Skandal Pernikahan Siri Guncang SMK Negeri 4 Tangerang Selatan: Kepala Sekolah Diduga Poligami Tanpa Izin

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang Selatan | Sebelumnya, sebuah skandal pernikahan siri yang melibatkan seorang kepala sekolah di SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menjadi sorotan tajam publik dan kalangan pendidik.

Kepala Sekolah yang dikenal dengan inisial MA, diduga kuat memiliki lebih dari satu istri dan terlibat dalam pernikahan siri dengan pegawai di sekolah yang sama sebelum ia dimutasi, enggan berkomentar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas melarang praktik pernikahan siri di kalangan ASN karena dianggap dapat mengganggu integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pernikahan siri, yang tidak memiliki legalitas di mata hukum, juga membawa sejumlah risiko serius seperti masalah pengurusan warisan dan status hukum istri.

Kejadian ini mencuat setelah beberapa kali MA tertangkap basah oleh beberapa guru sekolah yang melihatnya sering berkunjung ke ruangan seorang pegawai wanita, yang diduga sebagai istri sirinya.

Baca juga:  BEM FH UBK Gelar Bakti Sosial Sambut Bulan Ramadan 1445 Hijriah

“Beliau sering main ke ruangan itu, dan itu sudah jadi buah bibir di kalangan guru – guru ” ujar seorang guru yang memilih untuk anonim.

Maka dari itu, awak media menggali informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar, agar berita tersebut memberikan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi oleh awak mediamelalui pesan WhatsApp ia enggan berkomentar.

Kasus ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan etis, tetapi juga potensi hukum serius. Suami yang melakukan nikah siri dapat diadukan berdasarkan Pasal 280 KUHP tentang pernikahan dengan adanya penghalang yang sah, yang dapat berujung pada pidana penjara.

Baca juga:  Permintaan THR Honorer di Kabupaten Tangerang: Tahun Ini Pun Diharapkan

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai skandal yang berpotensi merusak citra pendidikan di Indonesia ini. Masyarakat dan pegawai di lingkungan SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.(red)

Berita Terkait

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital
Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan
Pemilihan Ketua OSIS & MPK sebagai Implementasi P5 dengan Tema “Suara Demokrasi” di SMAN 32 Kabupaten Tangerang
Anak Istimewa Menggambar Maskot Peparnas XVII dengan Semangat Tinggi
GETI Digipreneur Incubation Program Kolaborasikan UMKM dengan Mahasiswa
Tidak Pasang Pembatas Keamanan, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 5 Curug Ancam Keselamatan Para Pelajar
Ketua JPK DPW Banten Minta Kemdikbud Audit Kegiatan PPDB SMAN 4 Cikupa
Ombudsman RI Sidak SMA Negeri 2 Kota Bengkulu, Kepala Sekolah dan Ketua PPDB Tidak Hadir
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital

Senin, 2 Desember 2024 - 23:03

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 17:20

Pemilihan Ketua OSIS & MPK sebagai Implementasi P5 dengan Tema “Suara Demokrasi” di SMAN 32 Kabupaten Tangerang

Selasa, 12 November 2024 - 18:33

Skandal Pernikahan Siri Guncang SMK Negeri 4 Tangerang Selatan: Kepala Sekolah Diduga Poligami Tanpa Izin

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:58

Anak Istimewa Menggambar Maskot Peparnas XVII dengan Semangat Tinggi

Berita Terbaru

Pendidikan

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital

Selasa, 3 Des 2024 - 13:09

Pendidikan

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Senin, 2 Des 2024 - 23:03

Opini

Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi

Senin, 2 Des 2024 - 14:01