HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang Selatan | Sebelumnya, sebuah skandal pernikahan siri yang melibatkan seorang kepala sekolah di SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menjadi sorotan tajam publik dan kalangan pendidik.
Kepala Sekolah yang dikenal dengan inisial MA, diduga kuat memiliki lebih dari satu istri dan terlibat dalam pernikahan siri dengan pegawai di sekolah yang sama sebelum ia dimutasi, enggan berkomentar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas melarang praktik pernikahan siri di kalangan ASN karena dianggap dapat mengganggu integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pernikahan siri, yang tidak memiliki legalitas di mata hukum, juga membawa sejumlah risiko serius seperti masalah pengurusan warisan dan status hukum istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini mencuat setelah beberapa kali MA tertangkap basah oleh beberapa guru sekolah yang melihatnya sering berkunjung ke ruangan seorang pegawai wanita, yang diduga sebagai istri sirinya.
“Beliau sering main ke ruangan itu, dan itu sudah jadi buah bibir di kalangan guru – guru ” ujar seorang guru yang memilih untuk anonim.
Maka dari itu, awak media menggali informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar, agar berita tersebut memberikan keseimbangan.
Saat dikonfirmasi oleh awak mediamelalui pesan WhatsApp ia enggan berkomentar.
Kasus ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan etis, tetapi juga potensi hukum serius. Suami yang melakukan nikah siri dapat diadukan berdasarkan Pasal 280 KUHP tentang pernikahan dengan adanya penghalang yang sah, yang dapat berujung pada pidana penjara.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai skandal yang berpotensi merusak citra pendidikan di Indonesia ini. Masyarakat dan pegawai di lingkungan SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.(red)