HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya peran aktif inspektorat dan dinas pendidikan dalam memproses dugaan tindak pidana yang terjadi selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini diungkapkan dalam siaran Youtube FMB9ID_IKP hari ini.
Menurut Wawan, berbagai laporan dari Ombudsman RI menunjukkan adanya kecurangan yang terkategori sebagai tindak pidana, seperti pemalsuan identitas atau dokumen dalam jalur zonasi dan prestasi PPDB. Praktek jual-beli bangku dan pungutan liar juga masih marak dilaporkan.
“Dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah, ditemukan bukti yang kuat mengarah pada tindakan pidana seperti pemalsuan dokumen. Hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan kerjasama inspektorat, dinas pendidikan setempat dan aparat penegak hukum,” ujar Wawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Wawan juga menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi data antara berbagai dinas, seperti dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas kesehatan untuk meminimalisir peluang kecurangan pada PPDB mendatang.
Sementara itu, Direktur SD Kemendibudristek, Muhammad Hasbi, menginformasikan bahwa masyarakat dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama PPDB melalui berbagai kanal yang telah disediakan. “Masyarakat diharapkan tidak segan melaporkan kecurangan yang ditemui. Kami telah menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses mulai dari tingkat sekolah hingga satgas nasional,” kata Hasbi.
Kanal pengaduan tersebut antara lain situs KPK di https://gol.kpk.go.id/, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau langsung mendatangi kantor KPK. Kemendikbudristek juga menyediakan email pengaduan@kemdikbud.go.id, SMS ke 0811976929, serta telepon ke 021-5703303/57903020 ext 2115. Masyarakat juga dapat mendatangi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di Gedung C Lantai Dasar, Kantor Kemendikbud RI di Jakarta.
KPK dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus mengawal proses PPDB agar berlangsung adil dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pendidikan di Indonesia.(wld)