Polemik Internal Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Polemik internal Laskar Merah Putih kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, menegaskan bahwa kepemimpinan M. Arsyad Cannu tidak sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari jabatannya sejak 30 Oktober 2020.

Masalah ini berawal dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Korlantas Polri Perkenalkan BPKB Elektronik: Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Kemudahan untuk Masyarakat

Adek Erfil Manurung mendesak pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan tersebut, mematuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas, serta menonaktifkan Notaris Kurnia Yusmartina yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah.

“Kami berharap pemerintah bersikap adil dan tidak mengintervensi persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” ujar Adek Erfil Manurung.

Baca juga:  FWKD Jalin Sinergitas dengan Memberikan Atribut secara Simbolis pada Kapolsek Kelapa Dua

Sebagai bentuk protes, Laskar Merah Putih menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia. Aksi tersebut menjadi wujud tuntutan keadilan atas keputusan yang dinilai merugikan organisasi.

(SENNY)

Berita Terkait

GEBYAR RAMADHAN 2025: Bersama EO SAKIRA Membangun Ekonomi Kreatif
Pemuda Pancasila PAC Kelapa Dua Adakan Rapat Koordinasi di Villa Bukit Teras Caringin Bogor
Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Pencegahan Tauran Antar Pelajar
Ngopi Kamtibmas Polsek Curug Bersama Panit Narkoba Polres Tangerang Selatan.
UD Rusli Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan
Ketua DPW PWDPI Jambi Kecam Pelanggaran Angkutan Batubara di Jalan Nasional
Pernyataan Kontroversial Kepala Desa Pesanggrahan Memicu Kemarahan LSM, Kini Dilaporkan ke Polisi
Milad Ke-10 Badak Banten, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Antar-Ormas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:56

GEBYAR RAMADHAN 2025: Bersama EO SAKIRA Membangun Ekonomi Kreatif

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:34

Pemuda Pancasila PAC Kelapa Dua Adakan Rapat Koordinasi di Villa Bukit Teras Caringin Bogor

Senin, 3 Februari 2025 - 14:53

Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Pencegahan Tauran Antar Pelajar

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:38

Ngopi Kamtibmas Polsek Curug Bersama Panit Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:45

UD Rusli Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Berita Terbaru