DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN APH DAN BEA CUKAI, PELABUHAN TIKUS BATAM BEBAS BEROPERASI SELUNDUPKAN BARANG ILEGAL

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, HARIANSINARPAGI.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan keprihatinan serius dan meminta Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait menindak tegas dugaan maraknya penyelundupan barang ilegal melalui “pelabuhan tikus” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kekhawatiran ini muncul setelah menerima laporan dari sejumlah masyarakat setempat yang menyatakan barang impor dan ekspor keluar-masuk secara bebas tanpa pengawasan, serta tanpa pembayaran bea masuk dan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Menurut Nurullah RS, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 3 dan 7, Bea Cukai memiliki kewajiban mengawasi seluruh lalu lintas barang di wilayah pabean, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun di lokasi lainnya.

Baca juga:  ‎Proyek Uditch di Perumahan Graha Pesona Citra Raya Diduga Asal Jadi

“Masih ada oknum yang menyatakan penindakan di pelabuhan tikus bukan kewenangannya. Padahal undang-undang sudah sangat tegas. Ini memunculkan pertanyaan: apakah karena ketidaktahuan, atau justru ada kepentingan lain di baliknya?” tegas Nurullah RS pada Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan terlihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum: pengawasan berjalan sangat ketat di pelabuhan resmi, sementara di dermaga liar aktivitas bongkar-muat barang berlangsung seolah tanpa aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Nurullah menegaskan keberadaan pelabuhan tikus menimbulkan kerugian ganda: merugikan pengusaha yang berusaha secara jujur dan mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.

Baca juga:  Universitas Yuppentek Indonesia Gelar Petisi Milenial Peringati Hari Sumpah Pemuda

“Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab. Jika kewenangannya ada di Bea Cukai, bertindaklah tegas. Jika butuh dukungan, berkoordinasilah dengan instansi lain. Publik berhak mengetahui: apakah negara mampu menertibkan wilayahnya sendiri, atau justru dikendalikan oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab?” pungkasnya.

Tanggapan Bea Cukai Batam Terpisah, saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Batam menyatakan bahwa penjelasan mengenai kewenangan tersebut sering disalahartikan. Menurutnya, yang dimaksud adalah kewenangan pengaturan dan perizinan pelabuhan, bukan kewenangan pengawasan terhadap barang.

Baca juga:  Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Hadiri Bazar Murah di Halaman Kantor Kecamatan Kronjo

“Pengawasan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dilakukan berdasarkan informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sampai saat ini tidak ada oknum pegawai yang sedang diperiksa,” ujarnya, pada Selasa (9/6/2026).

Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki mekanisme operasi khusus untuk menyisir pelabuhan ilegal, mengingat pengaturan dan perizinan pelabuhan bukan merupakan ranah Bea Cukai.

“Pelabuhan resmi atau yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan merupakan kawasan pabean yang menjadi kewenangan penuh Bea Cukai untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh,” pungkas Humas Bea Cukai Batam. (Humas DPP PWDPI)

(LR/Red)

Berita Terkait

Lanjutan Pembangunan Balai Warga Graha Raflesia Senilai Rp.148.257.900.00 Minim Pengawasan
Penandatanganan Kesepakatan Kerja Simbolis Atlet dan Pelatih, KONI Kabupaten Tangerang Siap Wujudkan “Tangerang Semakin Gemilang”
Perkuat Sinergi dan Silaturahmi, Media Biaexsekutor. id dan Lembaga Biaexsekutor Gelar Rapat Kerja
DMG Media Grup: Sambut Tahun Baru Islam 1448H dengan menggelar Santunan Anak Yatim
BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH
Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H
Gandeng Pengguna Jasa, Bea Cukai Tangerang Kick Off ZI-WBBM dan Perkuat Budaya Anti Gratifikasi
PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:48

Lanjutan Pembangunan Balai Warga Graha Raflesia Senilai Rp.148.257.900.00 Minim Pengawasan

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:32

Penandatanganan Kesepakatan Kerja Simbolis Atlet dan Pelatih, KONI Kabupaten Tangerang Siap Wujudkan “Tangerang Semakin Gemilang”

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:12

Perkuat Sinergi dan Silaturahmi, Media Biaexsekutor. id dan Lembaga Biaexsekutor Gelar Rapat Kerja

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:49

DMG Media Grup: Sambut Tahun Baru Islam 1448H dengan menggelar Santunan Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19

BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

Berita Terbaru