HARIANSINARPAGI.COM, SERANG | Warga Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, secara gotong royong membongkar 31 makam palsu yang berdiri di atas tanah wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kamadean, Senin (2/6/2025). Puluhan makam tersebut dianggap tidak jelas asal-usulnya dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Selain makam, sejumlah bangunan kayu pendukung juga ikut dirubuhkan dan dibakar oleh warga sebagai bentuk penolakan terhadap praktik yang dianggap menyimpang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pembongkaran makam palsu ini dilakukan setelah adanya musyawarah antara Muspika, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Petir, tokoh agama, dan masyarakat Desa Seuat di Kantor Camat Petir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan warga, pada 2018 hanya terdapat satu makam tokoh masyarakat yang dianggap keramat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul 31 makam baru di sekitar makam tersebut tanpa diketahui asal-usulnya.
“Awalnya hanya satu makam, tapi kini ada puluhan makam yang tidak jelas asalnya,” ungkap Kapolres, Selasa (3/6/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan makam-makam palsu tersebut dibangun oleh Suhada, warga Karawang, Jawa Barat, yang memiliki kerabat di Desa Seuat. Diduga, Suhada memanfaatkan makam palsu itu untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang mencari pesugihan.
“Dia membangun makam palsu untuk menarik orang yang percaya pada praktik pesugihan,” tambah AKBP Condro.
Makam-makam yang diduga palsu ini terbuat dari bata hebel dengan nisan yang mencantumkan nama para wali seperti Syeh Antaboga, Pajajaran, Nyi Mas Ratu Gandasari, Prabu Tajimalela, Ratu Sunda Galuh, dan Nyai Sangketa.
Selain makam, Suhada juga diduga membuat terowongan atau goa yang digunakan untuk ritual pesugihan.
Lebih lanjut, warga mengungkap bahwa Suhada juga menyebarkan ajaran sesat yang melarang pelaksanaan salat Jumat dan puasa Ramadan, yang menjadi keresahan tersendiri di masyarakat.
“Kami masih menyelidiki keberadaan Suhada. Lokasi makam sudah dipasang police line untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, polisi mengerahkan anggota Bhabinkamtibmas agar situasi Desa Seuat tetap kondusif.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya komersialisasi dan penyalahgunaan tanah wakaf serta penyebaran ajaran yang menyimpang yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial dan keagamaan di masyarakat.






