HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Proyek pemeliharaan saluran air (U-Ditch) di wilayah RW 02, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar maupun kualitas yang ditetapkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan terlihat tidak menggunakan mortar atau ampar dasar LC (lean concrete) sebagai pondasi saluran. Kondisi ini tentu sangat berisiko terhadap kekuatan konstruksi dan daya tahan bangunan saluran air.
Tak hanya itu, para pekerja di lokasi juga tampak tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3). Situasi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait di Kecamatan Pagedangan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengaku hanya menjalankan perintah dari pelaksana proyek.
“Pelaksananya Pak Hasan, kami mah cuma pekerja aja, langsung aja ke beliau, Pak,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Yasin Supriatna, dari LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor), menilai bahwa kegiatan proyek yang tidak sesuai spesifikasi merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Kalau benar tidak pakai mortar atau ampar dasar, itu sudah menyalahi aturan teknis. Pihak pengawas harus bertanggung jawab, jangan sampai pekerjaan seperti ini terus dibiarkan,” tegas Yasin.
Penulis : Jumroni
Editor : Redaktur






