Dapur Kemuning Kecamatan Legok Diduga Langgar Standar Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD/MI Negeri 5

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Dapur Kemuning, salah satu penyedia makanan bergizi di Kecamatan Legok, diduga melanggar standar menu MBG dalam pengiriman makanan ke SD/MI Negeri 5 Kecamatan Legok. (21/10/2025).

Menurut laporan dari pihak sekolah dan wali murid, makanan yang dikirim tidak layak konsumsi. Menu tersebut terdiri dari telur mentah atau setengah matang, hanya disertai beberapa butir buah, dan satu kotak susu kecil.
Kondisi ini jelas tidak memenuhi standar gizi dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam pedoman program MBG nasional.

Baca juga:  Aksi Demo Jilid II Warga Tiga Desa Kembali Guncang SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Tuntut Transparansi SPMB

Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Tangerang menyebut pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak penyedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah bukan kali pertama Dapur Kemuning bermasalah. Memberikan telur mentah kepada anak-anak jelas pelanggaran serius. Kami minta pemerintah segera menindak!” tegas Ketua LSM HARIMAU.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, dapur atau penyedia yang tidak memenuhi standar menu dan gizi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Baca juga:  Sorotan Terhadap Pungutan di SMAN 22 Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA

Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat berdasarkan:

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Baca juga:  Polsek Curug Kenalkan Profesi Kepolisian Kepada Siswa TK & SDIT Al Fatih Darussalam

PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini kini sedang dalam pengawasan LSM HARIMAU dan masyarakat setempat. Diharapkan pemerintah daerah segera bertindak untuk menjamin agar setiap anak di sekolah penerima MBG memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.

Penulis : Jumroni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Dugaan Bantuan Sekolah Fiktip Kota Bandar Lampung Rugikan Negara RP13 Milyar
Polres Tangerang Selatan Gencarkan Program CETAR, Pelajar Diajak Jauhi Tawuran Dan Bijak Bermedia Sosial
Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada
Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel
Police Go To School Polsek Curug: Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Ramadan Harus Aman dan Bermakna
Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini
Polisi Turun Langsung ke Sekolah, Polsek Curug Antisipasi Tawuran Pelajar di Binong
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29

Dugaan Bantuan Sekolah Fiktip Kota Bandar Lampung Rugikan Negara RP13 Milyar

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:29

Polres Tangerang Selatan Gencarkan Program CETAR, Pelajar Diajak Jauhi Tawuran Dan Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 18 April 2026 - 17:54

Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20

Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08

Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel

Berita Terbaru