Skandal Pernikahan Siri Guncang SMK Negeri 4 Tangerang Selatan: Kepala Sekolah Diduga Poligami Tanpa Izin

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang Selatan | Sebelumnya, sebuah skandal pernikahan siri yang melibatkan seorang kepala sekolah di SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menjadi sorotan tajam publik dan kalangan pendidik.

Kepala Sekolah yang dikenal dengan inisial MA, diduga kuat memiliki lebih dari satu istri dan terlibat dalam pernikahan siri dengan pegawai di sekolah yang sama sebelum ia dimutasi, enggan berkomentar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas melarang praktik pernikahan siri di kalangan ASN karena dianggap dapat mengganggu integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pernikahan siri, yang tidak memiliki legalitas di mata hukum, juga membawa sejumlah risiko serius seperti masalah pengurusan warisan dan status hukum istri.

Kejadian ini mencuat setelah beberapa kali MA tertangkap basah oleh beberapa guru sekolah yang melihatnya sering berkunjung ke ruangan seorang pegawai wanita, yang diduga sebagai istri sirinya.

Baca juga:  Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan

“Beliau sering main ke ruangan itu, dan itu sudah jadi buah bibir di kalangan guru – guru ” ujar seorang guru yang memilih untuk anonim.

Maka dari itu, awak media menggali informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar, agar berita tersebut memberikan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi oleh awak mediamelalui pesan WhatsApp ia enggan berkomentar.

Kasus ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan etis, tetapi juga potensi hukum serius. Suami yang melakukan nikah siri dapat diadukan berdasarkan Pasal 280 KUHP tentang pernikahan dengan adanya penghalang yang sah, yang dapat berujung pada pidana penjara.

Baca juga:  Pemprov DKI Cabut KJP Milik Pelajar Pelaku Tawuran di Pasar Rebo

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai skandal yang berpotensi merusak citra pendidikan di Indonesia ini. Masyarakat dan pegawai di lingkungan SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.(red)

Berita Terkait

Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada
Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel
Police Go To School Polsek Curug: Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Ramadan Harus Aman dan Bermakna
Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini
Polisi Turun Langsung ke Sekolah, Polsek Curug Antisipasi Tawuran Pelajar di Binong
Julian Bongsoikrama Tegaskan Dukungan pada Edukasi Mitigasi Bencana melalui Disaster Management Competition Antar Pelajar
Polsek Curug Gaungkan CETAR di MTS Al-Barkah, Tegas Cegah Tawuran Sejak Dini!
Hak Pendidikan Dipertanyakan: Wali Murid SMKN 2 Tangerang Mengaku Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20

Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08

Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:20

Police Go To School Polsek Curug: Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Ramadan Harus Aman dan Bermakna

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:53

Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:18

Polisi Turun Langsung ke Sekolah, Polsek Curug Antisipasi Tawuran Pelajar di Binong

Berita Terbaru