DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN APH DAN BEA CUKAI, PELABUHAN TIKUS BATAM BEBAS BEROPERASI SELUNDUPKAN BARANG ILEGAL

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, HARIANSINARPAGI.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan keprihatinan serius dan meminta Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait menindak tegas dugaan maraknya penyelundupan barang ilegal melalui “pelabuhan tikus” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kekhawatiran ini muncul setelah menerima laporan dari sejumlah masyarakat setempat yang menyatakan barang impor dan ekspor keluar-masuk secara bebas tanpa pengawasan, serta tanpa pembayaran bea masuk dan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Menurut Nurullah RS, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 3 dan 7, Bea Cukai memiliki kewajiban mengawasi seluruh lalu lintas barang di wilayah pabean, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun di lokasi lainnya.

Baca juga:  FORKKABI Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jakarta Selama Pilkada Serentak

“Masih ada oknum yang menyatakan penindakan di pelabuhan tikus bukan kewenangannya. Padahal undang-undang sudah sangat tegas. Ini memunculkan pertanyaan: apakah karena ketidaktahuan, atau justru ada kepentingan lain di baliknya?” tegas Nurullah RS pada Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan terlihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum: pengawasan berjalan sangat ketat di pelabuhan resmi, sementara di dermaga liar aktivitas bongkar-muat barang berlangsung seolah tanpa aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Nurullah menegaskan keberadaan pelabuhan tikus menimbulkan kerugian ganda: merugikan pengusaha yang berusaha secara jujur dan mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.

Baca juga:  Gema Muharram yang Menggetarkan Hati: Warga Curug Kulon Bangkitkan Semangat Berbagi Lewat Santunan Anak Yatim

“Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab. Jika kewenangannya ada di Bea Cukai, bertindaklah tegas. Jika butuh dukungan, berkoordinasilah dengan instansi lain. Publik berhak mengetahui: apakah negara mampu menertibkan wilayahnya sendiri, atau justru dikendalikan oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab?” pungkasnya.

Tanggapan Bea Cukai Batam Terpisah, saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Batam menyatakan bahwa penjelasan mengenai kewenangan tersebut sering disalahartikan. Menurutnya, yang dimaksud adalah kewenangan pengaturan dan perizinan pelabuhan, bukan kewenangan pengawasan terhadap barang.

Baca juga:  GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392 Gelar Tangerang Bershalawat

“Pengawasan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dilakukan berdasarkan informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sampai saat ini tidak ada oknum pegawai yang sedang diperiksa,” ujarnya, pada Selasa (9/6/2026).

Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki mekanisme operasi khusus untuk menyisir pelabuhan ilegal, mengingat pengaturan dan perizinan pelabuhan bukan merupakan ranah Bea Cukai.

“Pelabuhan resmi atau yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan merupakan kawasan pabean yang menjadi kewenangan penuh Bea Cukai untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh,” pungkas Humas Bea Cukai Batam. (Humas DPP PWDPI)

(LR/Red)

Berita Terkait

Diduga Asal Jadi, Proyek U-Ditch Dana Desa di Legok Tuai Kritik Lembaga dan Media
Perkuat Ukhuwah dan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Curug Hadiri Rapat DMI Kelurahan Binong
Ucapan Petugas THM di Gading Serpong Jadi Sorotan Publik
Kapolsek Curug Sambangi SMK Yuppentek 2, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Kenakalan Remaja
Dekat dengan Warga, Polisi Curug Kulon Ajak Jaga Anak dan Lingkungan
Polsek Curug Intensifkan Patroli Pencegahan Tawuran Pelajar di SMK An Nurmaniyah
Proyek Hotmix di Legok Diduga Bermasalah Camat Legok Harus Tindak Tegas
Operasi Cipta Kondisi, Polsek Curug Perketat Pengawasan dan Amankan Kendaraan Tanpa Surat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:37

DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN APH DAN BEA CUKAI, PELABUHAN TIKUS BATAM BEBAS BEROPERASI SELUNDUPKAN BARANG ILEGAL

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:17

Diduga Asal Jadi, Proyek U-Ditch Dana Desa di Legok Tuai Kritik Lembaga dan Media

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:47

Perkuat Ukhuwah dan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Curug Hadiri Rapat DMI Kelurahan Binong

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:45

Ucapan Petugas THM di Gading Serpong Jadi Sorotan Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:45

Kapolsek Curug Sambangi SMK Yuppentek 2, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Kenakalan Remaja

Berita Terbaru