Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Lampung | Ketua Deputi Hukum dan AHM, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Novianti, SH.,MH menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Dia menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.Hal ini disampaikannya pada Minggu (10 /11 2024).

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Dapil 6 Desak KPU Kabupaten Tangerang Berlaku 'Jurdil'

“Kami, Sebagai Organisasi Pers pilar ke-4 dinegara kita serta meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi yang juga selaku Ketua PEKAT IB Lampung.

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” pernyataan ini, PWDPI dan PEKAT IB Lampung berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Ketua PUI Banten Himbau Masyarakat Jaga Kedamaian Pilkada dan Stop Politik Uang
Andra-Dimyati Blusukan di Desa Badak Anom, Bagikan Beras Murah untuk Warga
Komitmen Pelayanan Masyarakat: Serap Aspirasi di Kelurahan Sudimara Pinang
200 Warga Cibodas dan Ciledug Berikan Dukungan untuk Banten Maju Bersama Andra Dimyati
Akibat Cuaca Xstrim, Kampanye Akbar Cagub Banten AIRIN – ADE Berantakan
Andra-Dimyati Dengarkan Aspirasi Warga Sukatani untuk Pembangunan Kecamatan Jayanti
Wadah Aspirasi Masyarakat Ranca Bango oleh Andra Soni – Dimyati
PPS Desa Curug Wetan Lantik 154 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:16

Andra-Dimyati Blusukan di Desa Badak Anom, Bagikan Beras Murah untuk Warga

Rabu, 13 November 2024 - 22:15

Komitmen Pelayanan Masyarakat: Serap Aspirasi di Kelurahan Sudimara Pinang

Selasa, 12 November 2024 - 23:26

Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

Selasa, 12 November 2024 - 18:38

200 Warga Cibodas dan Ciledug Berikan Dukungan untuk Banten Maju Bersama Andra Dimyati

Senin, 11 November 2024 - 07:24

Akibat Cuaca Xstrim, Kampanye Akbar Cagub Banten AIRIN – ADE Berantakan

Berita Terbaru

Pendidikan

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital

Selasa, 3 Des 2024 - 13:09

Pendidikan

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Senin, 2 Des 2024 - 23:03

Opini

Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi

Senin, 2 Des 2024 - 14:01