Skandal Pernikahan Siri Guncang SMK Negeri 4 Tangerang Selatan: Kepala Sekolah Diduga Poligami Tanpa Izin

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang Selatan | Sebelumnya, sebuah skandal pernikahan siri yang melibatkan seorang kepala sekolah di SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menjadi sorotan tajam publik dan kalangan pendidik.

Kepala Sekolah yang dikenal dengan inisial MA, diduga kuat memiliki lebih dari satu istri dan terlibat dalam pernikahan siri dengan pegawai di sekolah yang sama sebelum ia dimutasi, enggan berkomentar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas melarang praktik pernikahan siri di kalangan ASN karena dianggap dapat mengganggu integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pernikahan siri, yang tidak memiliki legalitas di mata hukum, juga membawa sejumlah risiko serius seperti masalah pengurusan warisan dan status hukum istri.

Kejadian ini mencuat setelah beberapa kali MA tertangkap basah oleh beberapa guru sekolah yang melihatnya sering berkunjung ke ruangan seorang pegawai wanita, yang diduga sebagai istri sirinya.

Baca juga:  Ketua K3S Kecamatan Periuk Bantah Adanya Dugaan Pungli

“Beliau sering main ke ruangan itu, dan itu sudah jadi buah bibir di kalangan guru – guru ” ujar seorang guru yang memilih untuk anonim.

Maka dari itu, awak media menggali informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar, agar berita tersebut memberikan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi oleh awak mediamelalui pesan WhatsApp ia enggan berkomentar.

Kasus ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan etis, tetapi juga potensi hukum serius. Suami yang melakukan nikah siri dapat diadukan berdasarkan Pasal 280 KUHP tentang pernikahan dengan adanya penghalang yang sah, yang dapat berujung pada pidana penjara.

Baca juga:  SMA Sains Azzikri School Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai skandal yang berpotensi merusak citra pendidikan di Indonesia ini. Masyarakat dan pegawai di lingkungan SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.(red)

Berita Terkait

SDN Muncul 01 Kota Tangerang Selatan Gelar Meriah Peringatan Hari Pahlawan 2025
Wakil ketua Komisi1 DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal Apresiasi Pemberian Menu Tambahan Bergizi Lippo Land Untuk Siswa-Siswi SDN 1 Gurubug
Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Penyerahan Api Obor PORKAB ke-VI Kabupaten Tangerang dari Kecamatan Pagedangan Ke Kecamatan Kelapa Dua.
Dapur Kemuning Kecamatan Legok Diduga Langgar Standar Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD/MI Negeri 5
HIMAKOM UBD dan DPRD Kota Tangerang Kolaborasi Wujudkan “Green Generation” untuk Lingkungan Berkelanjutan
Bhabinkamtibmas Curug Wetan Sosialisasi Keselamatan dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 32
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:22

SDN Muncul 01 Kota Tangerang Selatan Gelar Meriah Peringatan Hari Pahlawan 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:23

Wakil ketua Komisi1 DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal Apresiasi Pemberian Menu Tambahan Bergizi Lippo Land Untuk Siswa-Siswi SDN 1 Gurubug

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:42

Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:57

Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:46

Penyerahan Api Obor PORKAB ke-VI Kabupaten Tangerang dari Kecamatan Pagedangan Ke Kecamatan Kelapa Dua.

Berita Terbaru