KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang pendidikan dan peran serta masyarakat KPK Wawan Wardiana.(ist)

Deputi Bidang pendidikan dan peran serta masyarakat KPK Wawan Wardiana.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya peran aktif inspektorat dan dinas pendidikan dalam memproses dugaan tindak pidana yang terjadi selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini diungkapkan dalam siaran Youtube FMB9ID_IKP hari ini.

Menurut Wawan, berbagai laporan dari Ombudsman RI menunjukkan adanya kecurangan yang terkategori sebagai tindak pidana, seperti pemalsuan identitas atau dokumen dalam jalur zonasi dan prestasi PPDB. Praktek jual-beli bangku dan pungutan liar juga masih marak dilaporkan.

Baca juga:  Polres Tangerang Selatan Gelar Silaturahmi ke Ulama, Perkuat Sinergi Dan Kebersamaan

“Dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah, ditemukan bukti yang kuat mengarah pada tindakan pidana seperti pemalsuan dokumen. Hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan kerjasama inspektorat, dinas pendidikan setempat dan aparat penegak hukum,” ujar Wawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Wawan juga menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi data antara berbagai dinas, seperti dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas kesehatan untuk meminimalisir peluang kecurangan pada PPDB mendatang.

Baca juga:  Polsek Curug Gelar Patroli Jalan Kaki, Hadirkan Rasa Aman di Area Publik

Sementara itu, Direktur SD Kemendibudristek, Muhammad Hasbi, menginformasikan bahwa masyarakat dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama PPDB melalui berbagai kanal yang telah disediakan. “Masyarakat diharapkan tidak segan melaporkan kecurangan yang ditemui. Kami telah menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses mulai dari tingkat sekolah hingga satgas nasional,” kata Hasbi.

Kanal pengaduan tersebut antara lain situs KPK di https://gol.kpk.go.id/, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau langsung mendatangi kantor KPK. Kemendikbudristek juga menyediakan email pengaduan@kemdikbud.go.id, SMS ke 0811976929, serta telepon ke 021-5703303/57903020 ext 2115. Masyarakat juga dapat mendatangi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di Gedung C Lantai Dasar, Kantor Kemendikbud RI di Jakarta.

Baca juga:  Sidang Perdana PUIC 2025 Dimulai, Indonesia Gaungkan Kepemimpinan Parlemen Negara Islam

KPK dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus mengawal proses PPDB agar berlangsung adil dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pendidikan di Indonesia.(wld)

Berita Terkait

Ekonomi Menguat, Kepercayaan Publik Tinggi Pada Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadapi 2026
Lewat Sambungan Telepon, Prabowo Dapat Dukungan Moril MBS: “Presiden yang Kuat!”
Dari Moskow Langsung Tiba di Medan, Prabowo Prioritaskan Percepatan Penanganan Bencana
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Menlu Sugiono Salurkan Bantuan Diplomat Peduli 2025 untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BNPB
Pertamina Kerahkan Helikopter, Antar Logistik ke Aceh Tamiang
Jaringan Komunikasi Pulih, Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah Lancar Bertukar Kabar
Jalur Darat Terputus, Kota Langsa Terima Bantuan 1,5 Ton via Helikopter
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:28

Ekonomi Menguat, Kepercayaan Publik Tinggi Pada Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadapi 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:35

Lewat Sambungan Telepon, Prabowo Dapat Dukungan Moril MBS: “Presiden yang Kuat!”

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:31

Dari Moskow Langsung Tiba di Medan, Prabowo Prioritaskan Percepatan Penanganan Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:50

Menlu Sugiono Salurkan Bantuan Diplomat Peduli 2025 untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BNPB

Berita Terbaru