HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Polemik internal Laskar Merah Putih kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, menegaskan bahwa kepemimpinan M. Arsyad Cannu tidak sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari jabatannya sejak 30 Oktober 2020.
Masalah ini berawal dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Adek Erfil Manurung mendesak pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan tersebut, mematuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas, serta menonaktifkan Notaris Kurnia Yusmartina yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap pemerintah bersikap adil dan tidak mengintervensi persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” ujar Adek Erfil Manurung.
Sebagai bentuk protes, Laskar Merah Putih menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia. Aksi tersebut menjadi wujud tuntutan keadilan atas keputusan yang dinilai merugikan organisasi.
(SENNY)