Polemik Internal Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Polemik internal Laskar Merah Putih kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, menegaskan bahwa kepemimpinan M. Arsyad Cannu tidak sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari jabatannya sejak 30 Oktober 2020.

Masalah ini berawal dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  RAKERNAS Dentum Mediatama Group (DMG) Desember 2024: Membangun Sinergi dan Profesionalisme Media Siber di Era Digital

Adek Erfil Manurung mendesak pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan tersebut, mematuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas, serta menonaktifkan Notaris Kurnia Yusmartina yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah.

“Kami berharap pemerintah bersikap adil dan tidak mengintervensi persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” ujar Adek Erfil Manurung.

Baca juga:  Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan, Tegakkan Cipta Kondisi dan Strong Point

Sebagai bentuk protes, Laskar Merah Putih menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia. Aksi tersebut menjadi wujud tuntutan keadilan atas keputusan yang dinilai merugikan organisasi.

(SENNY)

Berita Terkait

Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata
Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
GWI Banten Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Kota Tangerang
LSM GEMPUR Gelar Santunan Anak Yatim di Cikupa, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan
GANN DPC Tangsel Beserta BNN Tangsel Bersama-sama Mengantar Korban Penyalahgunaan Obat Golongan G ke Rehabilitasi BNN Lido
Koperasi Produsen Gemilang Emas Nusantara (KPGEN) Resmi Berbadan Hukum, Terdaftar Di Kementrian Hukum Dan Ham
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:06

Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 14:47

Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota

Kamis, 2 April 2026 - 13:57

Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:48

GWI Banten Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Kota Tangerang

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:59

LSM GEMPUR Gelar Santunan Anak Yatim di Cikupa, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Pemerintahan

PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:02