Kemendagri Dorong Pemda Adopsi Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Palembang | Plh. Direktur SUPD I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Gunawan Eko Movianto menjadi salah satu narasumber pada diskusi publik mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis di daerah, beberapa waktu lalu di Hotel Harper Palembang, Sumatera Selatan.

Acara yang dibuka oleh Staf Ahli Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pandji Tjahyanto tersebut bertujuan membahas pedoman yang jelas mengenai pemberian insentif kinerja sebagai bentuk penghargaan bagi daerah yang menerapkan praktik ramah lingkungan yang berdampak positif bagi keberlanjutan lingkungan hidup.

Baca juga:  "Kalki 2898 AD", Film Telugu dengan Budget Terbesar, Pecahkan Rekor Global

Selain itu, juga dibahas berbagai aspek terkait tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologi, termasuk definisi insentif mekanisme pemberian insentif tata cara pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi para peserta akan memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan saran guna meningkatkan efektivitas dalam penerapan insentif ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Gunawan Eko Movianto mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan untuk mengadopsi konsep IKE dalam kebijakan transfer fiskal (bantuan keuangan, ADD, pagu alokasi dana kelurahan) mensosialisasikan draft dokumen juknis tata cara penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) di daerah serta mendapatkan masukan terhadap draft dokumen yang telah disusun untuk penyempurnaan Juknis.

Baca juga:  Jambi Perkuat Kemampuan Desain Grafis untuk Dorong Publikasi Media Pemerintah

“Ecological Fiscal Transfer (EFT) merupakan bentuk transfer fiskal antarpemerintah di dalam suatu negara berdasarkan indikator ekologis. EFT dapat memberikan kompensasi dan insentif atas biaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta konservasi ekosistem,” kata Gunawan, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (10/7/2024).

Baca juga:  *KONSULTASI PUBLIK AMDAL PENGEMBANGAN PT.VILLA PERMATA INDAH NIRWANA DI DESA CURUG WETAN,

Kegiatan ini diikuti DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, 17 Bappeda seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan serta beberapa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi bersama juga organisasi swadaya masyarakat yang peduli terhadap berkelanjutan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025
Pengelolaan Anggaran Kecamatan Jambe Diduga Tidak Transparan, NGO JPK Desak Audit Independen
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajak Warga Jaga Ketertiban di Malam Tahun Baru 2025
Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025
Transformasi Wakaf Uang: Kemenag dan BWI Kabupaten Tangerang Tancapkan Tonggak Baru
Polemik Tiang FO MyRepublic di Tangerang: NGO JPK Desak Dinas PU Bertindak Tegas
Proyek Gapura Kabupaten Tangerang Dipertanyakan, Publik Mendesak Klarifikasi Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:12

Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:26

PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:47

Pengelolaan Anggaran Kecamatan Jambe Diduga Tidak Transparan, NGO JPK Desak Audit Independen

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:54

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajak Warga Jaga Ketertiban di Malam Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:35

Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02