Staff Kecamatan Kelapa Dua dan Kelurahan Bojong nangka gotong royong membersihkan sampah disisi Jalan Angtoh Bojong Nangka

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Staff Kecamatan Kelapa beserta staff Kelurahan bersama-sama membantu membersihkan sisi Jalan Angtoh yang penuh dengan tumpukan sampah,respon dari laporan warga yang mengeluh akan banyak nya orang yang membuang sampah sembarangan dilokasi tersebut.

Ada lebih dari 3 truk sampah diterjunkan oleh pihak kecamatan Kelapa Dua atas instruksi langsung Camat Dadang Sudrajat , yang di mulai dari jam 07:00 pagi sampai jam 10:30 ,dibantu juga oleh RT dan RW setempat,Dani Herdani selaku Lurah Bojong nangka sangat berterimakasih atas cepat tanggap nya pimpinan kita Pak Camat Dadang, sehingga permasalahan sampah ini bisa cepat diatasi dan dibersihkan langsung.

Baca juga:  Itkoopsud I laksanakan Wasrikkap di Satuan Jajaran Koopsud I wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

” Alhamdulillah semua berjalan lancar untuk membersihkan pinggir jalan Angtoh ini, terimakasih pula buat pimpinan kita Pak Camat Dadang atas respon cepat nya, sehingga semua bisa terlaksana dengan lancar dan cepat ,Semoga tidak terulang untuk kesekian kali nya dan harapan saya semoga seluruh warga Bojong Nangka khususnya, lebih peduli lagi terhadap sampah jangan sampai membuang sampah sembarangan lagi ” Ucapnya dengan penuh harap,Senin 28/05/25

Pada saat yang bersamaan Pak Abdullah Selaku LPMK Kelurahan Bojong Nangka ikut menyampaikan rasa terimakasih nya kepada para pimpinan nya yang begitu cepat dan tanggap mengatasi permasalah sampah,” Terimakasih buat Pak Camat dan pak Lurah semoga warga Bojong nangka bisa menjaga kebersihan lingkungan jalan ini, untuk mengantisipasi hal ini terulang saya akan berkoordinasi dengan para RW untuk terus memantau jalan ini.” Ungkapnya 28/05/25.

Baca juga:  Dalam Rangka HUT ke-393 Kabupaten Tangernag di Sambut Meriah ASN dengan Memakai Pakaian Adat Nusantara

Kurangnya kesadaran warga akan sampah serta minim nya pengetahuan tentang pelanggaran sampah ,hal ini menjadi tugas kita semua untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.Karena sudah jelas diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah, termasuk denda dan pidana penjara dan Peraturan daerah ( Perda ) no 1 tahun 2023 membuang sampah tidak pada tempatnya akan di kenakan sanksi hukuman kurangan paling lama 6 ( enam )bulan atau denda 50juta.

Penulis : Junaedi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung
Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Polsek Curug Kawal Ketat Sidak Bupati Tangerang di Pasar Curug, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Idul Adha
Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana
Dugaan Hotmix Tipis dan Tambal Sulam di Cisoka Belum Ditindaklanjuti
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:08

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42

Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung

Senin, 25 Mei 2026 - 00:17

Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:25

proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan

Berita Terbaru