HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Staff Kecamatan Kelapa beserta staff Kelurahan bersama-sama membantu membersihkan sisi Jalan Angtoh yang penuh dengan tumpukan sampah,respon dari laporan warga yang mengeluh akan banyak nya orang yang membuang sampah sembarangan dilokasi tersebut.
Ada lebih dari 3 truk sampah diterjunkan oleh pihak kecamatan Kelapa Dua atas instruksi langsung Camat Dadang Sudrajat , yang di mulai dari jam 07:00 pagi sampai jam 10:30 ,dibantu juga oleh RT dan RW setempat,Dani Herdani selaku Lurah Bojong nangka sangat berterimakasih atas cepat tanggap nya pimpinan kita Pak Camat Dadang, sehingga permasalahan sampah ini bisa cepat diatasi dan dibersihkan langsung.
” Alhamdulillah semua berjalan lancar untuk membersihkan pinggir jalan Angtoh ini, terimakasih pula buat pimpinan kita Pak Camat Dadang atas respon cepat nya, sehingga semua bisa terlaksana dengan lancar dan cepat ,Semoga tidak terulang untuk kesekian kali nya dan harapan saya semoga seluruh warga Bojong Nangka khususnya, lebih peduli lagi terhadap sampah jangan sampai membuang sampah sembarangan lagi ” Ucapnya dengan penuh harap,Senin 28/05/25
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat yang bersamaan Pak Abdullah Selaku LPMK Kelurahan Bojong Nangka ikut menyampaikan rasa terimakasih nya kepada para pimpinan nya yang begitu cepat dan tanggap mengatasi permasalah sampah,” Terimakasih buat Pak Camat dan pak Lurah semoga warga Bojong nangka bisa menjaga kebersihan lingkungan jalan ini, untuk mengantisipasi hal ini terulang saya akan berkoordinasi dengan para RW untuk terus memantau jalan ini.” Ungkapnya 28/05/25.
Kurangnya kesadaran warga akan sampah serta minim nya pengetahuan tentang pelanggaran sampah ,hal ini menjadi tugas kita semua untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.Karena sudah jelas diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah, termasuk denda dan pidana penjara dan Peraturan daerah ( Perda ) no 1 tahun 2023 membuang sampah tidak pada tempatnya akan di kenakan sanksi hukuman kurangan paling lama 6 ( enam )bulan atau denda 50juta.
Penulis : Junaedi
Editor : Redaktur






