HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Kegiatan Uji Kompetensi Teknis dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Tangerang tahun 2024 mendadak menjadi sorotan publik menyusul kebocoran surat edaran yang ditandatangani oleh Soma Admaja, Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, pada tanggal 16 Desember lalu.
Pelaksanaan uji kompetensi yang diadakan di Vega Hotel Gading Serpong, Jalan CBD Barat, kini mendapat tudingan sebagai ajang manipulasi jabatan. “Ada niat busuk dalam memperebutkan kursi jabatan Sekda,” ujar Sadewo, salah satu dewan pendiri Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR), mengecam keras proses tersebut.
Informasi yang didapat ALTAR menyebutkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi telah berujung pada demonstrasi yang menuntut Pj. Bupati untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait proses seleksi yang dinilai penuh kejanggalan. Surat perintah dengan nomor R/800.1.11.1/14729//XII/BKPSDM/2024 yang juga ditandatangani oleh Soma Admaja, kini mengundang 28 pejabat untuk mengikuti uji kompetensi ulang, padahal sebelumnya hanya 8 pejabat yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sadewo menambahkan, “Kalau kegiatan tanggal 16 itu batal, harus dipertanyakan anggaran untuk kegiatan tersebut. Kegiatan diulang, berarti ada penggunaan anggaran yang harus dijelaskan. Plh. Sekda dan Pj. Bupati harus memberikan klarifikasi terkait acara tersebut. Jika tidak, mereka sebaiknya diganti dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum.”
Kritik tajam juga ditujukan kepada kondisi kepemimpinan di Kabupaten Tangerang. “Kami menilai hausnya kekuasaan di Kabupaten Tangerang terlihat jelas. Jika oknum-oknum pejabat nakal masih bercokol, ini sangat berdampak negatif untuk pembangunan wilayah,” lanjut Sadewo.
Sebagai tindak lanjut, ALTAR berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Pj. Bupati Tangerang. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pengisian jabatan publik agar tidak terkesan sebagai ajang permainan kekuasaan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini telah menarik perhatian luas dan menjadi indikator kritis dalam pengawasan dan integritas proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.(red)