Skandal Pernikahan Siri Guncang SMK Negeri 4 Tangerang Selatan: Kepala Sekolah Diduga Poligami Tanpa Izin

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang Selatan | Sebelumnya, sebuah skandal pernikahan siri yang melibatkan seorang kepala sekolah di SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menjadi sorotan tajam publik dan kalangan pendidik.

Kepala Sekolah yang dikenal dengan inisial MA, diduga kuat memiliki lebih dari satu istri dan terlibat dalam pernikahan siri dengan pegawai di sekolah yang sama sebelum ia dimutasi, enggan berkomentar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas melarang praktik pernikahan siri di kalangan ASN karena dianggap dapat mengganggu integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pernikahan siri, yang tidak memiliki legalitas di mata hukum, juga membawa sejumlah risiko serius seperti masalah pengurusan warisan dan status hukum istri.

Kejadian ini mencuat setelah beberapa kali MA tertangkap basah oleh beberapa guru sekolah yang melihatnya sering berkunjung ke ruangan seorang pegawai wanita, yang diduga sebagai istri sirinya.

Baca juga:  Sorotan Terhadap Pungutan di SMAN 22 Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA

“Beliau sering main ke ruangan itu, dan itu sudah jadi buah bibir di kalangan guru – guru ” ujar seorang guru yang memilih untuk anonim.

Maka dari itu, awak media menggali informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar, agar berita tersebut memberikan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi oleh awak mediamelalui pesan WhatsApp ia enggan berkomentar.

Kasus ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan etis, tetapi juga potensi hukum serius. Suami yang melakukan nikah siri dapat diadukan berdasarkan Pasal 280 KUHP tentang pernikahan dengan adanya penghalang yang sah, yang dapat berujung pada pidana penjara.

Baca juga:  Dr. Nurdin Ajak Pengurus PGRI dan Guru se-Kota Tangerang Mengupgrade Skil dan Wawasan

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai skandal yang berpotensi merusak citra pendidikan di Indonesia ini. Masyarakat dan pegawai di lingkungan SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.(red)

Berita Terkait

Prodi Hukum Unpam Serang Gandeng LBH: Cetak Generasi Ahli Hukum Berdaya Saing
Pemerintah Provinsi Banten Larang Study Tour ke Luar Kota: Mengutamakan Keselamatan dan Menghemat Anggaran
Tangerang Selatan Beraksi: Polres Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar
Yayasan Pondok Kasih Luncurkan Program Pembelajaran Gratis untuk Anak-Anak di Kelurahan Binong
SMA Sains AZZIKRI School Gelar Sosialisasi Program dan Hiburan di Sekolah SMP/MTS Kecamatan Sukamulya
SMA Sains AZZIKRI School Gelar Sosialisasi Program dan Hiburan di Sekolah SMP/MTS Kecamatan Sukamulya
Polres Tangsel: Satbinmas Kawal Pelaksanaan Dan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Ratusan Guru Honorer Gelar Aksi Damai, Serukan Tuntutan Keadilan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:48

Prodi Hukum Unpam Serang Gandeng LBH: Cetak Generasi Ahli Hukum Berdaya Saing

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:59

Pemerintah Provinsi Banten Larang Study Tour ke Luar Kota: Mengutamakan Keselamatan dan Menghemat Anggaran

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:55

Tangerang Selatan Beraksi: Polres Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:09

Yayasan Pondok Kasih Luncurkan Program Pembelajaran Gratis untuk Anak-Anak di Kelurahan Binong

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:00

SMA Sains AZZIKRI School Gelar Sosialisasi Program dan Hiburan di Sekolah SMP/MTS Kecamatan Sukamulya

Berita Terbaru