Skandal Pernikahan Siri Guncang SMK Negeri 4 Tangerang Selatan: Kepala Sekolah Diduga Poligami Tanpa Izin

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang Selatan | Sebelumnya, sebuah skandal pernikahan siri yang melibatkan seorang kepala sekolah di SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menjadi sorotan tajam publik dan kalangan pendidik.

Kepala Sekolah yang dikenal dengan inisial MA, diduga kuat memiliki lebih dari satu istri dan terlibat dalam pernikahan siri dengan pegawai di sekolah yang sama sebelum ia dimutasi, enggan berkomentar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas melarang praktik pernikahan siri di kalangan ASN karena dianggap dapat mengganggu integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pernikahan siri, yang tidak memiliki legalitas di mata hukum, juga membawa sejumlah risiko serius seperti masalah pengurusan warisan dan status hukum istri.

Kejadian ini mencuat setelah beberapa kali MA tertangkap basah oleh beberapa guru sekolah yang melihatnya sering berkunjung ke ruangan seorang pegawai wanita, yang diduga sebagai istri sirinya.

Baca juga:  Wakil ketua Komisi1 DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal Apresiasi Pemberian Menu Tambahan Bergizi Lippo Land Untuk Siswa-Siswi SDN 1 Gurubug

“Beliau sering main ke ruangan itu, dan itu sudah jadi buah bibir di kalangan guru – guru ” ujar seorang guru yang memilih untuk anonim.

Maka dari itu, awak media menggali informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar, agar berita tersebut memberikan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi oleh awak mediamelalui pesan WhatsApp ia enggan berkomentar.

Kasus ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan etis, tetapi juga potensi hukum serius. Suami yang melakukan nikah siri dapat diadukan berdasarkan Pasal 280 KUHP tentang pernikahan dengan adanya penghalang yang sah, yang dapat berujung pada pidana penjara.

Baca juga:  Ketua Forum Rektor Indonesia Tegaskan Kampus Jangan Memecah Belah Persatuan

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai skandal yang berpotensi merusak citra pendidikan di Indonesia ini. Masyarakat dan pegawai di lingkungan SMK Negeri 4 Tangerang Selatan menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.(red)

Berita Terkait

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Desak Transparansi dan Evaluasi SPMB
Perkuat Pendidikan Hukum dan Akses Keadilan, Unpam Kampus Serang Gandeng LBH Pijar Harapan Rakyat
Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem
Pelepasan Siswa SDN Muncul 1 Angkatan 53, Bekal Ilmu dan Akhlak untuk Raih Masa Depan Gemilang
Kapolres Tangerang Selatan Bentuk FKPMS, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Sekolah Cegah Kenakalan Remaja
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon Tanamkan Semangat Disiplin dan Kamtibmas kepada Siswa Sekolah Genius
Dugaan Bantuan Sekolah Fiktip Kota Bandar Lampung Rugikan Negara RP13 Milyar
Polres Tangerang Selatan Gencarkan Program CETAR, Pelajar Diajak Jauhi Tawuran Dan Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:40

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Desak Transparansi dan Evaluasi SPMB

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:37

Perkuat Pendidikan Hukum dan Akses Keadilan, Unpam Kampus Serang Gandeng LBH Pijar Harapan Rakyat

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:55

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:41

Pelepasan Siswa SDN Muncul 1 Angkatan 53, Bekal Ilmu dan Akhlak untuk Raih Masa Depan Gemilang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:21

Kapolres Tangerang Selatan Bentuk FKPMS, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Sekolah Cegah Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57