Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGi.COM | Jakarta – Ratusan ribu nelayan yang tergabung pada Forum Koprasi dan KUB BBL Indonesia menghawatirkan rencana revisi Permen KP No. 7 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan sejumlah Ketua Koperasi Nelayan lobster kepada Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, Pada (22/12/2025) malam melalui Zoom.

Ketum PWDPI mengatakan ada 8 poin penting menjadi materi diskusi yang semuanya menyentuh inti kekhawatiran yang dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 8 poin kekhawatiran tersebut masih kata Ketum PWDPI yakni, pada Poin 1 & 2, KKP menyebutkan Permen KP 7/2024 awalnya bertujuan optimalkan pengelolaan lobster berkelanjutan dan manfaat BBL bagi nelayan kecil, termasuk melalui alih teknologi dengan investor.

“Mereka menilai jika ada perubahan filosofi yang signifikan dan paradigma manfaatnya hilang, itu pasti bikin khawatir karena tujuan awalnya memang untuk kesejahteraan nelayan,” ujarnya.

Baca juga:  KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen

Pada Poin 3, terdapat laporan penegakan hukum terhadap penyelundupan BBL, seperti kasus di Cilegon dan Juanda yang berhasil digagalkan.

“Tapi menurut mereka kalau realitas pengiriman ilegal masih ada, kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan dan tata kelola juga pantas muncul, ini butuh sinergi yang lebih kuat antar lembaga,”katanya.

Sementara Poin 4 lanjut Ketum PWDPI, Tentang SATGAS, informasi tentang pembentukannya dan perannya masih kurang jelas. Jika memang bertujuan untuk memperkuat penegakan, itu bisa jadi langkah positif, tapi kalau terasa seperti pelimpahan tanggung jawab, itu pasti tidak nyaman.

“Selain itu, dalam diskusi Poin 5 yakni, Indonesia memang memiliki perjanjian internasional terkait sumber daya alam, termasuk BBL. Pelanggaran bisa berdampak diplomatik, jadi penting untuk memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan kewajiban internasional,”ujarnya.

Poin ke 6, KKP menyebutkan bahwa peraturan ini mendorong alih teknologi untuk mengembangkan budidaya dalam negeri. Tapi kalau semangatnya malah hilang, itu berarti implementasinya perlu dicek lagi apakah sesuai dengan harapan.

Baca juga:  Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Curug Gelar Police Go To School di SMKN 13 Kabupaten Tangerang

“Kata mereka pada poin 7, Asta Cita Prabowo mencakup ekonomi biru sebagai salah satu prioritas. Apakah perubahan permen ini sesuai atau tidak, itu butuh pembandingan yang jelas antara isi peraturan dengan tujuan ekonomi biru yang diinginkan,”kata Nurullah yang mengaku saat ini sudah memiliki pengurus di 30 provinsi serta memiliki 1000 media lebih yang tergabung.

Dia juga menambahkan dalam diskusi poin 8, Izin penangkapan BBL untuk nelayan dan PKS ke BLU yang ditinggalkan tanpa melihat dampak kerugian.

“ini pasti bikin kesulitan bagi koperasi dan nelayan yang sudah mengandalkan izin tersebut,”jelasnya.

Nurullah menambahkan, semua poin ini sangat relevan untuk melakukan petisi bagi Kementrian kelautan yang dinilai telah merugikan para kaum nelayan.

“Semoga petisi dari KUB nelayan seluruh Indonesia ini bisa menjadi kekuatan untuk mendapatkan kejelasan dan kebijakan yang lebih memihak nelayan,” Tutupnya.

Baca juga:  Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel

Terpisah Salah satu Pengurus Koperasi yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Aris Ikhwanda, yang akrab disebut Dang Mex, pda poin 9, Sangat menyayangkan jika Permen KP selalu berubah-berubah dan justru dinilai merugikan masyarakat nelayan.

Menurut Dang Mex, dampaknya sangat merugikan terhadap nelayan maupun pengepul selaku pemodal bagi para nelayan yang sudah berizin tangkap.

“Alhamdulillah sudah tercapai pembentukan koperasi nelayan diseluruh Indonesia, yang sudah melakukan PKS kepada BLU atas dasar Permen 7, pihak kami sudah membantu negara agar Ilegal BBL. Namun semua itu musnah tanpa ada jejak sama sekali, ” Ujarnya.

Kenapa begitu lanjutnya, karena pihaknya yang memiliki izin menjadi salah satu rantai lawan dari para ilegal terhadap permen KP No 7 yang berubah-ubah.(Tim Media Group PWDPI).

Penulis : Jumroni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tak Sekadar Susun Program, Raker UKO Unpam Serang Teguhkan Semangat Kolaborasi dan Integritas
Sinergi untuk Negeri! Pokdarkamtibmas Bhayangkara Korwil Sukabakti Resmi Dilantik, Siap Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
GMPK Warning Bupati Tangerang! PPK Proyek Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Berujung Persoalan Hukum
NGO JPK RI DPW Banten Gelar Rapat Kerja, Santunan dan Makan Bersama Anak Yatim
Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni
GMPK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Dana Publik dan Bongkar Dugaan Permainan PAD hingga Program SPPG
POKDARKAMTIBMAS Resor Tangerang Selatan Gelar Pembinaan dan Penyuluhan DITBINMAS Polda Metro Jaya, Warga Diimbau Waspadai Hoaks, Begal dan Tawuran
Pokdarkamtibmas Resor Tangsel Gelar DIKLAT MADYA Dan Luncurkan Aplikasi Digital, Perkuat Sinergi Dengan 3 Pilar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:24

Tak Sekadar Susun Program, Raker UKO Unpam Serang Teguhkan Semangat Kolaborasi dan Integritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:14

Sinergi untuk Negeri! Pokdarkamtibmas Bhayangkara Korwil Sukabakti Resmi Dilantik, Siap Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:22

GMPK Warning Bupati Tangerang! PPK Proyek Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Berujung Persoalan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:53

NGO JPK RI DPW Banten Gelar Rapat Kerja, Santunan dan Makan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54

Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni

Berita Terbaru