 15:41

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Majlis Ta’lim Radiatuni’ah,

Kamis, 12 September 2024 - 20:58

Kanit Reskrim Polsek Panongan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 4 September 2024 - 11:13

Pembangunan Saluran Air PT Paramount Petals di Desa Kadu Jaya Diprotes Warga

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:39

Satkamling Aktif, Kamtibmas Kondusif

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:20

Ngopi Di Cafe X Dia Sambil Nikmatin Live Musik Cozy Band.

Berita Terbaru