KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang pendidikan dan peran serta masyarakat KPK Wawan Wardiana.(ist)

Deputi Bidang pendidikan dan peran serta masyarakat KPK Wawan Wardiana.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya peran aktif inspektorat dan dinas pendidikan dalam memproses dugaan tindak pidana yang terjadi selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini diungkapkan dalam siaran Youtube FMB9ID_IKP hari ini.

Menurut Wawan, berbagai laporan dari Ombudsman RI menunjukkan adanya kecurangan yang terkategori sebagai tindak pidana, seperti pemalsuan identitas atau dokumen dalam jalur zonasi dan prestasi PPDB. Praktek jual-beli bangku dan pungutan liar juga masih marak dilaporkan.

Baca juga:  Tertibkan Bangunan Liar, Puluhan Bangli di Desa Kohod Alami Penataan Ulang

“Dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah, ditemukan bukti yang kuat mengarah pada tindakan pidana seperti pemalsuan dokumen. Hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan kerjasama inspektorat, dinas pendidikan setempat dan aparat penegak hukum,” ujar Wawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Wawan juga menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi data antara berbagai dinas, seperti dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas kesehatan untuk meminimalisir peluang kecurangan pada PPDB mendatang.

Baca juga:  Kapolri Lakukan Mutasi, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto Jabat Kapolda Banten

Sementara itu, Direktur SD Kemendibudristek, Muhammad Hasbi, menginformasikan bahwa masyarakat dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama PPDB melalui berbagai kanal yang telah disediakan. “Masyarakat diharapkan tidak segan melaporkan kecurangan yang ditemui. Kami telah menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses mulai dari tingkat sekolah hingga satgas nasional,” kata Hasbi.

Kanal pengaduan tersebut antara lain situs KPK di https://gol.kpk.go.id/, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau langsung mendatangi kantor KPK. Kemendikbudristek juga menyediakan email pengaduan@kemdikbud.go.id, SMS ke 0811976929, serta telepon ke 021-5703303/57903020 ext 2115. Masyarakat juga dapat mendatangi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di Gedung C Lantai Dasar, Kantor Kemendikbud RI di Jakarta.

Baca juga:  Itkoopsud I laksanakan Wasrikkap di Satuan Jajaran Koopsud I wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

KPK dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus mengawal proses PPDB agar berlangsung adil dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pendidikan di Indonesia.(wld)

Berita Terkait

Masyarakat Apresiasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar
Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun
Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan
KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang
Klarifikasi Resmi PT Sri Karya Sukses (SKS) Terkait Dugaan Pelanggaran
Modus Bobol Tembok Gegerkan Kampung Pengkolan, Pemilik Kontrakan Kecewa Berat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:02

Masyarakat Apresiasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:10

Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:14

Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:42

Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09

Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan

Berita Terbaru