Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Lampung | Ketua Deputi Hukum dan AHM, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Novianti, SH.,MH menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Dia menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.Hal ini disampaikannya pada Minggu (10 /11 2024).

Baca juga:  Sehari Jelang Pemilu Ribuan Kotak Suara Disalurkan ke 463 TPS di Kecamatan Tangerang

“Kami, Sebagai Organisasi Pers pilar ke-4 dinegara kita serta meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi yang juga selaku Ketua PEKAT IB Lampung.

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” pernyataan ini, PWDPI dan PEKAT IB Lampung berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Gerindra: Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Kawasan Ekonomi Baru dan Lumbung Pangan Nasional
Kader Gerindra se-Indonesia Diminta Gotong Royong Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ketua OKK Gibranku Tanggapi Kritikan Geizs Chalifah: “Pernyataan Sekjen Bukan Penjilatan!”
Serang Menuju TPS Lagi: Pemilihan Ulang Jadi Koreksi Demokrasi
TSI Optimis Pasangan Sachrudin Maryono Jadikan Kota Tangerang Lebih Baik
Ketua PUI Banten Himbau Masyarakat Jaga Kedamaian Pilkada dan Stop Politik Uang
Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada
Andra-Dimyati Blusukan di Desa Badak Anom, Bagikan Beras Murah untuk Warga
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:23

Gerindra: Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Kawasan Ekonomi Baru dan Lumbung Pangan Nasional

Jumat, 28 November 2025 - 18:06

Kader Gerindra se-Indonesia Diminta Gotong Royong Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28

Ketua OKK Gibranku Tanggapi Kritikan Geizs Chalifah: “Pernyataan Sekjen Bukan Penjilatan!”

Rabu, 16 April 2025 - 02:13

Serang Menuju TPS Lagi: Pemilihan Ulang Jadi Koreksi Demokrasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:23

TSI Optimis Pasangan Sachrudin Maryono Jadikan Kota Tangerang Lebih Baik

Berita Terbaru