INFO7.ID, TANGERANG | Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Aktivis LPI DPW Banten mendesak Gubernur Banten turun tangan dan mengusut tuntas dugaan bisnis seragam yang disebut berlangsung di sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Sorotan mengarah ke SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, setelah pihak sekolah melalui humas membenarkan adanya penjualan seragam sekolah yang meliputi seragam olahraga, batik, serta atribut sekolah lainnya.
Saat dikonfirmasi, humas sekolah menyatakan bahwa aturan Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada dasarnya tidak memperbolehkan sekolah menjual seragam. Namun demikian, menurutnya, penjualan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari wali murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan Dinas Provinsi tidak membolehkan, tapi kan ini yang meminta wali murid,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan dan distribusi seragam yang berlangsung di lingkungan sekolah. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai seragam yang diproduksi oleh pihak ketiga namun dijual kembali di sekolah, humas membenarkan bahwa proses pembuatan dilakukan oleh pihak ketiga dan penjualannya dilakukan di lingkungan sekolah.
Ketua Aktivis LPI DPW Banten, Mansyur, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak sekolah tidak dapat serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Jika sekolah terlibat dalam pengoordinasian maupun penjualan seragam kepada peserta didik, maka hal tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” kata Mansyur.
Ia menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan maupun komite sekolah untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198.
Atas dasar itu, LPI DPW Banten mendesak Gubernur Banten, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan investigasi dan audit terhadap mekanisme pengadaan serta penjualan seragam di sekolah tersebut.
Menurut Mansyur, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah praktik yang terjadi hanya sebatas fasilitasi kebutuhan orang tua siswa atau telah mengarah pada aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa di luar ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penjualan seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan.
Desakan agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan muncul sebagai bentuk dorongan untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak membuka ruang bagi praktik yang berpotensi menimbulkan polemik di lingkungan sekolah. (Yadi)





